Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Oktober 1981
Tanggal Pengundangan
:05 Oktober 1981
Tanggal Berlaku
:05 Oktober 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 46 , TLN No. 3204, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TELAH SELESAI MENUNAIKAN MASA DINASNYA MENJADI ANGGOTA CADANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pendayagunaan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai menunaikan masa dinasnya guna melaksanakan tugas-tugas yang memerlukan kematangan kemampuan maupun keahlian selaku Cadangan Tentara Nasional Indonesia di dalam jangka waktu tartentu, pertu diatur persyaratan dan pelaksanaannya lebih lanjut;
b.
bahwa oleh karena ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 ternyata pada umumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka Peraturan Pemerintah tersebut perlu dicabut dan diganti;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar19845;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);
3.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);
4.
Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1651) jo Undang-undang Nomor 40 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2063);
5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2811);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Peraturan Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1662);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam jabatan, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan non aktif dari Jabatan dinas bagi Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1959Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1802);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-tunjangan bagi Militer Wajib (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2264);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TELAH SELESAI MENUNAIKAN MASA DINASNYA MENJADI ANGGOTA CADANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 tentang Cadangan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2600); Menetapkan
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Militer Sukarela adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undangMiliter Sukarela;
b.
Militer Wajib adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Wajib Militer;
c.
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
d.
Anggota Cadangan TNI adalah anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya serta memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu secara sukarela ikut serta dalam usaha pembelaan Negara melalui pengabdian di dalam Cadangan TNI;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan;
f.
Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Militer Sukarela dan Militer Wajib dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang telah selesai menunaikan masa dinasnya dan diberhentikan dengan hormat, atas dasar persyaratan-persyaratan tertentu diangkat menjadi anggota Cadangan TNI.
Penjelasan: Ketentuan ini pada dasarnya menetapkan bagi anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya untuk diangkat menjadi anggota Cadangan TNI dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal kemampuan maupun keahlian tertentu diperlukan oleh Negara bagi kepentingan pertahanan, maka atas dasar hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga ahli tentang kesamaptaan jasmani dan rohaninya, mereka yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, secara sukarela dapat ditugaskan dalam dinas aktif dengan pangkat yang ditetapkan baginya di dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Bagi anggota Cadangan TNI untuk dapat dipanggil guna menunaikan tugas dalam dinas aktif dikenakan tambahan persyaratan, adalah: a. berdasarkan kesukarelaan, b. 1 memiliki kemampuan maupun keahlian tertentu yang diperlukan oleh negara; c. memiliki kesamaptaan jasmani dan rohani guna bertugas dalam jajaran TNI dalam jangka waktu tertentu Dengan persyaratan-persyaratan tersebut, maka kesempatan untuk dapat diangkat menjadi anggota Cadangan TNI bersifat selektif, namun akan lebih selektif lagi bagi anggota Cadangan TNI untuk dapat dipanggil guna bertugas dalam dinas aktif, oleh karenanya perlu pendayagunaan anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya dalam dinas aktif terutama dititik beratkan bagi hal-hal yang bersifat urgent (sangat penting dan mendesak).
(3)
Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
CADANGAN TNI
Pasal 3
(1)
Pengangkatan menjadi anggota Cadangan TNI dilakukan :
Penjelasan: Cukup jelas Pada dasarnya pengucapan sumpah merupakan tatacara resmi seseorang menyatakan janji dalam kesempatan resmi atau upacara yang dimaksudkan untuk dihayati dan diamalkan; sedangkan pada umumnya seseorang yang masuk menjadi anggota TNI sudah diambil sumpahnya pada saat pelantikannya. Namun karena secara formal yuridis seseorang yang telah selesai menunaikan masa dinasnya telah tidak lagi terikat pada sumpah yang pernah diucapkan olehnya pada waktu pelantikannya terdahulu, maka dalam upacara pelantikan pengangkatan seseorang menjadi anggota Cadangan TNI berkewajiban lagi untuk mengucapkan sumpah sebagai rintisan langkah memasuki kedudukan sebagai anggota Cadangan TNI. Dengan demikian pengucapan sumpah tersebut merupakan pembaharuan dan penyegaran kembali tekad dan semangat pengabdian yang bersangkutan terhadap tugas dan tanggungjawabnya selaku anggota Cadangan TNI. Oleh karena itu, sumpah yang wajib diucapkan pada waktu pelantikan tersebut adalah: a. bagi Perwira adalah Sumpah Perwira; b. bagi Bintara dan Tamtama adalah Sumpah Prajurit, yang juga berlaku dan mengikat setiap anggota TNI dari pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi. Dengan demikian jelaslah, bahwa pada hakekatnya seseorang anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya diangkat menjadi anggota Cadangan TNI mengalami peralihan kedudukan hukum dan karenanya diwajibkan baginya untuk mengucapkan kembali sumpah pada waktu pelantikannya sebagai penyegaran kembali atas niat dan tekadnya dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
a.
untuk Perwira Tinggi oleh Presiden;
b.
untuk Perwira Menengah dan Perwira Pertama oleh Menteri atas nama Presiden;
c.
dntuk Bintara dan Tamtama oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Pada saat pelantikan setiap anggota Cadangan TNI wajib mengucapkan sumpah.
(3)
Pembinaan anggota Cadangan TNI dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan.
Penjelasan: Pada hakekatnya kekuatan Cadangan TNI merupakan komponen dari kekuatan TNI, maka pembinaan anggota Cadangan TNI merupakan bagian yang tidak terpisah ("Integral") dari pembinaan anggota TNI secara keseluruhan yang dilaksanakan masing-masing oleh TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
(4)
Anggota Cadangan TNI diberhentikan, karena :
Penjelasan: Mengenai huruf b, mengingat bahwa besarnya kekuatan TNI didasarkan atas kebutuhan yang dihadapi, maka pembentukan kekuatan Cadangan TNI dibatasi sehingga tidak melebihi jumlah kekuatan cadangan yang ditetapkan berdasarkan atas perhitungan kekuatan TNI secara keseluruhan, karenanya pembentukan kekuatan Cadangan TNI bersifat selektif. Untuk itu maka Menteri menetapkan besarnya kekuatan Cadangan TNI bagi setiap Angkatan.
a.
tidak lagi memenuhi persyaratan;
b.
masalah pengendalian kekuatan;
c.
meninggal dunia.
(5)
Pemberhentian anggota Cadangan TNI dilakukan oleh Pejabat yang tersebut dalam ayat (1 ).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KEPALA STAF ANGKATAN
Pasal 4
(1)
Anggota Cadangan TNI dapat dipanggil dalam dinas aktif dan dikembalikan pada kedudukan tidak dinas aktif sesuai dengan kepentingannya, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Pada dasarnya wewenang untuk mengerahkan warga negara dalam mobilisasi didasarkan atas kuasa undang-undang oleh Kepala Negara. Dalam hal pelaksanaan pemanggilan anggota Cadangan TNI ke dalam dinas aktif, wewenang tersebut dilimpahkan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan mengingat sifat kekhususan kebutuhannya. Dalam pada itu persyaratan-persyaratan untuk menunaikan tugas dalam dinas aktif maupun pengembaliannya ke dalam tidak dinas aktif wajib senantiasa diperhatikan, baik dari segi perorangannya maupun hubungan kedinasannya yang tidak terlepas dari keperluannya yang bersifat mendesak
(2)
Pengangkatan dalam jabatan bagi anggota Cadangan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi jabatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Pengangkatan seseorang anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif pada jabatan tertentu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi jabatan yang bersangkutan, karena terdapat jabatan yang mempersyaratkan pengangkatan pejabatnya oleh atau atas kuasa Undang-undang
(3)
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif yang diangkat dalam jabatan tertentu wajib mengucapkan sumpah jabatan.
Penjelasan: Kewajiban untuk mengucapkan sumpah jabatan, sudah barang tentu bergantung dan terikat pada tingkat atau taraf jabatan yang bersangkutan, yang masing-masing mempunyai ketentuan dan persyaratannya tersendiri.
BAB V
KEPALA STAF ANGKATAN
Pasal 5
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif mempunyai kewajiban sama seperti anggota TNI dan meperoleh panghasilan serta santunan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Dalam dinas aktif maka anggota Cadangan TNI menunaikan kewajiban-kewajiban serta memiliki penampilan sama dengan anggota TNI pada umumnya sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga oleh karena itu perawatan dan santunan bagi anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif tidak berbeda dengan anggota TNI. Khusus mengenai penerimaan gaji sudah barang tentu dibedakan, karena anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif tidak lagi menerima gaji melainkan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; namun selama dinas aktif yang bersangkutan menerima pula tunjangan dinas aktif sebesar selisih antara gaji yang seharusnya diterima dengan pensiunnya; untuk tertibnya hal tersebut diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
KEPALA STAF ANGKATAN
Pasal 6
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif tunduk kepada hukum militer, hukum dan peraturan perundang-undanganNegara Republik Indonesia dan merupakan yustisiabel peradilan militer.
Penjelasan Pasal:
Mengingat bahwa pada hakekatnya anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif melaksanakan tugas kewajiban dan tanggungjawab yang tidak berbeda dengan anggota TNI pada umumnya, maka sudah barang tentu ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota TNI berlaku pula baginya.
BAB VII
MERUPAKAN YUSTISIABEL PERADILAN MILITER
Pasal 7
(1)
Anggota Cadangan TNI dapat mengenakan pakaian seragam TNI serta tanda pangkat dan tanda jasanya dalam upacara nasional dan pada hari-hari peringatan ABRI.
(2)
Bagi anggota Cadangan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hukum militer.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan anggota Cadangan TNI dalam Pasal ini adalah anggota Cadangan yang tidak dinas aktif
BAB VIII
BERLAKU HUKUM MILITER
Pasal 8
Anggota Cadangan TNI berkewajiban untuk:
a.
senantiasa memegang teguh rahasia Negara;
b.
memelihara alat perlengkapan perorangan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menegaskan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota Cadangan TNI pada umumnya yang berkewajiban senantiasa memegang teguh rahasia Negara, memelihara perlengkapan perorangan yang oleh dinas dipertanggungjawabkan kepadanya.
BAB IX
DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADANYA
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADANYA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1981NOMOR 46
Penjelasan Umum
1.
Di dalam rangka menjamin kesinambungan dan kelanjutan pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang memerlukan kemampuan maupun keahlian yang diperoleh dari hasil perpaduan pendidikan dan latihan serta pengalaman di dalam menunaikan tugas-tugas di lingkungan TNI, maka penyediaan anggota militer dengan kwalifikasi serupa itu merupakan keharusan untuk dilaksanakan.
Sehubungan dengan itu pendayagunaan anggota militer yang memiliki kemampuan maupun keahlian yang langka perlu dilaksanakan secara berlanjut bagi pemantapan pelaksanaan tugas maupun guna jembatan penghasilan dan pewarisan kemampuan dan keahlian kepada generasi berikutnya bagi masa mendatang.
2.
Dalam pada itu ternyata, bahwa penetapan batas usia tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 113,

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…