Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka pembentukan Holding Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada PT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PT Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa. Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar 1% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.

Tentang
:Penetapan Kepemilikan Saham Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
:28 Juli 2025
Tanggal Berlaku
:28 Juli 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (116) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025
TENTANG
PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA MITRA INVESTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembentukan Holding Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada PT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PT Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Nomor SK-147/MBU/06/2025 dan Nomor SKB.04/DI-BP/VI/2025 tanggal Juni 2025, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
c.
bahwa dalam rangka penatausahaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) .PT Bahana Mitra Investa sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 ter:tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa dalam Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentangBadan Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENETAPKAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PTBAHANA MITRA INVESTA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar 1% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.
BAB II
MITRA INVESTA
Pasal 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran nDasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.
BAB III
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA MITRA INVESTA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 116

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…