Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1959
TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk menghargai jasa-jasa pegawai Negeri sipil yang dalam waktu yang lama sekali karena kesetiannya terhadap Negara, kecakapannya dan kerajinannya dalam melakukan tugasnya dapat menjadi teladan.
Mengingat
:
1.
Pasal 2 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Undang-undang Darurat No. 4 tahun
2.
Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44);
3.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 1
Satyalancana Karya Satya diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada pegawai Negeri sipil yang dalam waktu yang lama sekali setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melakukan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
BAB II
TUGASNYA SEHINGGA DAPAT DIJADIKAN TELADAN BAGI PEGAWAI LAIN
Pasal 2
(1)
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam lima kelas, yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima.
(2)
Satyalancana Karya Satya berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selain melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, mengingatkan pula kepada detik yang bersejarah, yaitu hari Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada satyalancana terdapat gambar perisai dari Republik Indonesia dengan bintang bersudut lima di atasnya, yang melukiskan perwujudan dari dasar-dasar Pancasila Negara, yaitu:
1.
Ketuhanan, dilambangkan dengan Bintang Nur Cahaya ditengah,
2.
Kerakyatan, dilambangkan dengan Kepala Banteng
3.
Kebangsaan, dilukiskan dengan pohon beringin,
4.
Keadilan Sosial, dilukiskan dengan padi dan kapas,
5.
Perikemanusiaan, dilukiskan dengan rantai baja yang tak terputus-putus. Di tengah-tengah antara perisai dan bintang ditulis perkataan "Karya Satya".
(3)
Satyalancana Karya Satya berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan tangkai kapas masing-masing 2 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Karya Satya 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalancana 7 mm Tulisan Karya Satya yang tepat di tengah-tengah antara dua titik tengah tersebut di atas berukuran tinggi huruf 2 mm Lebar perisai 7,5 mm Tinggi perisai 9,75 mm Jari-jari cincin-penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin-penggantung dalam 2,75 mm
(4)
Karya Satya kelas satu berwarna emas. Karya Satya kelas dua berwarna emas dengan hiasan perak. Karya Satya kelas tiga berwama perak dengan hiasan emas. Karya Satya kelas empat berwarna perak. Karya Satya kelas lima berwarna perunggu.
(5)
Karya Satya dipakai pada pita-gantung yang berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dan berwarna dasar biru dengan lajur yang berwarna abu-abu.
(6)
Karya Satya dan pita Satyalancana kelas satu, dua, tiga, empat dan lima ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
(1) Lihat penjelasan umum. Seterusnya tidak memerlukan penjelasan.
BAB III
YANG BERWARNA ABU-ABU
Pasal 3
(1)
Karya Satya diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang bekerja dua puluh lima tahun atau lebih terus-menerus dan setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melakukan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain serta memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".
(2)
Perhitungan masa-kerja dimaksud di atas dilakukan mulai dengan 17 Agusuts 1945 atau sesudahnya.
(3)
Dengan masa-kerja Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) disamakan:
1)
masa-kerja sebelum 17 Agustus 1945 pada Pemerintah-pemerintah yang ada di Indonesia, yang sejak tahun 1945 disambung dengan masa-kerja pada Republik Indonesia terus-menerus tidak terputus-putus;
2)
masa-kerja sebelum 17 Agustus 1945 pada suatu badan partikelir yang dalam tahun 1945 diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia;
3)
masa-kerja sebelum 17 Agustus 1945 pada suatu badan partikelir nasional, yang sejak tahun 1945 disambung dengan masa- kerja pada Republik Indonesia terus-menerus dan tidak terputus-putus.
Penjelasan Pasal:
(1) Yang dimaksud ialah memberikan tanda kehormatan ini kepada pegawai Negeri, yang telah menghadapi pensiun, sebagai penghargaaan istimewa atas jasa-jasanya terhadap Negara. Maka itu diambi1 sebagai pedoman telah melakukan tugasnya 25 tahun atau lebih.
(2) Karena tanda kehormatan ini ialah dari Republik Indonesia maka adalah selayaknya bahwa perhitungan masa-kerja untuk mendapatkan satyaiancana ini dihitung mulai 17 Agustus 1945 atau sesudahnya.
(3) Akan tetapi apabila ketentuan dalam ayat 1 itu dipegang teguh, maka dalam tahun-tahun yang akan datang belum dapat diberikan satyalancana Karya Satya dan baru pada tahun 1970 akan dapat diberikan Karya Satya, padahai sekarang sudah terasa kebutuhannya untuk memberikan penghargaan satyalancana tersebut kepada pegawai Negeri yang patut menerimanya. Oleh karena itu maka dalam ayat ini diberikan kelonggaran untuk menyamakan masa-kerja_ sebelum 17 Agustus 1945 itu sebagai masa-kerja pada Republik Indonesia, apabila masa-kerja itu sejak tahun' 1945 disambung dengan masa-kerja pada Repubiik Indonesia terus menerus tidak terputus-putus. Dalam ayat ini disebut tiga kategori pekerjaan, yang dianggap meliputi sifat pekerjaan yang dapat' disamakan dengan masa-kerja pada Republik Indonesia. Anak kalimat "yang sejak tahun 1945 disambung dengan masa-kerja pada Repubiik Indonesia terus-menerusdan tidak terputus-putus"' itu perlu untuk menegaskan bahwa: Masa-kerja pada Republik Indonesia sejak tahun 1945 itu tidak merupakan jumlah melulu, melainkan harus merupakan masa yang satu, jadi tidak boleh diseling dengan kerja pada instansi Tain dari pada Pemerintah Republik Indonesia. Tidak disebut 17 Agustus 1945, melainkan tahun 1945, karena perlu diberi kelonggaran waktu bagi mereka untuk menyatakan menjadi pegawai Republik Indonesia. Pun pengangkatan bersamapegawai -Negeri yang menyatakan hanya taat kepada Pemerintah Republik Indonesia baru dapat dilakukan pada tanggal 30 September 1945. Jadi bagi mereka yang baru menjadi pegawai Republik Indonesia sesudah tahun 1945, masa-kerja sebelumnyatidak dapat dihitung untuk keperluan pemberian Karya Satya.
(4) Pemberian Karya SAtya pada tiap tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional, itu sudah pada tempatnya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa yang diharuskan olehkeadaan. Dapat puia ditetapkan untuk memberikan Karya Satya pada tiap tanggai 17 Agustus,. namun untuk keperluan memudahkan penyelenggaraan sebaiknya 17 Agustus itu disediakan bagi pembeian bintang saja dan semua satyalancana pada tanggal 20 Mei.
(5) Sudah sewajarnya apabila pegawai Negeri warga-negara asing yang memenuhi syarat-syaratnya sebagai pegawai Negeri dapat pula menerima Karya Satya. Ayat ini sebagai keharusan dan penyelenggaraan dari ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat 3"Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan.
BAB IV
YANG BERWARNA ABU-ABU
Pasal 4
(1)
Karya Satya kelas satu dapat diberikan kepada pegawai sipil golongan tertinggi.
(2)
Karya Satya kelas dua dapat diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan F/VII, F/VI dan F/V.
(3)
Karya Satya kelas tiga dapat diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan F/IV, F/III, F/II, E/III dan E/II.
(4)
Karya Satya kelas empat dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan D dan C.
(5)
Karya Satya kelas lima dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan B dan A.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum. Karena penggolongan jabatan dalam 1praturan gaji dapat berubah-ubah maka perTu dinyatakan bahwa penggolongan ini menurut P.G.P.N. yang berlaku pada hari Peraturan Pemerintah ini diundangkan yaitu"P.G.P.N.1955".
BAB V
GOLONGAN TERTINGGI
Pasal 5
Karya Satya diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 1O "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM.
BAB VI
GOLONGAN TERTINGGI
Pasal 6
Hak memakai Karya Satya dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut pasal 7 atau syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.
BAB VII
TIDAK DIPENUHI LAGI OLEH PEMILIKNYA
Pasal 7
Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.
BAB VIII
TIDAK DIPENUHI LAGI OLEH PEMILIKNYA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalancana Karya Satya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1959,
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1959,
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan berdasarkan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan bermaksud untuk memberi penghargaan dengan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Negeri Republik Indonesia yang setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melakukan pekerjaan sehingga menjadi teladan dan yang telah mempunyai masa-kerja selama 25 tahun atau lebih.
Berlainan dari satyalancana-satyalancana sipil yang lain yang tidak berkelas, berdasarkan pentingnya jabatan-jabatan yang mereka pangku itu yang antara lain menjadi dasar pula bagi menentukan golongan dan gaji. Dalam pada itu dianggap cukup menggolongkan para pegawai Negeri itu dalam 5 golongan.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.