Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Agustus 1960
Tanggal Pengundangan
:30 Agustus 1960
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 99, TLN. No. 2035, LL : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1960
TENTANG
PENETAPAN PERUSAHAAN DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 4 Agustus 1960 No. 16184/60;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
BAB II
NASIONALISASI
Pasal 2
Perusahaan termaksud dalam pasal 1 diatas ialah perusahaan n. V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) berkedudukan di Bandung, berikut anak-anak perusahaannya sebagai berikut:
1.
N.V. Bank Denis,
2.
N.V. Jamy,
3.
N.V. Paik,
4.
N.V. Preserving Company,
5.
N.V. Hypotheek bank van 1891.
6.
N.V. Soegriwa,
7.
N.V. Luctor et Emergo,
8.
N.V. Fotodruk,
9.
N.V. Sukamaju,
10.
N.V. Delfschaven,
11.
N.V. Baros,
12.
N.V. Toko Bamas.
BAB III
NASIONALISASI
Pasal 3
Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi perusahaan seperti tersebut pada pasal 2 diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian.
BAB IV
NASIONALISASI
Pasal 4
(1)
Perusahaan tersebut dalam pasal 2 diserahkan kepada Bank Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat mengambil segala tindakan dan langkah-langkah yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pada warga-negara Indonesia yang ada pada perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 2, sehingga mereka tidak akan menderita kerugian-kerugian yang tidak perlu.
BAB V
DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1960
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1960
Menteri Kehakiman.
Ttd.
SAHARDJO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…