Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1957
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 1957
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa antara lain berhubung dengan pembentukan Kementerian Urusan Hubungan Antar Daerah, perlu mengadakan perubahan dalam beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1957,
Mengingat
:
1.
Pasal 10 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1956 (Lembaran Negara No. 77 Tahun 1956),
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANGMERUBAHBEBERAPA PASAL PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal I
Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1957 diubah sehingga pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, "Pasal 2 ayat (1) Anggota-anggota Panitya diangkat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun atas usul bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah.
Pasal 3
Ketua Panitya diangkat oleh Pemerintah di antara anggota atas usul bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Pasal 9 ayat (2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1)menerima uang duduk menurut ketentuan dalam "Peraturan Pembiayaan Panitya- panitya" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan untuk Ketua (Wakil Ketua) tidak boleh kurang dari Rp. 750,- dan untuk anggota tidak boleh kurang dari Rp. 600,-."
BAB III
HUBUNGAN ANTAR DAERAH
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Ketua Panitya diangkat oleh Pemerintah di antara anggota atas usul bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Pasal 9 ayat (2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1)menerima uang duduk menurut ketentuan dalam "Peraturan Pembiayaan Panitya- panitya" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan untuk Ketua (Wakil Ketua) tidak boleh kurang dari Rp. 750,- dan untuk anggota tidak boleh kurang dari Rp. 600,-."
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
JUANDA
MENTERIDALAM NEGERI
SANOESIHARJADINATA
MENTERIKEUANGANa.i.,
Diundangkan
pada tanggal 27 Agustus 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGOM
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 86
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.