Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juli 1986
Tanggal Pengundangan
:28 Juli 1986
Tanggal Berlaku
:28 Juli 1986
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.46, TLN NO.3339, LL BPHN : 8 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1986
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dipandang perlu menetapkan peraturan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Wajib Pajak untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya guna penetapan besarnya pajak yang terhutang dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2.
Pemeriksa adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang melaksanakan pemeriksaan atas perintahnya;
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan;
4.
Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 meliputi pula Pemungut Pajak, Pemotong Pajak, dan Pengusaha Kena Pajak;
5.
Surat Ketetapan Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 meliputi Surat Pemberitaan, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
6.
Surat Pemberitahuan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 meliputi Surat Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat Perumusan mengenai pengertian istilah-istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan tujuan mencegah timbulnya salah pengertian salah penafsiran melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1)
Tujuan pemeriksaan adalah untuk :
Penjelasan: pasal ini memuat tujuan dan sasaran dari pemeriksaan. Tujuan dari adalah menetapkan besarnya pajak yang terhutang 1untuk tujuan lain rangka perundang-undangan perpajakan. Alasan serta sasaran pemeriksaan secara terinci dapat dilihat dalam ayat (2) dan ayat (3).
a.
menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang;
b.
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam hal :
Penjelasan: Dalam ayat ini diatur antara lain tentang dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menunjukan keberatan dan banding atas keputusan keberatan tersebut. Jadi Pemeriksaan dilaksanakan baik pada waktu Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak maupun pada waktu mengajukan banding putusan keberatan. Pemeriksaan ulang sehubungan dengan permohonan dilaksanakan oleh karena masih dimungkinkan adanya hal-hal belum terungkap baik waktu untuk keperluan Menetapkanpajak pemeriksaan untuk memberikan putusan atas keberatan. (3) Cukup jelas
a.
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sekalipun sudah ditegur secara tertulis;
b.
tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan selain yang tersebut pada huruf a;
c.
Surat Pemberitahuan menunjukan adanya kelebihan pembayaran pajak;
d.
penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu masa pajak, khusus bagi Wajib Pajak baru;
e.
Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau banding atas keputusan keberatan tersebut;
f.
terdapat petunjuk yang kuat tentang tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan untuk :
a.
pengumpulan bahan guna pembuatan atau penyusunan Norma Penghitungan;
b.
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
c.
mengetahui secara tepat keadaan usaha dan/atau pekerjaan Wajib Pajak dari pihak ketiga yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
d.
hal-hal lain dalam rangka perlaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB III
NORMA PEMERIKSAAN
Pasal 3
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang memuat batasan-batasan yang merupakan ketentuan yang menyangkut Pemeriksa, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Norma Pemeriksaan dalam pasal ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-halyang berkaitan antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan. Norma Pemeriksaan wajib dipatuhi baik oleh Pemeriksa maupun oleh Wajib Pajak, agar pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, dan baik.
Pasal 4
Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut :
a.
Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;
b.
Pemeriksa dapat memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
c.
Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan menyerahkan tindasan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
d.
Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
e.
Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan;
f.
Pemeriksa memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dengan hasil pemeriksaan;
g.
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini diatur antara lain tentang keharusan adanya Tanda Pengenal Pemeriksa bagi setiap petugas Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan untuk setiap Wajib Pajak yang diperiksa. Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan ini diperlukan agar di satu pihak pemeriksaan dilakukan hanya oleh petugas Pemeriksa yang berwenang, yaitu yang ditunjuk untukitu oleh Direktur Jenderal Pajak, sedangkan di lain pihak pemeriksaan hanya ditujukan terhadap Wajib Pajak yang namanya tercantum di dalam Surat Perintah Pemeriksaan. Pemeriksa sebelum mulai melakukan pemeriksaan berkewajiban memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan menyarahkan tembusan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa atau kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Dalam hal pemeriksa tidak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan tidak menyerahkan tembusan surat Perintah Pemeriksaan atau identitas Pemeriksa yang tercantum dalam Tanda Pengenal Pemeriksa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam tembusan Surat Perintah Pemeriksaan, maka Wajib Pajak berhak menolak dilakukanpemeriksaan.
Pasal 5
Norma Pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau kelompok Pemeriksa;
b.
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegaitan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;
d.
Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;
e.
Hasil pemeriksaan yang disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
f.
Atas laporan pemeriksaan yang tujuannya menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Norma Pemeriksaan yang menyangkut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
a.
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa tindasan Surat Perintah Pemeriksaan dan meminta untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b.
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan ;
c.
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksa Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang peraturan pelaksannya;
d.
Wajib Pajak berhak untuk meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
e.
Wajib Pajak menandatangani Surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan yang disepakatinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman laporan Pemeriksaan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pedoman Pemeriksaan Pajak dalam pasal ini adalah suatu kaidah yang memuat batasan-batasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi petugas Pemeriksa, tentang sifat dan ruang lingkup pemeriksaan serta batasan-batasan tentang isi laporan hasil pemeriksaan. Pedoman Pemeriksaan Pajak ini wajib dipatuhi oleh setiap petugas Pemeriksa agar dengan demikian diperoleh hasii pemeriksaan yang bermutu.
Pasal 8
Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa;
2.
Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian dan bersifat terbuka, wajar, sesuai dengan keadaan sebenarnya serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik;
3.
Laporan hasil pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan sebaik-baiknya, juga dengan memperhatikan tujuan pemeriksaan, serta harus ada pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa;
2.
Ruang lingkup pemeriksaan ditentukan tingkatan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data-data;
3.
Pendapat dan kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam mengungkapkan penyimpanan-penyimpangan atas Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, Pemeriksa dalam menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak perlu memperhatikan :
a.
Berbagai faktor perbandingan;
b.
Nilai absolut dari penyimpangan;
c.
Sifat dari penyimpangan;
d.
Bukti/petunjuk adanya penyimpangan;
e.
Pengaruh penyimpangan;
f.
Hubungan dengan permasalahan lainnya.
2.
Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang kuat tentang adanya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang terhutang dan/atau pengungkapan informasi yang lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pembetulan yang menyangkut masa lebih dari satu tahun pajak harus didukung oleh daftar lampiran yang lengkap dan terinci.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Petunjuk labih lanjut mengenai Pedoman Pemeriksaan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1)
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa berwenang :
Penjelasan: Cukup jelas (2) (3)
a.
memeriksa buku-buku. catatan-catatan, bukti-bukti pembukuan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
b.
meminjam buku-buku, catatan-catatan, bukti-bukti pembukuan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sepanjang diperlukan;
c.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
d.
memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggapnya penting serta melakukan pemeriksaan fisik di tempat-tempat tersebut;
e.
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf d, apabila Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
f.
meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(2)
Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf f, diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
(3)
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1)
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak, atau Wakil atau Kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang wenang dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulangi pada kesempatan berikutnya.
(2)
Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.
(3)
Apabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakilinya guna membantu kelancaran pemeriksaan.
Penjelasan: Dalam hal dilaksanakan pemeriksaan lanjutan sesudah penundaan walaupun Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya masih juga tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Pemerintah ini, dan menunjuk pegawai Wajib Pajak untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. (4) Cukup jelas (5) Cukup jelas (6) cukup (7) Surat Ketetapan Pajak penghitungan secara jabatan dapat diterbitkan atas dasar adanya surat Pernyataan, Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, dan Berita Acara Laporan yang memuat penghitungan besarnya pajak yang terhutang dari hasil penghitungan secara jabatan diberitahukan kepada Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya, kecuali jika digunakan sebagai bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, karena laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan melakukan penyidikan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5)
Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(6)
Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(7)
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan dan Berita Acara Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan dan/atau dilakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal dilaksanakan pemeriksaan, Wajib Pajak atau wakil atau Kuasanya tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan misalnya melihat sistem pembukuan, mengetahui jumlah pegawai/ karyawan, mengetahui jenis alat-alat produksi serta prosedur pengerjaannya dan sebagainya. Pada saat pemeriksaan Pemeriksa didampingi oleh pegawai Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak dan daripadanya Pemeriksa dapat meminta keterangan sesuai kewenangan dimilikinya guna kelancaran pemeriksaan. (2) Untuk mencegah pembukuan, catatan-catatan, dokumen-dokumen barang-barang lain berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak tidak dirusak, dimusnahkan, diganti, dipalsu, dipindahtangankan sebagainya, rpaka sebelum Pemeriksa meninggalkan tempat WajibPajak, dapat melakukan penyegelan atas tempat/ruangan yang diduga sebagai tempat/ruangan menyimpan barang-barang tersebut di atas.
Pasal 14
(1)
Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Penghitungan besarnya pajak yang terhutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, diberitahukan kepadanya.
(3)
Pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Penjelasan: Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, penghitungan besarnya pajak yang terhutang tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak, karena laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan melakukan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
(1) Setiap pemeriksaan harus dibuatkan laporan. Isi dari laporan harus sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Laporan untuk menetapkan besarnya pajak yang terhutang memuat terhutang, sedangkan laporan pemeriksaan tujuan lain hal-hal ditentukan dalam Perintah Pemeriksaan. (2) Penghitungan besarnya pajak yang terhutang dari hasil laporan untuk keperluan penerbitan Ketetapan Pajak harus diberitahukan kepada Wajib Pajak : a. sebagai konsekuensi dari sistem "self assestment" dalam pemungutan pajak; b. sebagai bahan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan apabila tidak menyetujui penghitungan besarnya jumlah pajak yang terhutang; c. sebagai bahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan penyesuaian atas pembukuannya.
Pasal 15
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilaksanakan sampai diketahui besarnya pajak yang terhutang, dan laporannya belum dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sampai adanya kepastian bahwa Wajib Pajak tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
BAB V
PENELITIAN
Pasal 16
(1)
Untuk menilai kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan dilakukan penelitian.
(2)
Tata cara pelaksanaan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan Pasal:
Dalam Undang-undang perpajakan dibedakan pengertian penelitian danpemeriksaan. Penelitian adalah suatu kegiatan untuk menilai kebenaran Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang penulisan dan penghitungannya, antara lain kebenaran tentang tanggal penyampaian, penulisan angka-angka, menjumlah atau mengurangi angka-angka, membagi atau mengalikan angka-angka, mencantumkan jumlah tanggungan keluarga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), peredaran/penghasilan, penghasilan pengenaan pajaknya ditangguhkan, konpensasi kerugian, menerapkan tarif, dan mencantumkan jumlah kredit pajak.
BAB VI
SANKSI
Pasal 17
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dikenakan sanksi menurut ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1986
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Sistem pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undangn Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri serta melaporkan besarya pajak yang terhutang.
Sejalan dengan itu fungsi Direktorat Jenderal Pajak lebih dititikberatkan pada tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan tersebut Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan penilitian dan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Untuk keseragaman, ketertiban, dan kesatuan tindakan dalam pelaksanaan pemeriksaan perlu diatur ketentuan dan tata cara pemeriksaan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan dan petunjuk teknisnya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Paper Terkait

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Valentino Ohoiwirin, Ahmad Sholikhin Ruslie
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…