Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemerintahan Militer
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 September 1948
Tanggal Pengundangan
:28 September 1948
Tanggal Berlaku
:28 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1948
TENTANG
PEMERINTAHAN MILITER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Guna menjamin keselamatan negara dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan dalam keadaan bahaya pada dewasa ini, di tiap-tiap karesidenan di Jawa perlu diadakan pemerintahan Komandan Sub Territorium dan di beberapa daerah diadakan Pemerintahan Gubernur Militer;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH-DAERAH DI JAWA
BAB I
Tentang Pemerintahan Gubernur Militer
Pasal 1
(1)
Jika perlu berhubung dengan keadaan, Presiden berhak menyatakan suatu daerah sebagai daerah militer istimewa dalam mana diadakan pemerintahan militer.
(2)
Kekuasaan pemerintahan tersebut dalam ayat(1) pasal ini berada di tangan seorang Gubernur Militer yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dengan tidak mengurangkan apa yang menjadi tugasnya yang mengenai ketentaraan, Gubernur Militer tersebut dalam pasal 1 ayat(2) berkewajiban menjaga keselamatan negara, keamanan dan ketertiban umum dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Dalam menjalankan tugas termaksud dalam ayat(1) pasal ini, Gubernur Militer berhak mengambil tindakan-tindakan termasuk mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu.
(3)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain sebagainya dari Gubernur Militer tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Gubernur Militer dalam lapangan kemiliteran bertanggung jawab kepada Panglima Besar dan pada umumnya kepada Presiden/Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepada Gubernur Militer dapat diperbantukan Penasehat-penasehat yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi hak kekuasaan Gubernur Militer maka dalam mengambil semua tindakan yang tidak mengenai ketentaraan Gubernur Militer diwajibkan minta advis kepada Kepala Daerah tertinggi yang bersangkutan.
(2)
Dalam mengambil tindakan untuk menyelamatkan Negara dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, semua instansi pemerintahan baik sipil maupun militer berada dibawah perintah Gubernur Militer.
(3)
Untuk melaksanakan apa yang termuat dalam pasal 2 ayat(1) Gubernur Militer berkuasa mempergunakan instansi-instansi pemerintahan termaksud dalam ayat (2) pasal ini sepenuhnya dengan tidak diperbolehkan membentuk alat pemerintahan baru atau merubah susunan pemerintahan yang telah ada.
(4)
Perintah-perintah itu harus melalui Kepala Daerah tertinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
Tentang Pemerintahan Komandan Sub-Territorium
Pasal 6
(1)
Di tiap-tiap karesidenan di Jawa diadakan Pemerintahn Militer.
(2)
Kekuasaan Pemerintahan tersebut dalam ayat(1) pasal ini berada ditangan Komandan Sub Territorium yang bersangkutan.
(3)
Komandan Sub Territorium bertanggung jawab dalam tugasnya yang ditetapkan dalam peraturan ini kepada dan menerima perintah dari Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dengan tidak mengurangkan apa yang menjadi tugasnya yang mengenai ketentaraan, Komandan Sub Territorium tersebut dalam pasal 6 ayat(2) berkewajiban menjaga keselamatan Negara, keamanan dan ketertiban umum dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Dalam menjalankan tugas termaksud dalam ayat(1) pasal ini Komandan Sub Territorium berhak mengambil tindakan-tindakan, termasuk mengadakan peraturan-peraturan, yang dianggap perlu.
(3)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain sebagainya dari Komandan Sub Territorium tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan-peraturan dari Gubernur Militer yang bersangkutan;
d.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepada Komandan Sub Territorium dapat diperbantukan penasehat-penasehat yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dengan tidak mengurangi hak kekuasaan Komandan Sub Territorium: Maka dalam mengambil semua tindakan yang tidak mengenai ketentaraan, Komandan Sub Territorium diwajibkan minta advies kepada Kepala Daerah Tertinggi yang bersangkutan.
(2)
Dalam mengambil tindakan untuk menyelamatkan Negara dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, semua instansi pemerintahan berada dibawah perintah Komandan Sub Territorium.
(3)
Untuk melaksanakan apa yang termuat dalam pasal 7 ayat(1) Komandan Sub Territorium berkuasa mempergunakan instansi-instansi pemerintahan termaksud dalam ayat(2) pasal ini sepenuhnya dengan tidak diperbolehkan membentuk alat pemerintahan baru atau merubah susunan pemerintahan yang telah ada.
(4)
Perintah-perintah itu harus melalui Kepala Daerah Tertinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
Tentang Pengumuman Peraturan Gubernur Militer/Komandan Sub Territorium
Pasal 10
(1)
Peraturan-peraturan Gubernur Militer atau Komandan Sub Territorium berlaku pada hari diumumkan.
(2)
Pengumuman termaksud dalam ayat(1) pasal ini dilakukan dengan penempelan Peraturan itu diatas papan pengumuman dimuka tempat Gubernur Militer/Komandan Sub Territorium berkantor, selanjutnya pengumuman itu sedapat-dapatnya disiarkan dengan perantaraan surat kabar, radio atau penyiar lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Tentang Hukuman
Pasal 11
(1)
Hukuman yang setinggi-tingginya dapat ditetapkan oleh Gubernur Militer atau Komandan Sub Territorium untuk pelanggaran peraturannya yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan ini ialah:
a.
lima tahun hukuman penjara;
b.
tiga bulan hukuman kurungan;
c.
Rp. 10.000,- hukuman denda.
(2)
Barang-barang yang langsung bersangkutan dengan pelanggaran termaksud dalam pasal ini ayat(1) dapat dirampas.
(3)
Penetapan hukuman termuat dalam ayat(1) dan(2) dari pasal ini tidak mengurangi hak pihak Militer untuk mengambil tindakan dengan kekerasan senjata jika dianggap perlu pada seketika itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Tentang hal-hal lain
Pasal 12
Selama berlakunya Peraturan ini, maka semua kekuasaan Dewan Pertahanan Negara dan Dewan Pertahanan Daerah dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
Tentang mulai berlakunya Peraturan
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 28 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…