:Penambahan Dalam Ketentuan Tentang Tugas Dan Urusan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan Di Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1953
TENTANG PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menambah tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada derah otonoom tingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan;
Mengingat
:
1.
Pasal 39 dan 45 Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 9 tahun 1953);
2.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta); Mengingat pula: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-26 pada tanggal 1O Agustus 1951;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN, DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I
TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN
Pasal 1
Kepada Daerah Otonoom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula tugas dan urusan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti berikut.
a.
Tugas untuk:
1.
Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
2.
Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
3.
Mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
4.
Memimpin dan memajukan kesenian daerah,
5.
Mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah.
b.
Urusan-urusan seperti kursus-kursus, perpustakaan-perpustakaan dan lain sebagainya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya yang tersebut pada A di atas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah ialah misalnya kursus tik, kursus jahit, kursus tukang. dan lain sebagainya, bukannya sekolah-sekolah vak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1)
Dalam tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam Pasal 1 di atas ini tidak termasuk:
1.
pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud;
2.
penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas;
3.
penetapan kitab-kitab yang dipakai;
4.
penetapan liburan.
(2)
Tugas dan urusan yang dimaksud dalam ayat (1 ) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Bahwa urusan yang mengenai isi kursus-kursus vak tersebut, seperti pengawasan dan pimpinan tehnis.serta penetapan rencana pelajaran ada pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan adalah Mengingat:
a. penetapanpenghargaan ijazah-ijazahnya.
b. agar ada pemusatan daiam cara mengatur dan mengawasi isi urusan itu. Berhubung dengan yang tersebut di atas maka seyogyanya ada kerja sama yang erat antara Kabupaten dan sebagainya dengan instansi Kementerian-kementerian di daerah yang ada sangkut pautnya dengan maksud kursus-kursus vakyangdimaksud, misalnya Inspeksi-inspeksi Daerah Pengajaran Tehnik, Pengajaran Ekonomi, Pendidikan Wanita, Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya pasal ini cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 7 Januari 1953 yang dimaksud dalam pasal ini, ialah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953(Lembaran Negara No.9 tahun 1953).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
HAZAIRIN
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN
DAN KEBUDAYAAN
ttd
MUHAMMAD YAMIN
Diundangkan
pada tanggal 2 OKtober 1953
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
Seperti tersebut dalam Undang-undang Republik Indonesia Yogyakarta dahulu tentang pembentukan daerah-daerah otonoom di Jawa, ialah No. 2 jo. 18, 3 jo. 19, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tugas-tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang dijadikan tugas-daerah otonoom setingkat Kabupaten berlainan dengan yang diperuntukkan bagi daerah otonoom setingkat Propinsi. Karenanya maka dengan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 39 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1953), daerah-daerah otonoom setingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan tidak akan dapat mempunyai tugas-tugas dan urusan-urusan yang selayaknya menjadi tugasnya sesuai dengan ketentuan tentang hal itu mengenai Kabupaten/Kota-kota Besar di Jawa.
Dalam pada itu sudahlah selayaknya apabila diadakan kesamaan dalam pengisian otonomi daerah-daerah untuk seluruh Indonesia. Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan menggunakan Pasal 45 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1953), Pemerintah menambahkan kepada tugas daerah-daerah otonoom Kabupaten dan yang setingkat dengan itu dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tugas-tugas dan urusan-urusan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.