Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1969
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1969
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1969
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969/ No 60 , TLN No 2916, LL Bphn : 19HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

ASPEK HUKUM PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PERIZINAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

Oheo K.Haris
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

Franky Butar Butar
Yuridika Vol. 25 No. 2 2010

Penegakan Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan Batubara dan Penguatan Lembaga Masyarakat Adat

Afif Syarif, Eko Nuriyatman
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Ahmad Redi, Luthfi Marfungah
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Status Hukum Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Menjadi Wilayah Pertambangan

Albert Albert
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2021

Diskursus Pengujian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) oleh Peradilan Tata Usaha Negara

Muhshi, Adam, Yunita, Fenny Tria
Media Iuris Vol. 7 No. 2 2024

PARADIGMA KEILMUAN DALAM MENYOAL EKSISTENSI PERATURAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Astariyani, Ni Luh Gede, Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 4 2019

Konstruksi Hukum Penguatan Izin Pertambangaan Rakyat Pasca Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014

M. Panji Prabu Dharma, Lalu Husni, Sahnan Sahnan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 7 No. 1 2019

Paradigma Baru Perubahan Asas Pacta Sunt Setvanda Ke Asas Legalitas Dalam Pertambangan Modal Asing Di PT. Freeport Indonesia

Muztaba Kamal
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 9 No. 1 2019

SENGKETA USAHA PERTAMBANGAN DI WILAYAH HUTAN ELANG DODO KABUPATEN SUMBAWA

IWAN HARIANTO
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 2 No. 1 2013

Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Enriansyah, Enriansyah, Idi Amin, Taufan
Juridische: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 2 No. 2 2025

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…