Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1960
TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Memperhatikan : Surat Menteri Pertama tanggal 4 Agustus 1960 No. 16184/60;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
BAB II
NASIONALISASI
Pasal 2
Perusahaan termaksud dalam pasal 1 diatas ialah perusahaan n. V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) berkedudukan di Bandung, berikut anak-anak perusahaannya sebagai berikut:
1.
N.V. Bank Denis,
2.
N.V. Jamy,
3.
N.V. Paik,
4.
N.V. Preserving Company,
5.
N.V. Hypotheek bank van 1891.
6.
N.V. Soegriwa,
7.
N.V. Luctor et Emergo,
8.
N.V. Fotodruk,
9.
N.V. Sukamaju,
10.
N.V. Delfschaven,
11.
N.V. Baros,
12.
N.V. Toko Bamas.
BAB III
NASIONALISASI
Pasal 3
Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi perusahaan seperti tersebut pada pasal 2 diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian.
BAB IV
NASIONALISASI
Pasal 4
(1)
Perusahaan tersebut dalam pasal 2 diserahkan kepada Bank Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat mengambil segala tindakan dan langkah-langkah yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pada warga-negara Indonesia yang ada pada perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 2, sehingga mereka tidak akan menderita kerugian-kerugian yang tidak perlu.
BAB V
DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1960
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1960
Menteri Kehakiman.
Ttd.
SAHARDJO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.