Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1950
TENTANG PENGHAPUSAN JAWATAN DISTRIBUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dengan politik import pemerintah diselenggarakan pemasukan sebanyak mungkin barang-barang di dalam "free-list" sehingga oleh karena itu telah mulai mengalirbanyak barang-barang tersebut di atas ke dalam negeri;
b.
Bahwa memberikan pembagian (distribusi) seluruh bahan-bahan pokok, termasuk textiei, kepada seluruhrakyat Indonesia, yang berjumlah ± 70 miliun, dipandang baik dari sudut tenaga penyelenggaraan maupun dari sudut adanya bahan-bahan, pada saat sekarang adalah di luar kekuatan Negara dan melampaui batas-batas kemungkinan;
c.
Bahwa berturut-turutsedikit demi sedikit bahan-bahan distribusi tidak ada disediakan lagi untuk didistribusikan oleh kantor Urusan pemasukan dan Pembagian (Bureau Aanvoer en Distributie) sampai penghapusannya dalam circulair No.1791/K.U.P.P/3.0.03 tangga1 13 September 1950;
d.
Bahwa berhubung denganyang tersebut di atas perlu menghapuskan jawatan distribusi dan/atau jawatan yang memakai nama lain yang melakukan distribusi;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Repub1ik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah Repub1ik Indonesia Np. 6 Tahun 1950 tanggal 16 Pebruari 1950;
3.
Mendengar Dewan Menteri: Dalamsidangnya yang ke13 tangga131 0ktober1950;
4.
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN JAWATAN DISTRIBUSI
Pasal 1
Semua kantor-kantor Jawatan Pembagian Umum (Algemeen Distributie Dienst)yang administratif masih langsung berada di bawah kementerian Dalam Negeri dibubarkan.
Pasal 2
Jawatan Distribusi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. Tahun 1950 pada B sub 4 dihapuskan.
Pasal 3
Jawatan distribusi dan/atau jawatan lain yang melakukan pembagian dari Pemerintah dibubarkan dengan ketentuan
a.
Bahwa Pemerintah akan mengusahakan sedapat mungkin penempatan pegawai-pegawai dari jawatan-jawatan tersebut ke lain jawatan pemerintahan bila bisa dan perlu;
b.
Bahwa setidak-tidaknya terhadap pegawai-pegawai dilakukan jaminan menurut peraturan-peraturan Pemerintah.
BAB IV
JAMINAN MENURUT PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Agar
supaya
setiap
orang dapat mengetahuinya,
memeritahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga1 30 Desember 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI PERDAGANGAN DANPERINDUSTRIAN,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ASSAAT.
Diundangkan
Pada tangga1 30 Desember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
(Algemene Distributie Dienset),.
semata-mata adalah suatu "Bestuur-beleid" dari Pemerintah muiai N.I.C.A., Amacab dst, sampai dilanjutkan oleh Republik Indonesia Serikat dan tidak ada terdapat peraturan-peraturan pembentukan dari A.D.D. ini. Bestuur beTeid ini dapat dijalankan'dengan bekerja sama yang erat dengan Economische Zaken duiu (Departemen Kemakmuran) dengan mengadakan bahan-bahan untuk didistribusikan yang termasukdalam golongan "gecontroleerde goederen" dilaksanakan oleh B.A.D.(Bureau Aanvoer en Distributie) sebagai satu bagian dari Departement Economische Zaken. Pemerintah Republik Indonesia Serikat sedikit demi sedikit meniadakan bahan-bahan tersebutdengan 1sebaliknya memasukkan lambat laun barang-barang tersebut di dalam "free list" caranya dengan mengeluarkan sirkulir-sirkulir di mana dinyatakan penghapusan dari barang-barang distribusi.
Pada waktu Negara Kesatuan terbentuk dengan sirkulir No. 1971 /KUPP/ 3.0.03 tertangga1 13 September 1950 dihapuskan semua bahan distribusi. Dalam buTan-bulan yang akhir ini tinggal diberatkan kepada Jawatan Distribusi danJawatan Pembagian Umum pembagian beras dan gula, yang perlu dikemudian hari diperhatikan berhubung dengan keadaan paceklik dan kekurangan persediaan gula untuk dijual bebas.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.