Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pekerja Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 April 1954
Tanggal Pengundangan
:15 April 1954
Tanggal Berlaku
:15 April 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 51, TLN. No. 567, LLBPHN : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1954
TENTANG
PEKERJA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hingga dewasa ini tidak ada persamaan mengenai cara pembayaran upah kepada pekerja Pemerintah;
b.
bahwa sementara menunggu peraturan-peraturan yang lebih lengkap, pada dewasa ini dianggap perlu mengadakan ketentuan-ketentuan yang sama mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini,
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEKERJA PEMERINTAH
BAB I
ARTI PEKERJA
Pasal 1
Pekerja menurut peraturan ini ialah mereka yang, terutama berhubungan dengan kebutuhan akan tenaga jasmani dan/atau ketangkasan mereka dalam sesuatu jenis pertukangan, diterima untuk diperkerjakan untuk waktu tidak terbatas pada pelbagai usaha Pemerintah dan yang diberi upah tidak menurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri, sedangkan pengeluaran-pengeluaran guna membayar upah itu termasuk dalam biaya usaha-usaha Pemerintah tersebut dan dibebankan atas anggaran belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Menurut pasal ini "pekerja Pemerintah" ialah pekerja yang dipekejakanpadajawatan-jawatan, biaya upahnya dibiayai' dan belanja yang disediakan untuk membiayai pelbagai usaha Pemerintah dan dibebankan atas anggaran belanja Negara dan diterima untuk waktu tidak terbatas. Peraturan ini tidak berlaku terhadap pekerja yang diterima untuk waktu terbatas, umpamanya pekerja yang hanya_diterima untuk dipekerjakan pada suatu pekerjaan tertentu atau selama waktu yang ditentukan: waktu hubungan-kerjanya adalah terbatas, ialah sampai selesainya pekerjaan atau berakhirnya waktu itu. Dalam hal ini hubungan-kerja terputus dengan sendirinya, sehingga tidak ada soal melepas pekerja. Begitu puia pekerja yang diterima untuk membuka dan menanami sesuatu bidang tanah: hubungan kerja putus dengan sendirinya, apabila bidang tanah itu selesai dikerjakan. Sama halnya dengan pekerja yang diterima untuk menjalankan pekerjaan musim: tiap-tiap kali sehabis pekerjaan musim itu, hubungan kerja berakhir dengan'sendirinya.
BAB II
HUBUNGAN-KERJA
Pasal 2
(1)
Hubungan-kerja seorang pekerja yang diterima untuk dipekerjakan menurut peraturan ini, mulai berlaku pada hari yang dicatat dalam buku dinas sebagai tanggal penerimaannya oleh yang berhak menerima pekerja.
(2)
Hubungankerja berakhir:
a.
jika pekerja diberhentikan atas permintaan sendiri: mulai hari berikutnya ia dengan persetujuan yang berwajib meletakkan pekerjaannya.
b.
jika pekerja diberhentikan karena sakit (tidak mampu bekerja berhubung keadaan jasmaninya): terhitung dari hari kepadanya tidak dilakukan pembayaran upah lagi, setelah waktu termaksud dalam pasal 6 huruf A berakhir.
c.
jika pekerja diberhentikan karena tidak cakap atau karena hal-hal lain yang terletak pada yang bersangkutan: terhitung dari ia berhubung dengan alasan-alasan tersebut tidak menjalani pekerjaannya lagi.
d.
jika pekerja meninggal dunia: terhitung dari saat ia meninggal dunia.
e.
jika pekerja diberhentikan karena hal-hal yang semata-mata terletak pada Jawatan: terhitung mulai akhir bulan ber-ikutnya bulan ia oleh yang berwajib diberitahukan tentang pemberhentiannya.
f.
jika pekerja diberhentikan berhubung dengan keadaan tersebut dalam pasal 6 ayat 2: terhitung mulai hari berikutnya masa 60 hari tersebut dalam ayat itu.
Penjelasan Pasal:
Beberapa ketentuan mengenai pemberian upah kepada pekerja untuk hari-hari ia tidak menjalankan pekerjaan karena pelbagai alasan, didasarkan pada Tama masa-kerja, misainya pembayaran upah dalam waktu sakit, pembayaran upah dalam hari-hari istirahat-tahunan. Masa-kerja ini dihitung mulai dari tanggai yang dicatat sebagai tanggal penerimaan pekerja di dalam buku dinas. Yang dimaksud dengan:Yang berhak menerima pekerja" ialah Kepalajawatan/Kantoryang bersangkutan atau pegawaijawatan setempat yang mendapat kekuasaan untuk menerima pekerja. Dalam pasal ini ditetapkan pula bila hubungan-kerja berakhir. Maksud dari ayat 2 huruf e ialah agar supaya pekerja tidak dilepas dengan sekonyong-konyong, akan tetapi hendaknya kepadanya diberitahukan terlebih dahuiu sedikit-dikitnya sebulan sebelum pemberhentiannya.
BAB III
UPAH
Pasal 3
(1)
Besarnya upah harian dipelbagai tempat dalam tiap-tiap propinsi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan, termasuk pula Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta Raya, setelah mendengar pendapat sebuah panitia setempat yang dibentuk menurut petunjuk Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai. Penetapan besarnya upah termasuk/kalimat pertama tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri Keuangan.
(2)
Kecuali untuk beberapa pekerja yang pekerjaannya mempunyai sifat khusus, upah harian ditetapkan atas dasar bekerja 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Yang dimaksudkan dengan satu minggu ialah 7 hari berturut-turut. HAK ATAS UPAH.
Penjelasan Pasal:
Gubernur dengan Panitia Upah Setempat menetapkan upah sehari untuk pelbagai golongan pekerja. Upah sehari ini'didasarkan pada pekerjaan 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, sehingga apabi1a waktu-kerja tiap-tiap hari/minggu ditetapkan lebih atau kurang dari 7 jam sehari/4o jam seminggu, maka besarnya upah sehari denganwaktu-kerjayang lebihatau lama itu dapat ditetapkan seimbang dengan upah sehari yang ditetapkan oleh Gubernur. Ditetapkan pula, bahwa satu minggu berarti waktu selama 7 hari berturut-turut. Satu minggu ini_tidak senantiasa sesuai dengan satu minggu "kalender" yang mulai pada hari Senen dan berakhir pada hari Ahad. Pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai sifat khusus termaksud ayat 2 ialah antara lain pekerjaan jaga malam, supir dan sebagainya.
Pasal 4
(1)
Pekerja berhak atas upah untuk hari-hari ia sungguh-sungguh menjalankan pekerjaannya.
(2)
Hak atas upah mulai hari seorang pekerja menjalankan pekerjaannya.
(3)
Pekerja yang diberi kedudukan lain pada sesuatu jawatan Pemerintah, berhak atas upah sampai pada hari ia berhak menerima penghasilan yang bertalian dengan kedudukan baru itu.
(4)
Menyimpang dari ketentuan tersebut ayat (1), jika pekerja meninggal dunia, hak atas upah dimiliki sampai dengan hari ia meninggal dunia. UPAH-LEMBUR
Penjelasan Pasal:
Maksud dari ayat 1 ialah, bahwa tidak dibayarkan upah, apabila pekerja tidak menjalankan pekerjaannya dengan tidak ada alasan yang sah. Dengan ayat 3, kepada pekerja diberikan jaminan pembayaran upah untuk hari-hari ia tidak dapat menjalankan pekerjaan karena pemindahan. Jika pasal 2 ayat 2(d) menentukan, bahwa hubungan-kerja berakhir pada saat pekerja meninggal dunia, maka ayat 4 pasal ini menetapkan bahwa hak atas upah dimiliki sampai dengan hari ia meninggaT dunia.
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah lembur yang ditetapkan oleh Jawatan masing-masing yang mempunyai peraturan khusus tentang waktu kerja dan upah lembur, maka untuk pekerjaan yang dilakukan diluar waktu kerja yang telah ditetapkan baginya, kepada pekerja tiap-tiap jam diberikan upah lembur sebesar 150% dari upah biasa sejam.
(2)
Dalam menghitung upah lembur:
a.
bagi waktu lembur yang tiap-tiap kali kurang dari 2 jam dihapuskan dan 2 jam atau lebih dibulatkan keatas menjadi satu jam;
b.
upah biasa sejam ditetapkan 6/40 kali upah harian penuh dan dibulatkan keatas menjadi senan penuh. PEMBAYARAN UPAH PADA WAKTU TIDAK BEKERJA
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "waktu-kerja", ialah waktu-kerja yang ditetapkan untuk pekerja yang bersangkutan dan bukan waktu selama Jawatan-jawatan/Kantor-kantor/Perusahaan-perusahaan dibuka untuk menjalankan usahanya. Pekerjaan di luar waktu-kerja adalah kerja-lembur. Dengan demikian, maka apabila waktu-kerja seorang pekerja pada hari Jumat misalnya 5 jam, maka pekerjaan di hari itu selebihnya dari 5 jam, termasuk kerja-lembur. waktu-istirahat atau waktu-makan tidak terhitung "waktu-kerja". Oleh karena itu dengan sendirinya pekerjaan yang dijalankan pada waktu-waktu itu merupakan kerja-Tembur. Ketentuan ayat 1 menunjukkan bahwa beberapa jawatan yang mempunyai aturan waktu-kerja tersendiri, misalnya 9 jam sehari/54 jam seminggu, atau 5 jam sehari/30jam seminggu, dan yang mempunyai peraturan tentang perhitunganupah-lembur tersendiri, tidak terikat oleh ketentuan ini. PERHITUNGAN UPAH-LEMBUR Pada umumnya pekerja berhak menerima upah sebesar 6 kali upah harian untuk bekerja 40 jam dalam 1 minggu, sehingga upah 1 jam adalah 6 kali upah harian dibagi 40. Adapun upah yang dibayarkan pada hari istirahat mingguan, sebagai termaksud dalam pasal 6, adalah sedikit banyak merupakan jaminan sosial. Besarnya upah-lembur ditetapkan 150% upah-biasa. Ini berarti bahwa buat tiap-tiap jam kerja-lembur dibayarkan upah biasa (100%) ditambah dengan 50%.
Pasal 6
(1)
Menimbang dari ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat (1), maka dalam hal-hal tersebut dibawah ini upah debayarkan terus untuk hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan.
a.
Jika pekerja sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter atau bila tidak mungkin untuk mendapatkansurat keterangan itu jika yang berwajib berkeyakinan bahwa pekerja itu sungguh-sungguh sakit, dalam hal pekerja telah bekerja berturut-turut :
a.
6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 30 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari;
b.
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari;
c.
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 60 hari;
d.
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 90 hari dan kemudian separoh selama selam 90 hari;
e.
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 120 hari dan kemudian upah separoh selama 120 hari;
f.
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 150 hari dan kemudian upah separoh selama 150 hari;
g.
6 tahun atau lebih, kepadanya diberikan upah penuh selama 180 hari dan kemudian upah separoh selam 180 hari; dengan pengertian, bahwa mas sakit yang dimulai dalam waktu 6 bulan almanak setelah suatu masa sakit yang lebih dahulu berakhir, dianggap bersambung dengan masa sakit yang dahulu itu.
b.
Selama pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan karena:
1.
kesehatan terganggu yang tidak dinyatakan dengan surat keterangan dokter akan tetapi yang berwajib yakin akan hal itu, sebanyak-banyaknya 2 hari dalam tiap-tiap triwulan.
2.
haidh, pada hari pertama dan kedua.
c.
Selama istirahat 12 hari kerja yang diberikan tiap-tiap tahun almanak, apabila pekerja sedikit-dikitnya telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut.
d.
Pada hari-hari pekerja sedang dalam perjalanan menuju ketempat pekerjaan lain atas perintah yang berwajib.
e.
Jika seorang pekerja diberhentikan menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) huruf e, maka jika kepadanya diizinkan untuk tidak masuk bekerja pada hari-hari setelah kepadanya diberitahukan akan pemberhentiannya itu, kepadanya dibayarkan upah penuh hingga hari pemberhentiannya.
f.
Pada hari-hari libur resmi dan hari istirahat mingguan, atau untuk Jawatan/Kantor yang mempunyai aturan tentang waktu kerja sendiri pada hari-hari yang menurut peraturan waktu kerja itu ditetapkan sebagai hari istirahat berkala seperti hari istirahat mingguan.
g.
Selama istirahat karena hamil yang diberikan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
h.
Karena ada halangan sebagai berikut:
a.
isteri pekerja melahirkan anak: selama tidak bekerja satu hari;
b.
kematian isteri, suami, anak, orang tua atau mertuanya: sebanyak-banyaknya selama tidak bekerja 3 hari;
c.
kematian orang lain dirumah kediaman pekerja yang menjadi tanggungannya, selama tidak bekerja 1 hari; dengan ketentuan, bahwa apabila pekerja tidak pada memberikan bukti-bukti yang memenuhi syarat-syarat hukum tentang kebenaran dari kejadian-kejadian itu, upah hanya dibayarkan apabila yang berwajib yakin akan kebenarannya.
i.
Dalam hal-hal lain setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2)
Jika karena hal-hal luar biasa yang berhubungan dengan kepentingan Jawatan untuk sementara waktu pekerjaan seorang pekerja terpaksa dihentikan, maka kepadanya dibayarkan separoh upah selama waktu itu, tetapi sebanyak-banyaknya untuk 60 hari.
Penjelasan Pasal:
Sungguhpun pada dasarnya, upah dibayarkan untuk hari-hari pekerja sungguh-sungguh menjaiankan pekerjaannya, namun sekedar sebagai jaminan sosiai dalam huruf A s/d I pasal ini dicantumkan ketentuan-detentuan tentang pembayaran upah terus kepada pekerja-pekerja, meskipun mereka tidak bekerja. Yang dimaksudkan dengan hari-kerja (ayat 1, c) ialah hari-hari yang telah ditetapkan sebagai hari-derja untuk pekerja yang bersangkutan. Pada umumnya kepada pekerja diberikan 1 hari-istirahat tiap-tiap kali ia teiahbekerja 6 hari berturut-turut, akan tetapi Jawatan/Kantor dapat menentukan aturan waktu-kerja atau aturan hari-istirahat-berkala khusus untuk pekerja-pekerja pada Jawatan/Kantor tersebut. Dapat ditentukan misaTnya, bahwa tiap-tiap 5 hari atau tiap-tiap 8 hari berturut-turut diberikan 1 hari-istirahat. Dalam ayat 1,huruf F pasal ini hari-istirahat berkala semacam itu disamakan dengan hari-istirahat-mingguan. Apabila hari-istirahat-mingguan atau hari-istirahat-berkala termaksud jatuh bertepatan dengan suatu hari-libur resmi, maka hanya dibayarkan upah sebesar upah sehari untuk hari itu. Dengan ketentuan dalam ayat 2 pasal ini dimaksudkan pemberian tunjangan selama pekerja tidak dapat diberi pekerjaan karena usaha Jawatan/Kantor untuk sementara dihentikan. Sesudah berakhirnya 60 hari, pekerja dikerjakan kembali atau diberhentikan dengan pemberian uang-lepas.
BAB IV
PEMBERIAN UANG LEPAS
Pasal 7
(1)
Kepada pekerja yang diberhentikan tidak atas kemauan sendiri karena:
a.
perubahan susunan kantor/perusahaan atau penghapusan kantor/perusahaan atau perubahan jumlah pekerja sehingga tenaganya tidak diperlukan;
b.
tidak cakap;
c.
sakit. diberikan uang lepas sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini.
(2)
Apabila pekerja pada saat pemberhentiannya mempunyai masa kerja berturut-turut:
a.
1 tahun atau kurang, diberikan uang lepas sebesar 1 bulan upah penuh.
b.
lebih dari 1 tahun sampai dengan 12 tahun, diberikan uang lepas sebesar 12 bulan upah penuh.
c.
lebih dari 12 tahun s/d 2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 2 bulan upah penuh.
d.
lebih dari 2 tahun s/d 22 tahun diberikan uang lepas sebesar: 22 bulan upah penuh.
e.
lebih dari 22 tahun s/d 3 tahun diberikan uang lepas sebesar: 3 bulan upah penuh.
f.
lebih dari 3 tahun s/d 32 tahun diberikan uang lepas sebesar: 32 bulan upah penuh.
g.
lebih dari 32 tahun s/d 4 tahun diberikan uang lepas sebesar: 4 bulan upah penuh.
h.
lebih dari 4 tahun diberikan uang lepas tambahan sebesar 1 bulan upah penuh untuk tiap-tiap masa kerja berturut-turut 3 tahun penuh.
(3)
Yang dimaksudkan dengan upah penuh satu bulan adalah 30 X upah harian penuh yang terakhir.
(4)
Pemberhentian karena sakit tersebut diatas dilakukan setelah memperhatikan ketentuan-ketentuan didalam pasal 6 ayat (1) huruf A.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditentukan dalam hal-hal mana kepada pekerja diberhentikan dapat diberikan uang-lepas. Apabila pekerja dilepas karena permintaan sendiri atau karena kesalahan sendiri, kepadanya tidak diberikan uang-lepas. Maksud ayat 4 ialah, bahwa pemberhentian pekerja karena sakit baru dapat dilakukan, setelah masa menerima upah selama sakit berakhir.
BAB V
PEMBERIAN TUNJANGAN KEMATIAN
Pasal 8
Kepada janda pekerja, anak-anak atau sanak saudaranya, diberikan tunjangan kematian sebesar 12 bulan upah penuh yang menjadi haknya pada saat pekerja itu meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan kematian diberikan kepada janda/suami pekerja. Kalau janda/suami tidak ada, tunjangan itu diberikan kepada anak-anaknya, dan jika tidak mempunyai anak kepada sanak-saudaranya.
BAB VI
TENTANG BUKU DINAS
Pasal 9
Untuk tiap-tiap pekerja diadakan buku dinas yang bentuknya ditetapkan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan dalam buku dinas itu oleh yang berwajib dicatat keterangan-keterangan dan ketentuan-ketentuan mengenai pekerja yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Untuk tiap-tiap pekerja diadakan 2 buah buku-dinas, yang kedua-duanya disimpan oleh Jawatan/Kantor yang bersangkutan. Yang sebuah menjadi miiik pekerja dengan penggantian harganya. Pada waktu pekerja berhenti/diberhentikan, maka buku-dinas yang menjadi miliknya diserahkan kepadanya. Dalam buku-buku dinas ini dicatat segala hal yang perlu guna menghitung masa-kerja untuk rupa-rupa keperluan, begitu pula untuk pemberian pembayaran dalam haT pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena sakit, dan lain-lain.
BAB VII
PERALIHAN
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah yang ada pada saat peraturan ini diumumkan, tetap berlaku hingga ada penetapan lain yang diatur menurut pasal 3 peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANPENJELASANPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1954 Keterangan-keterangan mengenai keputusan-keputusan Pemerintah tentang upah pekerja harian di Jawa dan Madura dan tentang pembentukan Panitia upah pekerja harian setempat 1. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 10/4/52 No. 7867/52 Dalam menghadapi pertikaian mengenai tuntutan upah minimum di Jawa Barat untukburuh harian, Pemerintah dalam sidang Dewan Menteri tanggal 8 April 1952 mengambi1 keputusan sebagai berikut: a. Dengan tidak merubah peraturan-peraturan yang berlaku diJawa Barat, sementara waktu memberi tambahan upah kepada pekerja harian Pemerintah, termasuk daerah Otonoom, di Jawa Barat, sehingga penghasilan terendah menjadi Rp.4,50; b. Pemerintah segera akanr membentuk suatu Panitia resmi untuk mengadakan Menetapkan-penetapan semacam itu di daerah-daerah lainnya; c. memerintahkan pemimpin-pemimpin kantor di Jawa Barat untuk memberi penjelasan secukupnya tentang penetapan tersebut di atas, setelah menerima instruksi dari Menteri-menteri bersangkutan. Selanjutnya Kabinet Memutuskan: Para Menteri diminta segera mengeluarkan instruksi-instruksi tersebut di atas; b. Tidak akan berunding lagi dengan SOBSI, sesudah putusan-putusan tersebut diumumkan dan instruksi termaksud dikeluarkan; c. Hanya dalam keadaan sangat mendesak pembayaran Rp. 4,50 dapat dilakukan surut sampai tanggal 24/10-1951. Lain daripada itu Kabinet membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari Menteri-menteri Urusan Pegawai, Perburuhan, dan Kehakiman untuk menyiapkan peraturan-peraturan mengenai masalah_ pemogokan Pegawai Negeri dengan mengingat Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951. 2. Nota Menteri Perburuhan tangga] 23-4-1952, Untuk melaksanakan putusan Dewan Menteri tersebut Kementerian Perburuhan mengadakan perundingan dengan Kementerian-kementerian Daiam Negeri, Pekerjaan Umum, Pertanian, Perhubungan, Urusan Pegawai dan Keuangan. Sebagai hasil daripembicaraan tersebut, c dengan notanya tanggal 23Apri] Menteri Perburuhanmenyampaikan2 1952, rencana instruksi penyelenggaraan, yang berisi kesimpulan-kesimpulan dari pertemuan itu ialah: i. Upah ditambah Rp. 1,- dengan minimum Rp. 4,50. II. Diadakan suatu "degressieve schaal". Kementerian Keuanganr menolakberhubung dengan keadaan Keuangan Negara pada masa itu. Akhirnya, karena "instruksi" harus dikeluarkan selekas-lekasnya diusuikan supaya sidang Kabinet mengambii keputusan dengan mengesahkan saiah satu dari rencana tersebut. 3. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 28 Apri1 1952 Nr 8895/52 Dalam sidangnya tangga1 25/4-1952 Kabinet Memutuskan: A) Sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut untuk seluruh Indonesia, penghasilan buruh harian diJawa Barat kecuaii daerah Jakarta Raya sebagai berikut: Upah pekerja harian menurut Peraturan-peraturan yang berlaku pada tangga] 23 0ktober 1951, mulai tanggai 24 Oktober i95l ditambah sehingga upah menjadi: a. kurang dari Rp. 3,50 s/d Rp.3,50 menjadi Rp 4,50 1ebih dari Rp. 4,50 s/d Rp. 4,50 ditambah dengan Rp. 0,75 dengan minimum Rp. 4,50 c. 1ebih dari Rp. 4,50 menjadi Rp. 5,05 semua upah di atas Rp.5,25 tidak ditambah Minimum upah bagi pekerja wanita dan pekerja muda Rp. 3,60. Jumlah tersebut didasarkan atas waktu kerja 7 jam sehari atau 4o jam seminggu, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pekerja yang_ dipekerjakan lebih dari waktu tersebut dibayar_upah lembur menurut peraturan yang berlaku. Jikabelum ada, pembayaran dijalankan sebagai berikut: $b.$ pada hari biasa tiap jam 150% dari upah 1 jam pada hari minggu/besar resmi 200% dari upah 1 jam c. uang lembur pada hari-hari tersebut dalam b untuk tiap jam 30o% dari upah biasa. Upah kerja borongan didasarkan ataspenghasilan sehari pekerja harian. Upah pada hari-hari mogok tidak dibayar. Upah yang telah terlanjur dibayarkan'kepada yang berkepentingan_menyimpang dari instruksi ini, tidak dipungut kembali. Kepada pegawai-pegawai yang ikut daiam pemogokan, diberi hukuman jabatan menurut Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1952. B) Pemerintah membentuk suatu Panitia terdiri dari Menteri-menteri: 1. Perburuhan, 2.Pertahanan, 3. Pekerjaan Umum dan Tenaga, 4. Perhubungan, 5. Keuangan, Dalam Negeri, 7. Pertanian, 8. Urusan Pegawai, atau wakii-wakilnyayang bertugas memajukan kepada Kabinet suatu rencana Instruksi seperti tersebut pada huruf A, di atas bagi para pekerja harian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. C) 0leh karena soal-soal perburuhan sudah diurus oleh Menteri Perburuhan berdasarkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 dan soal kepegawaian oleh Menteri Urusan Pegawai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1952, maka Kabinet mempertimbangkan usu1 supaya soal-soal pekerja harian pada Jawatan/Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah diserahkan kepada Menteri Perburuhan. Sambil menunggu ketentuan soal-soal tersebut sementara akan diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Perburuhan dan Menteri Urusan Pegawai. D) Pemerintah membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari: Menteri Urusan Pegawai sebagai Ketua 2. Perburuhan 3. Keuangan Dalam Negeri Perhubungan dan 6. Kehakiman sebagai Anggota-anggotayang bertugas dalam waktu singkat memajukan Kabinetsuatu konsepsi untuk menetapkan sikap Pemerintah dalam hai pemogokan-pemogokan yang dihadapi pada dewasa ini. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 28-4-1952 No. A 27-2-12/Aw.91-7. Berhubung dengan keputusan Dewan Menteri tangga] 8/4-52 dan 25-4-52 Menteri Urusan Pegawai mengundang (waki1) Menteri-menteri DaTam Negeri, Keuangan, Pertahanan, Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga,_Pertanian dan Perburuhan untuk hadir pada tanggal 29 Apri1 1952 untuk mengirim waki1 yang akan duduk sebagai anggota dalam Panitia Upah Pekerja Harian Setempat yang dibentukdengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tangga1 27-4-52 No. P2-1529/M/52 dan berkewajiban: a. dalam tempo yang singkat merencanakan penetapan tentang penghasilan terendah pekerja-pekerja'harian setempat yang di pelbagai daerah dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintahan, baik yang termasukPemerintahPusat maupun dari daerah Otonoom. b. merencanakan peraturan-pokok tentang cara-cara pembayaran pekerja-pekerja Setempat (baik jam-jaman, harian maupun buianan) yang dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintah Pusat dan Daerah Otonoom dan mengatur pula hubungan kerja antara pekerja-pekerja itu dan Kantor-dantor di mana mereka dipekerjakan. Anggota-anggota itu ialah: 1. Sdr.Dr. D.S. Matakupan (dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 27-8-52 No. UP/3/52/M diganti oleh Sdr.Dirman) Wakil dari Kementerian Dalam Negeri. Sdr. Pramono (Wakil dari Kementerian Keuangan) sdr. Panudju (Wakil dari Kementerian Pertahanan)' Moh. Sobari (Waki] dari Kementerian Perhubungan). Koesmardjo (Wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) Kaprawi (Wakil Kementerian Pertanian). Soepratomo (WakiT dari Kementerian Perburuhan). Sdr. Iskandar (Wakil dari Kementerian Perburuhan). 9. Sdr.Soedirdjo(Wakil dari Kementerian Urusan Pegawai). Sebagai Ketua dipilih Sdr.Soedirdjo dari Kementerian Urusan Pegawai. 5. Surat Ketua Panitia Upah kepada Dewan Menteri tanggal 1-5-1952 No. 1/52/Rahasia. Panitia Upah menerangkan kepada Dewan Menteri bahwa: dalam sidangnya tanggal 29-30/4 dan 1/5-1952 telah selesai merencanakan instruksi mengenai upah terendah bagi pekerja harian pada kantor-kantor Pemerintah-Sipii di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Kota Jakarta Raya, Daerah-daerah Pelabuhan Tg. Priok dan Pelabuhan Tg. Perak. Mengenai upah harian di daerah-daerah luar Jawa, berhubung belum terkumpulnya keterangan-keterangan, dan keadaan di sana belum begitu mendesak, Panitia akan membicarakan hal ini setelah keterangan yang diperlukan terkumpul. Dalam rencana-rencana tersebut telah diperhitungkan pemberian tunjangan yang tidak berupa uang. Panitia mengusulkan untuk menetapkan instruksi-instruksi itu berlaku surut mulai 1 Januari 1952, mengingat, bahwa di Jawa Barat pun ditetapkan berlaku surut pula dan usaha Gubernur Jawa Tengah untuk memberi tunjangan kepada pekerja harian tersebut berlaku dalam bulan Januari 1952. 6. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 12-5-1952 No. 9936/52. Kabinet dalam sidangnya ddo. 8-5-52 menyetujui mulai 1-1-52 rencana untukJawa Timur dan Jawa Tengah. Rencana instruksi untuk Jakarta Raya dan daerah pelabuhan Tg. Priok dan Tg. Perak belum diputus. 7. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 20-5-1952 No. Mx.10-26. Kepada Menteri Keuangan diminta keterangan-keterangan mengenai akibat keuangan daripada rencana termaksud. Dalam_surat MenteriUrusan Pegawai kepada Dewan Menteri tangga1 14-6-52 No. Mx.12-28 diterangkan, bahwa akibat kenaikan pembayaran upah pekerja harian di daerah-daerah tiap-tiap bulan (menurut Surat Menteri Keuangan tanggal 14-6-52 No.1050/GT) ialah: Pelabuhan Tanjung Priok a. KementerianPerhubungan Rp.60.000.- b. KementerianPekerjaan Umum 1.387,50 Pelabuhan Tanjung Perak I 96.750,-Kementerian Pertahanan (PAL) ".276.000,-Kota Besar Jakarta Raya Kementerian Pertanian. 6.750,-Jumlah .Rp.440.987,50 8. Surat Sekretaris Dewan Menteri tertangga1 10-7-52 No. 14183/52, dan surat Menteri Urusan Pegawai tangga110-7-52 Nr.Mx14-11. Diumumkan bahwa rencana mengenai daerah Kota Jakarta Raya, pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dan daerah Istimewa Yogyakarta, telah disetujui puTa oleh Dewan Menteri dalam sidangnya tanggal 8 Juli 1952 Diminta supaya instruksi-instruksi mengenai hal ini dikirim ke daerah-daerah dan salinannya dikirim kepada Menteri Urusan Pegawai. 9. Surat Panitia Upah tanggal 16-2-1953 No. 7/Upah/53 mengajukan suatu rencana peraturan, untuk mengatur pemberian upah kepada para pekerja harian selama mereka bekerja aktip pada kantor-kantor Pemerintah (termasuk daerah Otonoom). Mengenai penghasilan mereka, setelah hubungan kerja berakhir, seperti_ pemberian tunjangan (onderstand), pensiun dan lain-lain belum selesai direncanakan. Dalam Surat tersebut diusulkan pula pembentukan Panitia Upah Daerah di tiap-tiap Propinsi, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Dalam Negeri, Sosial, Pekerjaan Umum, Pertanian, Pertahanan dan lain-lain Kementerian, yang mempekerjakansejumlah banyak pekerja-pekerja harian. Selanjutnya Panitia menganggap perlu soai ini mendapat tinjauan terlebih dahulu dari Dewan Urusan Pegawai dan sebaliknya tidak menganggap perlu hal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tapi cukup dengansurat keputusan Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan MenteriDalam Negeri. Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tangga] 25-2-1953 telah menyetujui rencana tersebut dan menyerahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengadakan perubahan di mana perlu. Setelah bersama-sama dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri diadakan beberapa perubahan, usul rencana tersebut dikirimkan oleh Menteri Urusan Pegawai dengan suratnya tangga1 6Maret 1953 No.M.Rhs.19-11/Aw.295, kepada Dewan Menteri. 10. Surat Menteri Urusan Pegawai dulu tanggal 14-4-1953 No. A Rhs.32-22/Aw.b61. Atas permintaan Kabinet Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tangga1 13-4-1953 telah membicarakan ha1 ini dan memutuskan supaya para Menteri mengajukan pendapat cq usul mengenai rencana termaksud kepada Panitia Upah.Setelah usul-usui dan pendapat-pendapat tersebut diterima, Panitia Upah diminta supayamerundingkan kembalirencananya, dan memberikan kesimpulannya kepada Dewan Urusan Pegawai. 11. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 22 Juni 1953 No. 11908/53. Dewan Menteri mendesak kepada Perdana Menteri, Menteri-menteri Sosial, Keuangan, Perhubungan, Perburuhanyang Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan soaT tersebut selekasnya. Berhubung dengan hal iniPanitia Upah dengan suratnya tanggal 4Ju1i1953No. 17/Upah/53 memberi 1aporan kepada Dewan Urusan Pegawai mengenai usahanya, dengan_catatan, bahwa hal-hai tersebut sedang diperbincangkandalam beberapa sidang Panitia, akan tetapi beium terdapat kata sepakat dari para anggota. Kefambatan penyelesaian hal ini disebabkan beberapa anggota Panitia, berhubung dengan banyaknya _pekerjaan di masing-masing Kementeriannya, yang harus diseTesaikan dengan segera pula, tidak senantiasa dapat berkumpul. Jakarta,4 September 1953 Ketua Panitia Upah Pekerja Harian Setempat, ttd SOEDIRJO
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LAMPIRANPENJELASANPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1954 Keterangan-keterangan mengenai keputusan-keputusan Pemerintah tentang upah pekerja harian di Jawa dan Madura dan tentang pembentukan Panitia upah pekerja harian setempat 1. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 10/4/52 No. 7867/52 Dalam menghadapi pertikaian mengenai tuntutan upah minimum di Jawa Barat untukburuh harian, Pemerintah dalam sidang Dewan Menteri tanggal 8 April 1952 mengambi1 keputusan sebagai berikut: a. Dengan tidak merubah peraturan-peraturan yang berlaku diJawa Barat, sementara waktu memberi tambahan upah kepada pekerja harian Pemerintah, termasuk daerah Otonoom, di Jawa Barat, sehingga penghasilan terendah menjadi Rp.4,50; b. Pemerintah segera akanr membentuk suatu Panitia resmi untuk mengadakan Menetapkan-penetapan semacam itu di daerah-daerah lainnya; c. memerintahkan pemimpin-pemimpin kantor di Jawa Barat untuk memberi penjelasan secukupnya tentang penetapan tersebut di atas, setelah menerima instruksi dari Menteri-menteri bersangkutan. Selanjutnya Kabinet Memutuskan: Para Menteri diminta segera mengeluarkan instruksi-instruksi tersebut di atas; b. Tidak akan berunding lagi dengan SOBSI, sesudah putusan-putusan tersebut diumumkan dan instruksi termaksud dikeluarkan; c. Hanya dalam keadaan sangat mendesak pembayaran Rp. 4,50 dapat dilakukan surut sampai tanggal 24/10-1951. Lain daripada itu Kabinet membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari Menteri-menteri Urusan Pegawai, Perburuhan, dan Kehakiman untuk menyiapkan peraturan-peraturan mengenai masalah_ pemogokan Pegawai Negeri dengan mengingat Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951. 2. Nota Menteri Perburuhan tangga] 23-4-1952, Untuk melaksanakan putusan Dewan Menteri tersebut Kementerian Perburuhan mengadakan perundingan dengan Kementerian-kementerian Daiam Negeri, Pekerjaan Umum, Pertanian, Perhubungan, Urusan Pegawai dan Keuangan. Sebagai hasil daripembicaraan tersebut, c dengan notanya tanggal 23Apri] Menteri Perburuhanmenyampaikan2 1952, rencana instruksi penyelenggaraan, yang berisi kesimpulan-kesimpulan dari pertemuan itu ialah: i. Upah ditambah Rp. 1,- dengan minimum Rp. 4,50. II. Diadakan suatu "degressieve schaal". Kementerian Keuanganr menolakberhubung dengan keadaan Keuangan Negara pada masa itu. Akhirnya, karena "instruksi" harus dikeluarkan selekas-lekasnya diusuikan supaya sidang Kabinet mengambii keputusan dengan mengesahkan saiah satu dari rencana tersebut. 3. Surat Kabinet Perdana Menteri tanggal 28 Apri1 1952 Nr 8895/52 Dalam sidangnya tangga1 25/4-1952 Kabinet Memutuskan: A) Sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut untuk seluruh Indonesia, penghasilan buruh harian diJawa Barat kecuaii daerah Jakarta Raya sebagai berikut: Upah pekerja harian menurut Peraturan-peraturan yang berlaku pada tangga] 23 0ktober 1951, mulai tanggai 24 Oktober i95l ditambah sehingga upah menjadi: a. kurang dari Rp. 3,50 s/d Rp.3,50 menjadi Rp 4,50 1ebih dari Rp. 4,50 s/d Rp. 4,50 ditambah dengan Rp. 0,75 dengan minimum Rp. 4,50 c. 1ebih dari Rp. 4,50 menjadi Rp. 5,05 semua upah di atas Rp.5,25 tidak ditambah Minimum upah bagi pekerja wanita dan pekerja muda Rp. 3,60. Jumlah tersebut didasarkan atas waktu kerja 7 jam sehari atau 4o jam seminggu, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pekerja yang_ dipekerjakan lebih dari waktu tersebut dibayar_upah lembur menurut peraturan yang berlaku. Jikabelum ada, pembayaran dijalankan sebagai berikut: $b.$ pada hari biasa tiap jam 150% dari upah 1 jam pada hari minggu/besar resmi 200% dari upah 1 jam c. uang lembur pada hari-hari tersebut dalam b untuk tiap jam 30o% dari upah biasa. Upah kerja borongan didasarkan ataspenghasilan sehari pekerja harian. Upah pada hari-hari mogok tidak dibayar. Upah yang telah terlanjur dibayarkan'kepada yang berkepentingan_menyimpang dari instruksi ini, tidak dipungut kembali. Kepada pegawai-pegawai yang ikut daiam pemogokan, diberi hukuman jabatan menurut Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1952. B) Pemerintah membentuk suatu Panitia terdiri dari Menteri-menteri: 1. Perburuhan, 2.Pertahanan, 3. Pekerjaan Umum dan Tenaga, 4. Perhubungan, 5. Keuangan, Dalam Negeri, 7. Pertanian, 8. Urusan Pegawai, atau wakii-wakilnyayang bertugas memajukan kepada Kabinet suatu rencana Instruksi seperti tersebut pada huruf A, di atas bagi para pekerja harian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. C) 0leh karena soal-soal perburuhan sudah diurus oleh Menteri Perburuhan berdasarkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 dan soal kepegawaian oleh Menteri Urusan Pegawai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1952, maka Kabinet mempertimbangkan usu1 supaya soal-soal pekerja harian pada Jawatan/Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah diserahkan kepada Menteri Perburuhan. Sambil menunggu ketentuan soal-soal tersebut sementara akan diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Perburuhan dan Menteri Urusan Pegawai. D) Pemerintah membentuk suatu Panitia ad hoc yang terdiri dari: Menteri Urusan Pegawai sebagai Ketua 2. Perburuhan 3. Keuangan Dalam Negeri Perhubungan dan 6. Kehakiman sebagai Anggota-anggotayang bertugas dalam waktu singkat memajukan Kabinetsuatu konsepsi untuk menetapkan sikap Pemerintah dalam hai pemogokan-pemogokan yang dihadapi pada dewasa ini. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 28-4-1952 No. A 27-2-12/Aw.91-7. Berhubung dengan keputusan Dewan Menteri tangga] 8/4-52 dan 25-4-52 Menteri Urusan Pegawai mengundang (waki1) Menteri-menteri DaTam Negeri, Keuangan, Pertahanan, Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tenaga,_Pertanian dan Perburuhan untuk hadir pada tanggal 29 Apri1 1952 untuk mengirim waki1 yang akan duduk sebagai anggota dalam Panitia Upah Pekerja Harian Setempat yang dibentukdengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tangga1 27-4-52 No. P2-1529/M/52 dan berkewajiban: a. dalam tempo yang singkat merencanakan penetapan tentang penghasilan terendah pekerja-pekerja'harian setempat yang di pelbagai daerah dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintahan, baik yang termasukPemerintahPusat maupun dari daerah Otonoom. b. merencanakan peraturan-pokok tentang cara-cara pembayaran pekerja-pekerja Setempat (baik jam-jaman, harian maupun buianan) yang dipekerjakan pada Kantor-kantor Pemerintah Pusat dan Daerah Otonoom dan mengatur pula hubungan kerja antara pekerja-pekerja itu dan Kantor-dantor di mana mereka dipekerjakan. Anggota-anggota itu ialah: 1. Sdr.Dr. D.S. Matakupan (dengan surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 27-8-52 No. UP/3/52/M diganti oleh Sdr.Dirman) Wakil dari Kementerian Dalam Negeri. Sdr. Pramono (Wakil dari Kementerian Keuangan) sdr. Panudju (Wakil dari Kementerian Pertahanan)' Moh. Sobari (Waki] dari Kementerian Perhubungan). Koesmardjo (Wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) Kaprawi (Wakil Kementerian Pertanian). Soepratomo (WakiT dari Kementerian Perburuhan). Sdr. Iskandar (Wakil dari Kementerian Perburuhan). 9. Sdr.Soedirdjo(Wakil dari Kementerian Urusan Pegawai). Sebagai Ketua dipilih Sdr.Soedirdjo dari Kementerian Urusan Pegawai. 5. Surat Ketua Panitia Upah kepada Dewan Menteri tanggal 1-5-1952 No. 1/52/Rahasia. Panitia Upah menerangkan kepada Dewan Menteri bahwa: dalam sidangnya tanggal 29-30/4 dan 1/5-1952 telah selesai merencanakan instruksi mengenai upah terendah bagi pekerja harian pada kantor-kantor Pemerintah-Sipii di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Kota Jakarta Raya, Daerah-daerah Pelabuhan Tg. Priok dan Pelabuhan Tg. Perak. Mengenai upah harian di daerah-daerah luar Jawa, berhubung belum terkumpulnya keterangan-keterangan, dan keadaan di sana belum begitu mendesak, Panitia akan membicarakan hal ini setelah keterangan yang diperlukan terkumpul. Dalam rencana-rencana tersebut telah diperhitungkan pemberian tunjangan yang tidak berupa uang. Panitia mengusulkan untuk menetapkan instruksi-instruksi itu berlaku surut mulai 1 Januari 1952, mengingat, bahwa di Jawa Barat pun ditetapkan berlaku surut pula dan usaha Gubernur Jawa Tengah untuk memberi tunjangan kepada pekerja harian tersebut berlaku dalam bulan Januari 1952. 6. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 12-5-1952 No. 9936/52. Kabinet dalam sidangnya ddo. 8-5-52 menyetujui mulai 1-1-52 rencana untukJawa Timur dan Jawa Tengah. Rencana instruksi untuk Jakarta Raya dan daerah pelabuhan Tg. Priok dan Tg. Perak belum diputus. 7. Surat Menteri Urusan Pegawai tanggal 20-5-1952 No. Mx.10-26. Kepada Menteri Keuangan diminta keterangan-keterangan mengenai akibat keuangan daripada rencana termaksud. Dalam_surat MenteriUrusan Pegawai kepada Dewan Menteri tangga1 14-6-52 No. Mx.12-28 diterangkan, bahwa akibat kenaikan pembayaran upah pekerja harian di daerah-daerah tiap-tiap bulan (menurut Surat Menteri Keuangan tanggal 14-6-52 No.1050/GT) ialah: Pelabuhan Tanjung Priok a. KementerianPerhubungan Rp.60.000.- b. KementerianPekerjaan Umum 1.387,50 Pelabuhan Tanjung Perak I 96.750,-Kementerian Pertahanan (PAL) ".276.000,-Kota Besar Jakarta Raya Kementerian Pertanian. 6.750,-Jumlah .Rp.440.987,50 8. Surat Sekretaris Dewan Menteri tertangga1 10-7-52 No. 14183/52, dan surat Menteri Urusan Pegawai tangga110-7-52 Nr.Mx14-11. Diumumkan bahwa rencana mengenai daerah Kota Jakarta Raya, pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dan daerah Istimewa Yogyakarta, telah disetujui puTa oleh Dewan Menteri dalam sidangnya tanggal 8 Juli 1952 Diminta supaya instruksi-instruksi mengenai hal ini dikirim ke daerah-daerah dan salinannya dikirim kepada Menteri Urusan Pegawai. 9. Surat Panitia Upah tanggal 16-2-1953 No. 7/Upah/53 mengajukan suatu rencana peraturan, untuk mengatur pemberian upah kepada para pekerja harian selama mereka bekerja aktip pada kantor-kantor Pemerintah (termasuk daerah Otonoom). Mengenai penghasilan mereka, setelah hubungan kerja berakhir, seperti_ pemberian tunjangan (onderstand), pensiun dan lain-lain belum selesai direncanakan. Dalam Surat tersebut diusulkan pula pembentukan Panitia Upah Daerah di tiap-tiap Propinsi, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Dalam Negeri, Sosial, Pekerjaan Umum, Pertanian, Pertahanan dan lain-lain Kementerian, yang mempekerjakansejumlah banyak pekerja-pekerja harian. Selanjutnya Panitia menganggap perlu soai ini mendapat tinjauan terlebih dahulu dari Dewan Urusan Pegawai dan sebaliknya tidak menganggap perlu hal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tapi cukup dengansurat keputusan Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan MenteriDalam Negeri. Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tangga] 25-2-1953 telah menyetujui rencana tersebut dan menyerahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengadakan perubahan di mana perlu. Setelah bersama-sama dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri diadakan beberapa perubahan, usul rencana tersebut dikirimkan oleh Menteri Urusan Pegawai dengan suratnya tangga1 6Maret 1953 No.M.Rhs.19-11/Aw.295, kepada Dewan Menteri. 10. Surat Menteri Urusan Pegawai dulu tanggal 14-4-1953 No. A Rhs.32-22/Aw.b61. Atas permintaan Kabinet Dewan Urusan Pegawai dalam sidangnya tangga1 13-4-1953 telah membicarakan ha1 ini dan memutuskan supaya para Menteri mengajukan pendapat cq usul mengenai rencana termaksud kepada Panitia Upah.Setelah usul-usui dan pendapat-pendapat tersebut diterima, Panitia Upah diminta supayamerundingkan kembalirencananya, dan memberikan kesimpulannya kepada Dewan Urusan Pegawai. 11. Surat Sekretaris Dewan Menteri tanggal 22 Juni 1953 No. 11908/53. Dewan Menteri mendesak kepada Perdana Menteri, Menteri-menteri Sosial, Keuangan, Perhubungan, Perburuhanyang Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan soaT tersebut selekasnya. Berhubung dengan hal iniPanitia Upah dengan suratnya tanggal 4Ju1i1953No. 17/Upah/53 memberi 1aporan kepada Dewan Urusan Pegawai mengenai usahanya, dengan_catatan, bahwa hal-hai tersebut sedang diperbincangkandalam beberapa sidang Panitia, akan tetapi beium terdapat kata sepakat dari para anggota. Kefambatan penyelesaian hal ini disebabkan beberapa anggota Panitia, berhubung dengan banyaknya _pekerjaan di masing-masing Kementeriannya, yang harus diseTesaikan dengan segera pula, tidak senantiasa dapat berkumpul. Jakarta,4 September 1953 Ketua Panitia Upah Pekerja Harian Setempat, ttd SOEDIRJO
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO.
PERDANA MENTERI
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan
pada tanggal 15 April 1954.
MENTERI KEUANGAN
ttd.
ONG ENG DIE.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
Pemberian upah kepada pekerja-pekerja yang dipekerjakan pada pelbagai usaha Pemerintah hingga kini dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlainan, yang berlaku di daerah-daerah untuk masing-masing daerah itu.
Dianggap perlu untuk selekas mungkin mengadakan persamaan dan perbaikan dalam ketentuan-ketentuan tentang pemberian upah kepada para pekerja termaksud.
Karena itu, maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini, yang akan berlaku bagi semua pekerja yang dipekerjakan pada pelbagai Jawatan/Kantor Perusahaan Pemerintah.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…