Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 2003
Tanggal Berlaku
:04 Juli 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003 No. 72, TLN No. 4299, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2003
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, serta warga negara Indonesia lainnya di beberapa daerah bergejolakdi wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tugas mulia dalam rangka menjaga pemulihan keamanan demi keutuhan dan tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan, serta warganegara Indonesia lainnya yang membantu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalamhuruf amempunyai resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan korban jiwa bagi yang melaksanakannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, pemerintah menganggap perlu memberikan suatu tanda penghargaan kepada mereka yang turut serta dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas, dengan diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)danPasal15Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.2 Tahun 1958 tentang Tanda-tandaPenghargaanuntukAnggota AngkatanPerang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958Nomor 41), sebagai Undang-undang;
3.
Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang;
5.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1988Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3367);
6.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisianNegaraRepublik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah iniyangdimaksud dengan:
1.
Satyalancana Dharma Nusa adalah bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihankeamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayahNegaraKesatuan Republik Indonesia.
2.
Daerah bergejolak adalah bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tempatterjadinya gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata atau kelompok lainnya yang nyata-nyata dapat mengganggu, mengancam atau merusak kredibilitas, keutuhanbangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Panglima adalah Panglima TentaraNasional Indonesia.
4.
Kapolri adalah KepalaKepolisianNegara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diadakan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penentuan daerah bergejolak dalam rangka pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Politik dan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK, UKURAN, WARNA DAN
Pasal 4
Bentuk, ukuran, dan warma TandaKehormatan Satyalancana DharmaNusa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa mempunyai derajat yang sama dengan Satyalancana-satyalancana lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta warga negara Indonesia lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Penjelasan: Kata ?Dhama? mempunyai arti membaktikan diri, sedangkan kata ?Nusa? mempunyai arti nusantara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satyalancana Dhama Nusa berarti penganugerahan tanda kehomatan kepada seseorang berupa Satyalancana karena telah mendharmabaktikan dirinya untuk keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah:
a.
Persyaratan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Persyaratankhusus, adalahberdasarkan penugasan dannyata-nyata telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 90(sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratusdua puluh)harisecaraterputus-putus atau gugur/tewas akibat penugasan operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan.
Penjelasan: Penentuan lama penugasan 90 (sembilan puluh) hari terus menerus berdasarkan hasil uji psychotes batas seseorang dapat menanggulangi stress di daerah operasi secara formal dan umum, sedangkan lama 120 (seratus dua puluh) hari terputus-putus dimaksudkan untuk mewadahi bagi yang sering bertugas secara terputus-putus karena pelaksanaan dan macam tugas yang diembannya. Yang dimaksud dengan ?waktu 90 (sembilan puluh) hari terus-menerus? adalah kurun waktu sejak diterbitkannya surat perintah penugasan sampai dengan dikeluarkannya surat perintah selesai penugasan. Dalam hal penugasan melebihi 2 (dua) kali atau lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dan tidak terputus-putus, maka tetap dihitung sebagai satu kali penugasan. Jumlah hari penugasan dihitung dari penugasan pada satu tempat operasi atau berkali-kali penugasan di beberapa tempat di seluruh wilayah Nusantara.
Pasal 7
(1)
Pengusulan untukmendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia danPegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diajukan secara hirarki oleh Komandan Satuan kepada Kepala Staf Angkatan kemudian kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan TandaKehormatanRepublik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan SatyalancanaDharmaNusa bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan secara hirarki oleh Pimpinan Kewilayahan kepadaKapolri untuk dilanjutkankepada Presiden melalui Dewan Tanda KehormatanRepublik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya adalah Pegawai Negeri Sipi di luar lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Pengusulan untuk mendapatkan Tanda KehormatanSatyalancana DharmaNusa bagi warga negara Indonesia lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada PresidenmelaluiDewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia lainnya adalah Warga Negara Indonesia selain prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana DharmaNusaakandiatur lebih lanjutdenganKeputusanPanglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
TandaKehormatanSatyalancana DharmaNusa dianugerahkan denganKeputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Panglima, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGANUGERAHAN
Pasal 10
(1)
Penyematan TandaKehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama Presiden oleh:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Panglima untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkunganTentara Nasional Indonesia;
b.
Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri SipildilingkunganKepolisianNegara Republik Indonesia;
c.
Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d.
Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara Indonesia lainnya.
(2)
Panglima, Kapolri, danMenteri atauPimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa disertai
(2)
penyerahan piagam.
(3)
Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepada mereka yang telah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat menerima kembali secara berulang apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.
(2)
Penganugerahan Tanda Kehormatankembali secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melekatkan bintang berbentuk segi lima berwarna putihperakuntuk setiap ulangan sebagaimana tercantumdalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penganugerahan kembali Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sebanyak-banyaknya2(dua)kali.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB V
PEMAKAIAN
Pasal 14
(1)
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dipakai padaupacara-upacara Hari Besar Nasional, Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republik Indonesia, danupacara-upacara resmi sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pitaharian Tanda Kehormatan Satyalancana DharmaNusa dapat dipakai sehari-hari oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Upacara yang ditetapkan oleh Panglima danKapolri
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENCABUTAN
Pasal 15
Hak memakai TandaKehormatan Satyalancana Dharma Nusa dicabut, apabila:
a.
Dicabut haknya memakai Tanda Kehormatan berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Pencabutan hak memakai Tanda Kehormatan harus berdasarkan putusan Hakim atas perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.
Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Memasuki atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dahulu atau persetujuandari Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1)
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada warga
(2)
negara asing. Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing sebagaimana tercantum dalam ayat (1)diberikan sebagai kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat diberikan secara anumerta.
Penjelasan Pasal:
Kepada mereka yang telah berjasa di suatu wilayah yang bergejolak berdasarkan bukti-bukti yang sah namun telah meninggal dunia sebelum diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Dhama Nusa akibat keterlambatan administrasi, dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 18
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana DharmaNusa dibebankan padaAnggaran Belanja Sekretariat Negara Cq.Sekretariat Militer Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada mereka yang ditugaskan atau yang membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolakdi wilayahNegaraKesatuanRepublik Indonesiayangdimulaitanggal 7Agustus1998.
Penjelasan Pasal:
Menetapkanwaktu tanggal 7 Agustus 1998 adalah saat mulai dihapuskannya Daerah Operasi Militer di seluruh Nusantara.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal4 Juli 2003
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003NOMOR 72

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…