Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Cadangan Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 November 1963
Tanggal Pengundangan
:30 November 1963
Tanggal Berlaku
:30 November 1963
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 113, TLN : 2600, LL : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1963
TENTANG
CADANGAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Angkatan Perang adalah termasuk golongan karya Angkatan Bersenjata, yang berkewajiban ikut serta dalam pembangunan nasional semesta berencana untuk penyempurnaan/penyelesaian Revolusi Nasional.
b.
bahwa oleh karena itu Anggota Angkatan Perang yang tidak aktif lagi dan masuk Cadangan Nasional masih tetap mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan nasional semesta berencana tersebut diatas;
c.
bahwa untuk penyempurnaan Pertahanan Negara serta pembinaan Karya perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan, kewajiban dan hak dari pada Cadangan Nasional.
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 17 Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 60);
3.
pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 130);
4.
pasal 1 ayat (3) Undang-undang No.2 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 4);
5.
pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang- undang No. 66 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117);
6.
Undang-undang No. 40 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 125);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CADANGAN NASIONAL
BAB I
Umum
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan:
a.
Menteri/Panglima Angkatan ialah: Panglima Angkatan Darat, Laut dan Udara:
b.
Pangkat ialah: Pangkat Militer;
c.
Cadangan ialah: Militer Sukarela dan/atau Militer Wajib yang ada di dalam dinas inaktif dan telah diangkat sebagai Cadangan;
d.
Inaktif ialah:
a.
Militer Sukarela yang telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Tentara dan
b.
Militer Wajib yang ada diluar dinas setelah mengakhiri masa dinas Wajib Militernya:
e.
Militer Sukarela ialah: Warganegara yang masuk Angkatan Perang berdasarkan Undang-undang Militer Sukarela;
f.
Militer Wajib ialah: Pewajib Militer yang terpilih dan dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk melakukan dinas Wajib Militer:
g.
Angkatan Perang ialah : Angkatan Perang Republik Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut dan Udara. BAB II Kedudukan hukum.
BAB II
Kedudukan hukum
Pasal 2
(1)
Semua Militer Sukarela dan Militer Wajib yang dalam keadaan inaktif dan berumur maksimum 50 tahun masuk dalam dinas Cadangan Nasional, dengan perincian seperti tercantum dalam pasal 52 Undang-undang No. 66 tahun 1958.
(2)
Pembinaan Dinas Cadangan Nasional dilakukan oleh masing-masing Menteri/Panglima Angkatan.
(3)
Organisasi dan administrasi Dinas Cadangan Nasional diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi urusan Pertahanan/ Keamanan. BAB III Hak-hak.
BAB III
Hak-hak
Pasal 3
(1)
Pada upacara-upacara Nasional menurut ketentuan yang berlaku bagi masing-masing Angkatan, maka Anggota Dinas Cadangan Nasional diperbolehkan berpakaian Seragam dengan mengenakan tanda-tanda pangkat/jasa yang dimiliki terakhir.
(2)
Pada upacara termaksud pada ayat (1) pasal ini mereka memperoleh perlakuan berdasarkan Undang-undang Militer Sukarela dan Undang-undang Wajib Militer tetap berlaku bagi dinas Cadangan Nasional. BAB IV Kewajiban dan tugas.
Pasal 4
(1)
Anggota Dinas Cadangan Nasional berkewajiban memegang teguh Rahasia Militer dan menjunjung Tinggi Kehormatan Negara.
(2)
Anggota Dinas Cadangan Nasional harus ikut serta menyumbangkan karyanya dalam bidang masing-masing untuk menyelesaikan Revolusi Nasional.
(3)
Anggota Dinas Cadangan Nasional dianggap ada didalam dinas Tentara :
a.
pada waktu memenuhi undangan pejabat militer yang wajib untuk menghadiri suatu upacara militer;
b.
pada waktu menghadiri upacara Hari-hari Kemerdekaan, Hari Angkatan Perang dan Hari Pahlawan atau undangan dari instansi militer setempat;
c.
pada waktu mengadakan perjalanan dinas untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam huruf-huruf a dan b diatas pulang- pergi;
d.
pada waktu melaksanakan tugas atau pekerjaan selain tersebut pada huruf-huruf a, b dan c diatas yang menurut ketentuan pejabat militer yang berwajib diharuskan berpakaian seragam.
Pasal 5
Bagi Anggota Dinas Cadangan Nasional yang dianggap ada didalam dinas Tentara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan ini berlaku Hukum Disiplin dan Hukum Pidana Tentara dan ia masuk kekuasaan Pengadilan Tentara. BAB V Penutup.
BAB V
Penutup
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh Menteri yang diserahi urusan Pertahanan/ Keamanan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
1. Ketentuan-ketentuan yang merumuskan tentang kedudukan Cadangan sebagai yang termuat dalam Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60), Undang-undang No. 66 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117) dan Undang-undang No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 4) belum cukup untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan/penentuan mengenai Cadangan.
2. Adalah suatu kenyataan bahwa bekas Militer Sukarela/ Militer Wajib merupakan tenaga Militer yang terdidik dan terlatih serta mempunyai pengalaman-pengalaman tentang tugas kemiliteran, sehingga yang masih memenuhi syarat-syarat kejasmanian dan kerokhanian sewaktu-waktu dapat ditugaskan kembali dalam Angkatan Perang atau dijadikan kader dalam pelaksanaan wajib bela umum. Dengan demikian, maka jelaskah bahwa bekas Militer Sukarela/Militer Wajib tetap merupakan eksponen dalam pembelaan Negara.
3. Selain hal-hal tersebut diatas dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 yang membawa akibat berobahnya Struktur Pemerintahan dan juga perobahan kedudukan T.N.I. sebagai alat revolusi yang diikut sertakan secara aktif dalam segenap kehidupan politik kenegaraan yang mengakibatkan adanya pengkaryawan T.N.I. dalam badan-badan/lembaga-lembaga legislatif maupun eksekutif pada Pemerintahan dan Negara Republik Indonesia, maka tanggung jawab T.N.I. sebagai alat revolusi menjadi bertambah luas, dengan demikian batas-batas tanggung jawab antara T.N.I, yang masih aktif dengan T.N.I. yang sudah tidak aktif (bekas Militer) menjadi hilang.
4. Dengan adanya kenyataan diatas dan untuk tetap memelihara hubungan batin antara Militer Sukarela/Militer Wajib dan bekas Militer Sukarela/Militer Wajib maka ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan hak dan kewajibannya perlu diatur kembali.
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1):dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Menteri Muda Pertahanan No. III/Ea/016/1959 tentang Penertiban pemakaian pakaian dinas seragam Angkatan Perang bagi Anggota/bekas Tentara/Angkatan Perang.
Ayat (2):Cukup jelas.
Ayat (3):Jaminan sosial yang telah diatur berdasarkan Undang-undang Militer Sukarela/Militer Wajib antara lain Undang-undang No. 2 tahun 1959 (Pensiun/Onderstand Militer), Peraturan Pemerintah No. 176 tahun 1961 (Lembaran-
Negara tahun 1961 No. 201) (Penghasilan Militer Wajib) dan lain-lain.
Pasal 4 Ayat (1):Cukup jelas.
Ayat (2):Sebagai konsekwensi Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959.
Ayat (3):Anggota dinas T.N.I. termaksud dalam ayat tersebut dianggap dalam dinas Tentara, oleh karena mereka diharuskan mengenakan pakaian seragam, dengan mendapatkan perlakuan protokol yang sama seperti Militer Sukarela dalam dinas Tentara dan dikenakan Hukum Disiplin dan Pidana Tentara. Mereka berada pula didalam kekuasaan peradilan Tentara.
Huruf a.cukup jelas.
Huruf b. cukup jelas.
Huruf c. cukup jelas.
Huruf d.yang dimaksudkan dengan "selain tersebut padahuruf a, b dan c diatas" antara lain: -ditunjuk untuk duduk dalam panitia sebagai militer atau -diminta untuk mengikuti/mengakhiri latihan-latihan militer dan lain-lain. Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 113.
Diketahui :
Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…