Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:79
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1992
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1992
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1992
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan otonomi yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah Tingkat ll, dipandang perlu meninjau kembali perimbangan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa luran Tetap, luran Eksplorasi dan luran Eksploitasi dengan mengubah Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor Il Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 62
(1)
Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, kepada Daerah diberikan bagian dari hasil pungutan Negara berupa luran Tetap, luran Eksplorasi dan luran Eksploitasi yang ditetapkan dari usaha pertambangan yang terdapat dalam wilayah Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
20% (dua puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat, dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya setengah dari jumlah tersebut langsung disetorkan kepada Kantor Kas Negara.
Penjelasan: Perincian penggunaan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum yang merupakan bagian Pemerintah Pusat, akan diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi. Yang dimaksud dengan setengah adalah 50% dari 20%.
(3)
80% (delapan puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibagi antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat I dengan perimbangan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Daerah TingkatI sebesar 16% (enambelas perseratus);
b.
Pemerintah Daerah Tingkat Il sebesar 64% (enampuluh empat perseratus).
2.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 63
Perincian penggunaan penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), termasuk tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi.
Penjelasan: Pasal Il
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan peranan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat Il dalam kegiatan pembangunan nasional, dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian Pemerintah Daerah Tingkat Il terutama berkenaan dengan sumber pembiayaan pembangunan yang dilakukan di daerah. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mengatur perihal perimbangan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa luran Tetap, luran Eksplorasi dan luran Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu disempurnakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat Il memperoleh bagian yang lebih besar dari penerimaan hasil pungutan Negara tersebut di atas. Dengan perimbangan yang baru, Pemerintah Daerah Tingkat Il akan memperoleh dana pembangunan yang lebih besar sehingga diharapkan mampu meningkatkan kegiatan pembangunan di daerah yang sudah sangat mendesak.
Di samping itu, sebagian dari hasil penerimaan pungutan Negara
tersebut, yang merupakan bagian Pemerintah Pusat, akan dimanfaatkanuntuk mendukung kegiatan pembinaan usaha pertambangan umum.

Paper Terkait

Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Ahmad Redi, Luthfi Marfungah
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…