Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016
TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias berkedudukan di Gunungsitoli;
b.
bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 telah dibentuk Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Gunungsitoli, sehingga Ibu Kota Kabupaten Nias perlu dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias;
c.
bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanankepada masyarakat, mempercepatpertumbuhanekonomi dan pembangunan, dalam rangkamewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1)
Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias.
(3)
Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NIAS
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DAERAH KABUPATEN NIAS
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DAERAH KABUPATEN NIAS
Pasal 4
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan" adalah pemindahan sarana dan prasarana antara lain kantor bupati, sekretariat daerah, dinas, badan, dan kantor.
BAB V
DAERAH KABUPATEN NIAS
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2016
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2016
MENTERIHUKUM DAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2016NOMOR142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARARI
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang
Perundang-undangan,
Met Karyono
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara, dengan kedudukan Ibu Kota di Gunungsitoli. Dalam perkembangan wilayah pemerintahan, pada tahun 2008 telah terjadi pemekaran daerah otonom baru melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli yang beribukota di Gunungsitoli, adapun Ibu Kota Kabupaten Nias masih berlokasi di wilayah Kota Gunungsitoli. Ibu kota kabupaten tersebut dipindahkan ke Kecamatan Gido secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Nias. Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gido Kabupaten Nias dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias.
Secara keseluruhan Kecamatan Gido dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Nias dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Adapun pusat pemerintahan Kabupaten Nias di Kecamatan Gido terletak pada koordinat 01° 05' 57,4" LU (Lintang Utara) dan 97° 43'16,2"BT(Bujur Timur).
Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Nias yang menginginkan pemindahan ibu kota dan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Nias yang menghasilkan kesimpulan memilih Kecamatan Gido sebagai lokasi Ibu Kota Kabupaten Nias yang baru, sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Nias Nomor 135/3940/Adpem tanggal 16 Desember 2013, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 170/04 /DPRD/2014 tanggal 9 Juni 2014, Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor 135/6974 tanggal 21 Juli 2014, merekomendasikan Usul Pemindahan Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Nias kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Pemindahan ibu kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gido Kabupaten Nias telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Tahun 2014–2034.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.