Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2013
TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KE SEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
d.
Golongan D sebesar Rp1.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan 1115.820
e.
Golongan E sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. 1.091.00
(2)
Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. 1.091.020
(3)
Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a.
Golongan A sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Golongan B sebesar Rp1.134.000,00 (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c.
Golongan C sebesar Rp1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan;
d.
Golongan D sebesar Rp1.033.000,00 (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan
e.
Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 65
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.