Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1985
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1985
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985 , LL Setkab : 22 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1985
TENTANG
POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan tinggi agama Islam dan sesuai dengan perkembangan Institut Agama Islam Negeri dewasa ini, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok organisasi Institut Agama Islam Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Prps Tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1993) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Prps Tahun 1963 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Prps Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2604);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Institut Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut IAIN adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Agama tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan agama Islam;
2.
Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
3.
Fakultas adalah unsur pelaksana IAIN dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam untuk program Sarjana dan program Diploma;
4.
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
5.
Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
6.
Pusat Penelitian adalah unsur pelaksana di bidang penelitian dalam sebagian atau antar bagian ilmu pengetahuan agama Islam;
7.
Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat, dan kerjasama dengan masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam;
8.
Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan IAIN dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
9.
Biro adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;
10.
Unsur kelengkapan IAIN adalah unit organisasi non structural di lingkungan IAIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
(2)
Pembinaan IAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan kelembagaan agama Islam Departemen Agama.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan unit organik dalam pasal ini ialah aparat pelaksana Departemen Agama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembinaan sivitas akademika.
Pasal 3
Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah yang berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan secara ilmiah memberikan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Tugas IAIN yang dimaksud dalam pasal ini, yakni menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, disebut juga Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping pembinaan sivitas akademika di lingkungan IAIN.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, IAIN mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan pengembangan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan kemahasiswaan;
e.
melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;
f.
melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI IAIN
Pasal 5
Organisasi IAIN terdiri dari:
a.
Unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor
b.
Unsur pembantu pimpinan : Biro;
c.
Unsur pelaksana : Fakultas, Pusat Penelitian, dan Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
d.
Unsur penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN
Pasal 6
(1)
Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan IAIN.
(2)
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan IAIN dan hubungannya dengan lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(2)
Pembantu Rektor terdiri dari:
a.
Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor;
b.
Pembantu Rektor bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;
c.
Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
(3)
Pembantu Rektor mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan :
a.
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;
b.
kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;
c.
kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.
(4)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembantu Rektor mempunyai fungsi :
a.
memiliki serta. mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;
b.
mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;
c.
menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIRO
Pasal 8
(1)
Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.
(2)
Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(3)
Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan IAIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
FAKULTAS
Pasal 10
(1)
Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN yang berada di bawah Rektor.
(2)
Fakultas di lingkungan IAIN sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) jenis fakultas, yaitu :
a.
Fakultas Ushuluddin;
b.
Fakultas Syari'ah;
c.
Fakultas Tarbiyah;
d.
Fakultas Adab;
e.
Fakultas Dakwah.
(3)
Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
(5)
Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
Penjelasan Pasal:
Jenis fakultas pada setiap IAIN dalam penyusunan penyempurnaan organisasi IAIN yang bersangkutan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan beban kerja dan keperluan pembangunan nasional serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 11
(1)
Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam, untuk program Sarjana termasuk Sarjana Muda dan Program Diploma.
Penjelasan: Pelaksanaan program tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Untuk program Pasca Sarjana, program Doktor, dan program Akta dilaksanakan dan dikembangkan bersama Perguruan Tinggi Negeri yang telah mempunyai fakultas Pasca Sarjana.
Penjelasan: Sesuai dengan keperluan pembangunan nasional dan kemampuan IAIN yang bersangkutan, pada fakultas tertentu dapat diadakan program Pasca Sarjana, Doktor, dan program Akta untuk sebagian ilmu pengetahuan agama Islam yang penyelenggaraannya dilaksanakan dan dikembangkan bersama Perguruan Tinggi Negeri.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, fakultas mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan agama Islam dan/atau budaya Islam;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
e.
melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Fakultas terdiri dari:
a.
Dekan;
b.
Pembantu Dekan;
c.
Bagian Tata Usaha;
d.
Jurusan;
e.
Kelompok pengajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:
a.
Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
b.
Pembantu Dekan bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;
c.
Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2)
Pembantu Dekan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan :
a.
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;
b.
kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;
c.
kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.
(3)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pembantu Dekan mempunyai fungsi :
a.
menilik serta mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;
b.
mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;
c.
menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2)
Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Penjelasan Pasal:
Jenis jurusan pada setiap fakultas ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan keperluan pembangunan nasional serta sesuai dengan beban kerja, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam menetapkan persyaratan teknis dimaksud, Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 17
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Jurusan mempunyai fungsi :
a.
melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam bagi program pendidikan yang ada;
b.
melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;
c.
melakukan pengabdian pada masyarakat;
d.
melakukan pembinaan sivitas akademika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Jurusan terdiri dari:
a.
Ketua Jurusan;
b.
Sekretaris Jurusan;
c.
Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Laboratorium adalah unit sumber daya dasar untuk pengembangan disiplin ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.
(2)
Laboratorium dipimpin oleh seorang guru besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Jenis laboratorium pada setiap jurusan ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan beban kerja, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam menetapkan teknis dimaksud, Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 21
Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sebagai penunjang pelaksanaan tugas jurusan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laboratorium mempunyai fungsi:
a.
mempersiapkan sarana dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
mempersiapkan sarana dan melaksanakan penelitian dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kelompok pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang ada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing di lingkungan fakultas.
(2)
Kelompok pengajar terdiri dari:
a.
tenaga pengajar biasa;
b.
tenaga pengajar luar biasa.
(3)
Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kelompok pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PUSAT PENELITIAN
Pasal 25
(1)
Pusat penelitian adalah unsur pelaksana IAIN dibidang penelitian yang berada di bawah Rektor.
(2)
Pusat penelitian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Pusat Penelitian pada setiap IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan beban kerja, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam menetapkan persyaratan teknis dimaksud, Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 26
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian mempunyai fungsi :
a.
melakukan penelitian ilmiah murni dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
melakukan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk menunjang pembangunan;
c.
melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi IAIN;
d.
melakukan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Apabila suatu IAIN belum memungkinkan dibentuk Pusat Penelitian, dapat dibentuk Balai Penelitian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2)
Balai Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unsur pelaksana IAIN yang bersangkutan di bidang penelitian.
Penjelasan Pasal:
Bilamana pada suatu IAIN belum dimungkinkan dibentuk Pusat Penelitian dapat dibentuk Balai Penelitian yang ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan beban kerja, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam menetapkan persyaratan teknis dimaksud, Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
PUSAT PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Pasal 29
(1)
Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana IAIN di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2)
Pusat Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pusat Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
mengamalkan ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
meningkatkan kaitan antara, program IAIN dengan kebutuhan masyarakat;
c.
membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
d.
melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/ daerah melalui kerjasama di dalam dan di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas,
Pasal 32
(1)
Apabila suatu IAIN belum memungkinkan dibentuk Pusat Pengabdian pada Masyarakat, dapat dibentuk Balai Pengabdian pada Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2)
Balai Pengabdian pada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unsur pelaksana IAIN yang bersangkutan di bidang pengabdian pada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 33
(1)
Perpustakaan adalah merupakan unit pelaksana teknis IAIN.
(2)
Bila dipandang perlu dapat dibentuk unit pelaksana teknis lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
UNSUR KELENGKAPAN IAIN
Pasal 34
Unsur kelengkapan IAIN/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari : Senat IAIN/Fakultas, Dewan Penyantun, dan Majelis Pembinaan Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa IAIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Senat IAIN adalah badan normatif tertinggi yang ada pada IAIN yang terdiri dari para guru besar, wakil fakultas, wakil pusat yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam IAIN masing-masing, yang tugas utamanya adalah merumuskan kebijaksanaan akademik dasar dan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
(2)
Senat Fakultas adalah badan normatif tertinggi yang ada pada fakultas yang terdiri dari para guru besar, dan wakil jurusan yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam fakultas masing-masing.
(3)
Ketua Senat IAIN adalah Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat IAIN yang dipilih dari para anggota senat IAIN.
(4)
Ketua Senat Fakultas adalah Dekan yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari para anggota Senat Fakultas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dewan Penyantun IAIN adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni IAIN serta merupakan jembatan antara masyarakat dengan IAIN.
(2)
Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai usul Rektor IAIN yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Majelis Pembinaan Kegiatan Mahasiswa adalah suatu wadah yang melaksanakan perencanaan dan penetapan kegiatan mahasiswa IAIN.
(2)
Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa adalah suatu wadah yang melaksanakan kegiatan Mahasiswa IAIN.
(3)
Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)
Pembentukan badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 38
(1)
Rektor IAIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama.
(2)
Sebelum diajukan usul untuk pengangkatan/pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Agama meminta pertimbangan Senat IAIN melalui Rektor.
Penjelasan Pasal:
Tata cara pencalonan Rektor dan Dekan serta penunjukan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 39
(1)
Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Rektor.
(2)
Senat IAIN dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Tata cara pencalonan Rektor dan Dekan serta penunjukan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 40
(1)
Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Rektor.
(2)
Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Agama.
(3)
Tata cara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Tata cara pencalonan Rektor dan Dekan serta penunjukan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 41
(1)
Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Dekan melalui Rektor.
(2)
Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon pembantu Dekan kepada Dekan yang ditunjuk oleh Dekan.
Penjelasan Pasal:
Tata cara pencalonan Rektor dan Dekan serta penunjukan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 42
(1)
Kepala Pusat/Balai Penelitian, Kepala Pusat/Balai Pengabdian pada Masyarakat, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
(2)
Tata cara pengangkatan pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah Jabatan yang harus dijabat oleh pegawai negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Masa jabatan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah sebagai berikut :
a.
masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
b.
masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
c.
masa jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
d.
masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
e.
masa jabatan kepala Pusat/Balai Penelitian selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
f.
masa jabatan Kepala Pusat/Balai Pengabdian pada Masyarakat selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
g.
masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali;
h.
masa jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali;
i.
masa jabatan Kepala Laboratorium selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENDIRIAN DAN PENUTUPAN
Pasal 45
(1)
Pendirian dan penutupan IAIN, Fakultas, dan unit organisasi lainnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Persyaratan dan prosedur pendirian dan penutupan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SUSUNAN ORGANISASI SETIAP IAIN
Pasal 46
(1)
Susunan organisasi setiap IAIN ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Penjabaran lebih lanjut ketentuan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA KERJA
Pasal 47
Semua unsur dilingkungan IAIN dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan IAIN dan dalam hubungannya antar IAIN maupun dengan instansi di lingkungan Departemen Agama dan Instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 48
Organisasi di lingkungan IAIN yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri Agama wajib menyampaikan rancangan Keputusan Presiden tentang susunan organisasi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Pada waktu Pemerintah Republik Indonesia berpusat di Yogyakarta, maka kota ini sebagai penghargaan dari Pemerintah dijadikan kota Universitas. Untuk golongan nasional diberikan Universitas Gadjah Mada yang pada waktu itu adalah usaha swasta, kemudian dijadikan universitas negeri (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950). Untuk golongan Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950), yang diambil dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia. Sebagaimana bunyi konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 34. Tahun 1950 itu, pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri tersebut adalah dimaksudkan agar dapat dididik tenaga-tenaga ahli dalam ilmu pengetahuan agama Islam untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan negara. Lain daripada itu pendidikan universitas tentang agama dan ilmu pengetahuan agama Islam adalah penting jika diingat bahwa agama Islam dipeluk oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
Dalam proses sejarahnya, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta digabung menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Sampai dewasa ini dalam perkembangannya belum mendapat pengaturan tentang pokok-pokok organisasi IAIN yang mantap dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan agama Islam.
Hal ini mengakibatkan terdapatnya berbagai ragam permasalahan yang berhubungan dengan usaha pengembangan IAIN.
Berhubung dengan itu maka perlu diadakan usaha penertiban dan penyempurnaan agar IAIN mampu menjadi alat yang efektif dan efisien dalam pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam sehingga dimungkinkan untuk mengemban tugas umum pemerintahan dan menggerakkan pelaksanaan pembangunan di bidang agama. Untuk melaksanakan tugas tersebut, IAIN sebagai aparat pelaksana Departemen Agama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembinaan sivitas akademika seharusnya mempunyai pokok-pokok organisasi yang mantap, yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN. Dengan pengaturan pokok-pokok organisasi IAIN yang menyangkut pembentukan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta kedudukannya yang lebih serasi dan selaras, diharapkan tugas dan fungsi yang dibebankan oleh Negara dan Pemerintah kepada IAIN dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Penyempurnaan susunan organisasi setiap IAIN ditetapkan Presiden berdasarkan pokok-pokok organisasi IAIN seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penyempurnaan susunan organisasi tersebut didasarkan atas beban kerja setiap satuan organisasi di lingkungan IAIN yang bersangkutan. Penjabaran lebih lanjut susunan organisasi setiap IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…