Ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah yang ada pada saat peraturan ini diumumkan, tetap berlaku hingga ada penetapan lain yang diatur menurut pasal 3 peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANPENJELASANPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1954 Keterangan-keterangan mengenai keputusan-keputusan Pemerintah tentang upah pekerja harian di Jawa dan Madura dan tentang pembentukan Panitia upah pekerja harian setempat 1. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 10/4/52 No. 7867/52 Dalam menghadapi pertikaian mengenai tuntutan upah minimum di Jawa Barat untukburuh harian, Pemerintah dalam sidang Dewan Menteri tanggal 8 April 1952 mengambi1 keputusan sebagai berikut:
a. Dengan tidak merubah peraturan-peraturan yang berlaku diJawa Barat, sementara waktu memberi tambahan upah kepada pekerja harian Pemerintah, termasuk daerah Otonoom, di Jawa Barat, sehingga penghasilan terendah menjadi Rp.4,50;
b. Pemerintah segera akanr membentuk suatu Panitia resmi untuk mengadakan Menetapkan-penetapan semacam itu di daerah-daerah lainnya;
c. memerintahkan pemimpin-pemimpin kantor di Jawa Barat untuk memberi penjelasan secukupnya tentang penetapan tersebut di atas, setelah menerima instruksi dari Menteri-menteri bersangkutan. Selanjutnya Kabinet Memutuskan: Para Menteri diminta segera mengeluarkan instruksi-instruksi tersebut di atas;
b. Tidak akan berunding lagi dengan SOBSI, sesudah putusan-putusan tersebut diumumkan dan instruksi termaksud dikeluarkan;
c. Hanya dalam keadaan sangat mendesak pembayaran Rp. 4,50 dapat dilakukan surut sampai tanggal 24/10-1951. Lain daripada itu Kabinet membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari Menteri-menteri Urusan Pegawai, Perburuhan, dan Kehakiman untuk menyiapkan peraturan-peraturan mengenai masalah_ pemogokan Pegawai Negeri dengan mengingat Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951. 2. Nota Menteri Perburuhan tangga] 23-4-1952, Untuk melaksanakan putusan Dewan Menteri tersebut Kementerian Perburuhan mengadakan perundingan dengan Kementerian-kementerian Daiam Negeri, Pekerjaan Umum, Pertanian, Perhubungan, Urusan Pegawai dan Keuangan. Sebagai hasil daripembicaraan tersebut, c dengan notanya tanggal 23Apri] Menteri Perburuhanmenyampaikan2 1952, rencana instruksi penyelenggaraan, yang berisi kesimpulan-kesimpulan dari pertemuan itu ialah:
i. Upah ditambah Rp. 1,- dengan minimum Rp. 4,50. II. Diadakan suatu "degressieve schaal". Kementerian Keuanganr menolakberhubung dengan keadaan Keuangan Negara pada masa itu. Akhirnya, karena "instruksi" harus dikeluarkan selekas-lekasnya diusuikan supaya sidang Kabinet mengambii keputusan dengan mengesahkan saiah satu dari rencana tersebut. 3. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 28 Apri1 1952 Nr 8895/52 Dalam sidangnya tangga1 25/4-1952 Kabinet Memutuskan: A) Sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut untuk seluruh Indonesia, penghasilan buruh harian diJawa Barat kecuaii daerah Jakarta Raya sebagai berikut: Upah pekerja harian menurut Peraturan-peraturan yang berlaku pada tangga] 23 0ktober 1951, mulai tanggai 24 Oktober i95l ditambah sehingga upah menjadi:
a. kurang dari Rp. 3,50 s/d Rp.3,50 menjadi Rp 4,50 1ebih dari Rp. 4,50 s/d Rp. 4,50 ditambah dengan Rp. 0,75 dengan minimum Rp. 4,50
c. 1ebih dari Rp. 4,50 menjadi Rp. 5,05 semua upah di atas Rp.5,25 tidak ditambah Minimum upah bagi pekerja wanita dan pekerja muda Rp. 3,60. Jumlah tersebut didasarkan atas waktu kerja 7 jam sehari atau 4o jam seminggu, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pekerja yang_ dipekerjakan lebih dari waktu tersebut dibayar_upah lembur menurut peraturan yang berlaku. Jikabelum ada, pembayaran dijalankan sebagai berikut: $b.$ pada hari biasa tiap jam 150% dari upah 1 jam pada hari minggu/besar resmi 200% dari upah 1 jam
c. uang lembur pada hari-hari tersebut dalam b untuk tiap jam 30o% dari upah biasa. Upah kerja borongan didasarkan ataspenghasilan sehari pekerja harian. Upah pada hari-hari mogok tidak dibayar. Upah yang telah terlanjur dibayarkan'kepada yang berkepentingan_menyimpang dari instruksi ini, tidak dipungut kembali. Kepada pegawai-pegawai yang ikut daiam pemogokan, diberi hukuman jabatan menurut Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1952. B) Pemerintah membentuk suatu Panitia terdiri dari Menteri-menteri:
1. Perburuhan, 2.Pertahanan, 3. Pekerjaan Umum dan Tenaga, 4. Perhubungan, 5. Keuangan, Dalam Negeri, 7. Pertanian, 8. Urusan Pegawai, atau wakii-wakilnyayang bertugas memajukan kepada Kabinet suatu rencana Instruksi seperti tersebut pada huruf A, di atas bagi para pekerja harian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. C) 0leh karena soal-soal perburuhan sudah diurus oleh Menteri Perburuhan berdasarkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 dan soal kepegawaian oleh Menteri Urusan Pegawai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1952, maka Kabinet mempertimbangkan usu1 supaya soal-soal pekerja harian pada Jawatan/Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah diserahkan kepada Menteri Perburuhan. Sambil menunggu ketentuan soal-soal tersebut sementara akan diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Perburuhan dan Menteri Urusan Pegawai. D) Pemerintah membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari: Menteri Urusan Pegawai sebagai Ketua 2. Perburuhan 3. Keuangan Dalam Negeri Perhubungan dan 6. Kehakiman sebagai Anggota-anggotayang bertugas dalam waktu singkat memajukan Kabinetsuatu konsepsi untuk menetapkan sikap Pemerintah dalam hai pemogokan-pemogokan yang dihadapi pada dewasa ini. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 28-4-1952 No. A 27-2-12/Aw.91-7. Berhubung dengan keputusan Dewan Menteri tangga] 8/4-52 dan 25-4-52 Menteri Urusan Pegawai mengundang (waki1) Menteri-menteri DaTam Negeri, Keuangan, Pertahanan, Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga,_Pertanian dan Perburuhan untuk hadir pada tanggal 29 Apri1 1952 untuk mengirim waki1 yang akan duduk sebagai anggota dalam Panitia Upah Pekerja Harian Setempat yang dibentukdengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tangga1 27-4-52 No. P2-1529/M/52 dan berkewajiban:
a. dalam tempo yang singkat merencanakan penetapan tentang penghasilan terendah pekerja-pekerja'harian setempat yang di pelbagai daerah dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintahan, baik yang termasukPemerintahPusat maupun dari daerah Otonoom.
b. merencanakan peraturan-pokok tentang cara-cara pembayaran pekerja-pekerja Setempat (baik jam-jaman, harian maupun buianan) yang dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintah Pusat dan Daerah Otonoom dan mengatur pula hubungan kerja antara pekerja-pekerja itu dan Kantor-dantor di mana mereka dipekerjakan. Anggota-anggota itu ialah:
1. Sdr.Dr. D.S. Matakupan (dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 27-8-52 No. UP/3/52/M diganti oleh Sdr.Dirman) Wakil dari Kementerian Dalam Negeri. Sdr. Pramono (Wakil dari Kementerian Keuangan) sdr. Panudju (Wakil dari Kementerian Pertahanan)' Moh. Sobari (Waki] dari Kementerian Perhubungan). Koesmardjo (Wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) Kaprawi (Wakil Kementerian Pertanian). Soepratomo (WakiT dari Kementerian Perburuhan). Sdr. Iskandar (Wakil dari Kementerian Perburuhan). 9. Sdr.Soedirdjo(Wakil dari Kementerian Urusan Pegawai). Sebagai Ketua dipilih Sdr.Soedirdjo dari Kementerian Urusan Pegawai. 5. Surat Ketua Panitia Upah kepada Dewan Menteri tanggal 1-5-1952 No. 1/52/Rahasia. Panitia Upah menerangkan kepada Dewan Menteri bahwa: dalam sidangnya tanggal 29-30/4 dan 1/5-1952 telah selesai merencanakan instruksi mengenai upah terendah bagi pekerja harian pada kantor-kantor Pemerintah-Sipii di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Kota Jakarta Raya, Daerah-daerah Pelabuhan Tg. Priok dan Pelabuhan Tg. Perak. Mengenai upah harian di daerah-daerah luar Jawa, berhubung belum terkumpulnya keterangan-keterangan, dan keadaan di sana belum begitu mendesak, Panitia akan membicarakan hal ini setelah keterangan yang diperlukan terkumpul. Dalam rencana-rencana tersebut telah diperhitungkan pemberian tunjangan yang tidak berupa uang. Panitia mengusulkan untuk menetapkan instruksi-instruksi itu berlaku surut mulai 1 Januari 1952, mengingat, bahwa di Jawa Barat pun ditetapkan berlaku surut pula dan usaha Gubernur Jawa Tengah untuk memberi tunjangan kepada pekerja harian tersebut berlaku dalam bulan Januari 1952. 6. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 12-5-1952 No. 9936/52. Kabinet dalam sidangnya ddo. 8-5-52 menyetujui mulai 1-1-52 rencana untukJawa Timur dan Jawa Tengah. Rencana instruksi untuk Jakarta Raya dan daerah pelabuhan Tg. Priok dan Tg. Perak belum diputus. 7. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 20-5-1952 No. Mx.10-26. Kepada Menteri Keuangan diminta keterangan-keterangan mengenai akibat keuangan daripada rencana termaksud. Dalam_surat MenteriUrusan Pegawai kepada Dewan Menteri tangga1 14-6-52 No. Mx.12-28 diterangkan, bahwa akibat kenaikan pembayaran upah pekerja harian di daerah-daerah tiap-tiap bulan (menurut Surat Menteri Keuangan tanggal 14-6-52 No.1050/GT) ialah: Pelabuhan Tanjung Priok
a. KementerianPerhubungan Rp.60.000.-
b. KementerianPekerjaan Umum 1.387,50 Pelabuhan Tanjung Perak I 96.750,-Kementerian Pertahanan (PAL) ".276.000,-Kota Besar Jakarta Raya Kementerian Pertanian. 6.750,-Jumlah .Rp.440.987,50 8. Surat Sekretaris Dewan Menteri tertangga1 10-7-52 No. 14183/52, dan surat Menteri Urusan Pegawai tangga110-7-52 Nr.Mx14-11. Diumumkan bahwa rencana mengenai daerah Kota Jakarta Raya, pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dan daerah Istimewa Yogyakarta, telah disetujui puTa oleh Dewan Menteri dalam sidangnya tanggal 8 Juli 1952 Diminta supaya instruksi-instruksi mengenai hal ini dikirim ke daerah-daerah dan salinannya dikirim kepada Menteri Urusan Pegawai. 9. Surat Panitia Upah tanggal 16-2-1953 No. 7/Upah/53 mengajukan suatu rencana peraturan, untuk mengatur pemberian upah kepada para pekerja harian selama mereka bekerja aktip pada kantor-kantor Pemerintah (termasuk daerah Otonoom). Mengenai penghasilan mereka, setelah hubungan kerja berakhir, seperti_ pemberian tunjangan (onderstand), pensiun dan lain-lain belum selesai direncanakan. Dalam Surat tersebut diusulkan pula pembentukan Panitia Upah Daerah di tiap-tiap Propinsi, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Dalam Negeri, Sosial, Pekerjaan Umum, Pertanian, Pertahanan dan lain-lain Kementerian, yang mempekerjakansejumlah banyak pekerja-pekerja harian. Selanjutnya Panitia menganggap perlu soai ini mendapat tinjauan terlebih dahulu dari Dewan Urusan Pegawai dan sebaliknya tidak menganggap perlu hal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tapi cukup dengansurat keputusan Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan MenteriDalam Negeri. Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tangga] 25-2-1953 telah menyetujui rencana tersebut dan menyerahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengadakan perubahan di mana perlu. Setelah bersama-sama dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri diadakan beberapa perubahan, usul rencana tersebut dikirimkan oleh Menteri Urusan Pegawai dengan suratnya tangga1 6Maret 1953 No.M.Rhs.19-11/Aw.295, kepada Dewan Menteri. 10. Surat Menteri Urusan Pegawai dulu tanggal 14-4-1953 No. A Rhs.32-22/Aw.b61. Atas permintaan Kabinet Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tangga1 13-4-1953 telah membicarakan ha1 ini dan memutuskan supaya para Menteri mengajukan pendapat cq usul mengenai rencana termaksud kepada Panitia Upah.Setelah usul-usui dan pendapat-pendapat tersebut diterima, Panitia Upah diminta supayamerundingkan kembalirencananya, dan memberikan kesimpulannya kepada Dewan Urusan Pegawai. 11. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 22 Juni 1953 No. 11908/53. Dewan Menteri mendesak kepada Perdana Menteri, Menteri-menteri Sosial, Keuangan, Perhubungan, Perburuhanyang Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan soaT tersebut selekasnya. Berhubung dengan hal iniPanitia Upah dengan suratnya tanggal 4Ju1i1953No. 17/Upah/53 memberi 1aporan kepada Dewan Urusan Pegawai mengenai usahanya, dengan_catatan, bahwa hal-hai tersebut sedang diperbincangkandalam beberapa sidang Panitia, akan tetapi beium terdapat kata sepakat dari para anggota. Kefambatan penyelesaian hal ini disebabkan beberapa anggota Panitia, berhubung dengan banyaknya _pekerjaan di masing-masing Kementeriannya, yang harus diseTesaikan dengan segera pula, tidak senantiasa dapat berkumpul. Jakarta,4 September 1953 Ketua Panitia Upah Pekerja Harian Setempat, ttd SOEDIRJO