Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendidikan Tinggi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1990
Tanggal Pengundangan
:10 Juli 1990
Tanggal Berlaku
:10 Juli 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 69 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Dosen & Tenaga Kependidikan Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1959

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1981

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
2.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
4.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5.
Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
6.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
7.
Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
8.
Pimpinan perguruan tinggi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan di masing-masing perguruan tinggi.
9.
Penyelenggaraan perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
10.
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
11.
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
13.
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
(1)
Tujuan pendidikan tinggi adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
2.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
tujuan pendidikan nasional;
2.
kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
3.
kepentingan masyarakat; serta memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
(1)
Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Pendidikan disini adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Penelitian adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodelogi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian. Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Tidak semua satuan pendidikan tinggi menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Universitas, institut dan sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik memang diharapkan menyelenggarakan kegiatan penelitian. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan, yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
(2)
Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut dan univesitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendidikan profesional mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Pendidikan akademik yang terkait dengan gelar terdiri atas Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana.
Penjelasan: Program Diploma terdiri atas Program Diploma I, Program Diploma I, Program Diploma Il, dan Program Diploma IV. Program Spesialis terdiri atas Program Spesialis I dan Program Spesialis II. Pendidikan dengan cara tatap muka merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan komunikasi langsung antara dosen dan mahasiswa, termasuk penggunaan berbagai jenis metoda belajar-mengajar. Pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan berbagai sarana komunikasi dalam penyampaian bahan pengajaran termasuk penggunaan berbagai jenis metoda belajar-mengajar.
(2)
Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
(3)
Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma dan Program Spesialis.
(4)
Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara tatap muka atau jarak jauh.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan. tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejumlah bidang pengetahuan khusus adalah program-program studi yang dalam pelaksanaan tidak harus terkait satu dengan lainnya, sehingga dengan demikian, pada satu politeknik, misalnya, dimungkinkan penyelenggaraan program studi dalam ilmu teknik dan tata niaga, dua program yang berbeda sama sekali. Pengetahuan khusus merupakan Bagiandari suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari secara khusus namun sebagai satu keseluruhan. Kemampuan penguasaan ilmu dan keterampilan dalam bidang khusus ini secara nyata diperlukan di masyarakat. Contoh adalah pengerjaan logam sebagai bidang pengetahuan khusus dari ilmu teknik mesin.
(4)
Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
Penjelasan: Program pendidikan yang diselenggarakan pada institut terkait atau sangat dekat berhubungan dengan program-program pendidikan yang lain. Oleh sebab itu, program-program yang diselenggarakan merupakan satu kelompok atau adalah sejenis.
(6)
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Program-program studi yang diselenggarakan pada universitas dapat berupa berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang dalam penyelenggaraannya belum tentu terkait satu dengan yang lain atau erat berhubungan satu dengan yang lain.
Pasal 7
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni.
(2)
Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas 19 minggu, dan dipisah oleh masa libur selama 2 hingga 4 minggu.
(3)
Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan upacara wisuda.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester. Banyaknya satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses belajar- mengajar lainnya, adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. Kegiatan akademik meliputi tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, seminar, praktikum, kerja lapangan, penulisan skripsi, tesis dan sebagainya. Dalam satu kegiatan akademik diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal tetapi juga kegiatan yang direncanakan (terstruktur) dan yang dilakukan secara mandiri. Sistem kredit semester diterapkan agar memungkinkan perguruan tinggi melaksanakan penyajian program studi yang beraneka ragam dan luwes, serta agar dapat memberi kesempatan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih dan melaksanakan program studi, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dipunyai.
Pasal 10
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui kuliah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kuliah adalah proses belajar-mengajar yang dapat meliputi komunikasi langsung atau tidak langsung, praktikum, penyelenggaraan percobaan (eksperimen), dan pemberian tugas akademik lain. Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus di bawah pimpinan seorang yang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut. Simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara yang menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan tentang suatu masalah. Diskusi panel merupakan forum pertukaran pikiran yang dilakukan oleh sekelompok orang di hadapan sekelompok hadirin mengenai suatu masalah tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lokakarya merupakan pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta dengan menggunakan berbagai jenis metoda pertemuan ilmiah.
(2)
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat diadakan seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan ilmiah lain.
Pasal 11
(1)
Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, sedangkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi.
(2)
Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(3)
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(4)
Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Perguruan tinggi dapat mengembangkan kurikulum dengan berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional. Bilamana belum ada kurikulum yang berlaku secara nasional untuk program studi tertentu, perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan dapat mengusulkan rancangan kurikulum untuk program studi tersebut kepada Departemen untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 14
Beban studi, dan masa studi maksimum untuk menyelesaikan setiap program pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 15
(1)
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen.
Penjelasan: Selain memperhatikan hasil ujian, penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas seperti keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta hasil pengamatan oleh dosen,
(2)
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Ujian skripsi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Sarjana.
(2)
Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Magister.
(3)
Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.
Penjelasan Pasal:
Ayat ini tidak berlaku untuk program sarjana yang tidak mensyaratkan skripsi. Cukup jelas
BAB VI
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 17
(1)
Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Dalam pengertian ilmu pengetahuan,, tercakup pula ilmu pengetahuan tentang kesenian dan dalam pengertian teknologi mencakup pula teknologi yang diterapkan.
(2)
Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas academika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
untuk merugikan pribadi lain,
2.
semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melaksanakannya.
Pasal 18
(1)
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Penjelasan: Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional. Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar perguruan tinggi sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
(2)
Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(3)
Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dikelola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
GELAR DAN SEBUTAN
Pasal 21
(1)
Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institut dan universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik.
(2)
Lulusan pendidikan profesional dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
(3)
Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.
(2)
Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
(3)
Sebutan profesional ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
(4)
Jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
1.
penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
2.
penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan ke pada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
Penjelasan: Gelar Doktor Kehormatan atau yang disebut dalam bahasa asingnya Doctor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan kemanusiaan.
(2)
Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prosedur pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1.
dewan penyantun;
2.
unsur pimpinan;
3.
unsur tenaga pengajar: para dosen;
4.
senat perguruan tinggi;
5.
unsur pelaksana akademik:
1)
bidang pendidikan;
2)
bidang penelitian;
3)
bidang pengabdian kepada masyarakat;
6.
unsur pelaksana administratif;
7.
unsur penunjang:
1)
perpustakaan;
2)
laboratorium;
3)
bengkel;
4)
kebun percobaan;
5)
pusat komputer,
6)
bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Dalam upaya membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi, Dewan Penyantun diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengerahkan sumber daya masyarakat.
(2)
Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota dewan penyantun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab utama pada perguruan tinggi, di samping melaksanakan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan Senat perguruan tinggi.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
1.
di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab kepada Menteri.
2.
di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain, sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)
Pimpinan perguruan tinggi terdiri atas:
1.
Rektor dan 3 (tiga) Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
2.
Ketua dan 3 (tiga) Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
3.
Direktur dan 3 (tiga) Pembantu Direktur untuk politeknik/akademi.
(4)
Para pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masing-masing membidangi kegiatan akademik, administrasi umum, dan kemahasiswaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Rektor, Pembantu Ketua dan Pembantu Direktur lebih dari yang ditetapkan dalam ayat ini, sepanjang pembiayaannya tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 30
(1)
Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok:
1.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
Penjelasan: Kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian anggota sivitas academika mencakup pula kriteria akademik untuk menetapkan kelulusan dari suatu program studi dan pemutusan studi.
3.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan tinggi, dekan, dan wakil dosen.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Senat perguruan tinggi diketuai oleh Rektor/Ketua/Direktur, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Dalam hal tidak ada kesepakatan dalam rapat senat perguruan tinggi, Rektor menyampaikan permasalahan yang bersangkutan kepada Menteri untuk memperoleh keputusan.
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi diatur dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas jurusan, atau laboratorium.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fakultas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang membawahinya adalah untuk: a) universitas/institut adalah Fakultas b) Sekolah tinggi/Politeknik/Akademi adalah lembaga pendidikan itu sendiri. Pengelolaan laboratorium/studio dapat menjadi tanggung jawab jurusan, fakultas, atau perguruan tinggi.
(3)
Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional satuan pendidikan yang membawahinya.
(4)
Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.
Pasal 32
(1)
Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari kegiatan akademik.
(2)
Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dapat diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegiatan pendidikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan, fakultas atau pusat penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau multi-bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 33
(1)
Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan, dan sistem informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)
Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada diluar fakultas, jurusan, dan laboratorium.
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan, bengkel, teknologi pengajaran dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)
Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Universitas dan Institut
Pasal 35
Organisasi universitas/institut terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Rektor dan Pembantu Rektor;
2.
Senat universitas/institut;
3.
unsur pelaksana akademik: fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat;
4.
unsur pelaksana administrasi: biro;
5.
unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas/institut serta hubungan dengan lingkungannya.
(2)
Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggaraan perguruan tinggi mengangkat Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 37
(1)
Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembantu Rektor bidang Akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4)
Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Kesejahteraan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi:asrama, koperasi mahasiswa, kredit mahasiswa pada Bank, pelayanan kesehatan, pelayanan minat dan bakat mahasiswa dalam bidang kesenian dan olah raga.
Pasal 38
(1)
Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
(2)
Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat univesitas dengan persetujuan Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan.
(3)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/ institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
(4)
Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemeritah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/ institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di universitas/institut yang bersangkutan.
(2)
Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok:
1.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas/ institut;
2.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademi;
3.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
4.
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja universitas/institut yang diajukan oleh pimpinan universitas/institut;
5.
menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/ institut atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
6.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas/institut yang bersangkutan;
7.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor universitas/ institut dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
9.
mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
(3)
Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut, para Dekan, dan wakil dosen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari antara para anggota senat.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, senat universitas/institut dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat universitas/institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/institut diatur dalam statuta universitas/ institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.
(2)
Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan, terutama sumber daya manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti, dan tenaga administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga penelitian, atau kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan bilamana tidak terdapat lembaga penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 42
(1)
Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)
Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.
(4)
Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 43
(1)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat penelitian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
(3)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universitas/institut sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.
(5)
Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
Organisasi fakultas terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Dekan dan Pembantu Dekan;
2.
unsur fakultas;
3.
unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen;
4.
unsur pelaksana administratif: bagian tata usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh tiga orang Pembantu Dekan, yang terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 3 (tiga) tahun.
(2)
Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(2)
Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(3)
Pembantu Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Dekan melalui Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
(4)
Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan badan penyelenggara universitas/institut atas usul Dekan melalui Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 48
(1)
Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/ institut untuk fakultas yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tugas pokok senat fakultas adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
merumuskan kebijakan akademik fakultas;
2.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
3.
merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
4.
menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1; dan
5.
memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
(3)
Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, dan wakil dosen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang didampingi oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya.
Pasal 49
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam Bagianatau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris jurusan;
2.
unsur pelaksana akademik: para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas/ institut atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/ institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca Sarjana.
(2)
Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program studi Pasca Sarjana.
(4)
Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program Sarjana.
(5)
Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan Dekan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pada fakultas yang menyelenggarakan pendidikan profesional yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program Spesialis.
Penjelasan: Persyaratan fakultas yang dapat menyelenggarakan program Spesialis adalah: 1.memiliki dosen yang berpendidikan sekurang-kurangnya program Spesialis; 2.memiliki fasilitas belajar yang memadai.
(2)
Syarat penyelenggaraan program Spesialis diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Program Spesialis merupakan kelanjutan searah dari program Sarjana dan/atau program profesional yang setara dengan program Sarjana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biro dipimpin oleh Kepala biro yang bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Biro terdiri atas:
Penjelasan: Organisasi biro pada universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan universitas/institut yang bersangkutan.
1.
biro administrasi akademik;
2.
biro administrasi keuangan;
3.
biro administrasi umum;
4.
biro administrasi kemahasiswaan;
5.
biro administrasi perencanaan dan sistem informasi.
Pasal 55
(1)
Setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang berbentuk unit pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara pendidikan jarak jauh dapat dilaksanakan oleh universitas terbuka atau perguruan tinggi lain yang diberi tugas untuk melaksanakannya.
(2)
Susunan serta penugasan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekolah Tinggi
Pasal 57
(1)
Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau program pendidikan akademik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sekolah tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik diatur oleh Menteri.
Pasal 58
Organisasi sekolah tinggi terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
2.
senat sekolah tinggi;
3.
unsur pelaksana akademik: jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
4.
unsur pelaksana administratif: bagian;
5.
unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Penjelasan Pasal:
Organisasi sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Pasal 59
Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 60
(1)
Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan, administrasi sekolah tinggi serta hubungan dengan lingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua sekolah tinggi.
(2)
Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4)
Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2)
Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dengan persetujuan tertulis. Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain.
(3)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Masa Jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Senat sekolah tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Senat sekolah tinggi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi;
2.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
3.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi;
4.
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah tinggi yang diajukan oleh pimpinan sekolah tinggi;
5.
menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
6.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada sekolah tinggi yang bersangkutan;
7.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua sekolah tinggi yang bersangkutan dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3)
Senat sekolah tinggi terdiri atas Guru Besar, Ketua, Pembantu Ketua, Ketua jurusan, dan wakil dosen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua yang didampingi Sekretaris senat sekolah tinggi yang dipilih di antara anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya senat sekolah tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat sekolah tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat sekolah tinggi diatur dalam statuta sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan/atau akademik dalam Bagianatau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan Ketua dan Sekretaris Jurusan;
2.
unsur pelaksana para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/ studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 66
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah tinggi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali.
Pasal 68
(1)
Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum.
(2)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 69
(1)
Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis terdiri atas: perpustakaan, pusat komputer, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Bagian Keempat Politeknik
Pasal 70
(1)
Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2)
Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Organisasi politeknik terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
2.
senat politeknik;
3.
unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat;
4.
unsur pelaksana administratif: bagian;
5.
unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Penjelasan Pasal:
Organisasi politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan politeknik yang bersangkutan.
Pasal 72
Politeknik dipimpin oleh Direktur dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi politeknik yang bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
(2)
Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai pelaksana Harian Direktur.
(3)
Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur baru.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 74
(1)
Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4)
Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(2)
Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(3)
Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(4)
Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(5)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2)
Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 77
(1)
Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Senat politeknik mempunyai tugas pokok:
1.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik;
2.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
3.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik;
4.
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja politeknik yang diajukan oleh pimpinan politeknik;
5.
menilai pertanggungjawaban pimpinan politeknik atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
6.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada politeknik yang bersangkutan;
7.
memberikan pertimbangan kepada Penyelenggara politeknik berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur politeknik yang bersangkutan dan dosen yang akan dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3)
Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan dan wakil dosen.
Penjelasan: Seorang dosen yang memangku jabatan guru besar yang diminta mengajar politeknik juga menjadi anggota senat politeknik tersebut.
(4)
Senat politeknik dipimpin oleh Direktur yang didampingi Sekretaris Senat politeknik yang dipilih di antara anggota Senat politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorim dan/atau studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris jurusan;
2.
unsur pelaksana akademik: para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan Ketua maupun Sekretaris tersebut dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/ studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 79
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan politeknik atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masa jabatan Ketua program studi 3 (tiga) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.
(2)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Unsur penunjang pada politeknik yang disebut unit pelaksana teknis terdiri atas perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan politeknik.
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pimpinan politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kelima Akademi
Pasal 83
(1)
Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh Menteri.
Pasal 84
Organisasi akademi terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
2.
senat akademi;
3.
unsur pelaksana akademi: jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4.
unsur pelaksana administratif: bagian;
5.
unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Penjelasan Pasal:
Organisasi akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan akademi yang bersangkutan.
Pasal 85
Akademi dipimpin oleh Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi; akademi bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3)
Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur akademi.
(2)
Pembantu Direktur bidang akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dengan persetujuan Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain.
(3)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi yang bersangkutan.
(4)
Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
(5)
Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2)
Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada akademi yang bersangkutan.
(2)
Senat akademi mempunyai tugas pokok:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;
2.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
3.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
4.
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi;
5.
menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
6.
merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan akademi yang bersangkutan;
7.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara akademi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur akademi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3)
Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua jurusan dan wakil dosen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Senat akademi dipimpin oleh Direktur didampingi oleh Sekretaris akademi yang dipilih dari antara anggota senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 91
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam Bagianatau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan Ketua dan Sekretaris jurusan;
2.
unsur pelaksana para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur akademi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 92
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 93
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.
(2)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan akademi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri atas perpustakaan, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan akademi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan akademi yang bersangkutan.
Pasal 96
Pokok-pokok organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi
Pasal 97
(1)
Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VIII.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 98
(1)
Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
(2)
Dosen adalah. seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)
Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
Penjelasan: Pemerintah dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dosen tetap yang dipekerjakan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4)
Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Dosen tamu dapat berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri.
Pasal 99
(1)
Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor, dan guru besar.
(2)
Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan pada jabatan akademik diatur dengan sistem kredit yang dikumpulkan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh dosen dalam menjalankan tugasnya. Besarnya angka kredit yang diberikan atas suatu jenis kegiatan serta jumlah minimal angka kredit bagi suatu jabatan akademik ditentukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tata cara penilaian angka kredit jabatan akademik dosen.
Pasal 100
Seseorang hanya dapat diangkat menjadi guru besar atau profesor di lingkungan universitas, institute atau sekolah tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 101
(1)
Syarat untuk menjadi dosen adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
4.
mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
5.
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(2)
Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum dalam ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
sekurang-kurangnya memimpin jabatan akademik lektor;
2.
memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Doktor.
(3)
Untuk dapat diusulkan menjadi guru besar, harus diperoleh persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Guru besar diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau Lembaga Pemerintah lain mengusulkan pengangkatan guru besar melalui Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan kepada Menteri.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 102
Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang bersangkutan bekerja di perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan guru besar emeritus.
(2)
Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur oleh Menteri. Pasar 104 (1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. (2) Persyaratan, tata cara. pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang akademik diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 108 Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Selain Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi, organisasi kemahasiswaan juga diadakan di tingkat fakultas yang disebut Senat Mahasiswa Fakultas disingkat SMF dan di tingkat jurusan yang disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 109 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Ayat (3) Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Kontrak kerja yang dimaksud meliputi kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Angka 4 Yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa sebagai hasil kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan tidak mencari keuntungan adalah usaha yang semata-mata diselenggarakan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Pasal 112 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 115 Ayat (1) Penambahan unsur pelaksana akademik fakultas dilakukan oleh Menteri, jurusan dan program studi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 116 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2.) Cukup jelas Pasal 118 Cukup jelas Pasal 119 Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 120 Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 121 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi dapat berbentuk
a.
peningkatan bantuan penyediaan sumber daya
b.
pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumber daya bagi program-program tertentu
c.
penghentian pelaksanaan program-program tertentu
d.
penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan
e.
langkah pembinaan lainnya yang dipandang perlu. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 122 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas Pasal 124 Cukup jelas Pasal 125 Cukup jelas Pasal 126 Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)
BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 105
(1)
Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
1.
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;
2.
memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.
(3)
Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa diatur oleh senat perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Mahasiswa mempunyai hak:
1.
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2.
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3.
memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4.
mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6.
menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7.
memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.
memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9.
pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan; 10.ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan; 11.memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
1.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.
mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
3.
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
4.
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5.
menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6.
menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 108
(1)
Untuk melaksanakan peningkatan penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan dan disebut Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SMPT.
Penjelasan: Selain senat Mahasiswa Perguruan Tinggi, organisasi kemahasiswaan juga diadakan di tingkat fakultas yang disebut Senat Mahasiswa Fakultas disingkat SMF dan di tingkat jurusan yang disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ.
(4)
Pengurus organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan penyelenggara pendidikan yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Alumni perguruan tinggi adalah seseorang yang tamat pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Alumni perguruan tinggi dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan perguruan tinggi yang bersangkutan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 110
(1)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara.
(2)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal, dari masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi, diatur pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 111
(1)
Pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat dan pihak luar negeri.
Penjelasan: Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
(2)
Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
1.
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
2.
biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
3.
hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
4.
hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
5.
sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah, atau lembaga non Pemerintah; dan
6.
penerimaan dari masyarakat lainnya.
(4)
Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas pola prinsip tidak mencari keuntungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak mencari keuntungan adalah usaha yang semata-mata diselenggarakan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Angka 1 Angka 2 Angka 3 Kontrak kerja yang dimaksud meliputi kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Angka 4 Yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa sebagai hasil kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Angka5 Angka 6 Cukup jelas
Pasal 112
(1)
Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan perguruan tinggi untuk menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata buku yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembukuan keuangan perguruan tinggi diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
(2)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(2)
Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIII
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 115
(1)
Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik perguruan tinggi didasarkan atas usulan yang meliputi:
Penjelasan: Penambahan unsur pelaksana akademik fakultas dilakukan oleh Menteri, jurusan dan program studi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
1.
rencana induk pengembangan;
2.
kurikulum;
3.
tenaga kependidikan;
4.
calon mahasiswa;
5.
sumber pembiayaan;
6.
sarana dan prasarana;
7.
penyelenggara perguruan tinggi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Pendirian pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, harus pula memenuhi persyaratan:
1.
melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen lain atau lembaga Pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
2.
memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen lain atau lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan;
3.
mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 117
(1)
Pendirian Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul yang diajukan oleh Menteri.
(2)
Pendirian Akademi dan Politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2.)
Pasal 118
Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan badan penyelenggara perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, atau Menteri lain setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri.
(2)
Persyaratan pendirian perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Pihak asing dilarang mendirikan perguruan tinggi atau menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Larangan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penerimaan mahasiswa, proses belajar mengajar, penilaian hasil belajar mengajar, dan upacara pemberian ijazah kepada peserta program yang berhasil yang biasa disebut wisuda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menutup kemungkinan pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka memenuhi persyaratan program akademik dari perguruan tinggi di luar negeri serta pemberian bimbingan oleh ahli asing berkenaan dengan kegiatan penelitian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pasal 121
(1)
Menteri menetapkan tata cara pengawasan mutu dan efisiensi semua perguruan tinggi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud alam ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi yang diangkat oleh Menteri.
(4)
Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efisiensi.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi dapat berbentuk a. peningkatan bantuan penyediaan sumber daya; b. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumber daya bagi program-program tertentu; c. penghentian pelaksanaan program-program tertentu; d. penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan; e. langkah pembinaan lainnya yang dipandang perlu.
BAB XV
KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
Pasal 122
(1)
Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
2.
pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
3.
penerbitan bersama karya ilmiah;
4.
penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;
5.
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 123
Dalam rangka pembinaan pendidikan tinggi perguruan tinggi dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universitas bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1770), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2741), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69), Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3207), dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3371), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 125
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universitas Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1770), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2741), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69), Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202), Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3371), dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, masyarakat berpendidikan yang gemar belajar dan mengabdi kepada masyarakat serta melaksanakan penelitian yang menghasilkan manfaat yang meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Berkenaan dengan hal-hal itu, Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur:
1. syarat-syarat dan tata cara pendirian;
2. struktur perguruan tinggi;
3. penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
4. bentuk-bentuk satuan pendidikan tinggi yang terdiri atas
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi;
5. jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya;
6. syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor;
7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi;
8. hak dan kewajiban mahasiswa;
9. pembiayaan;
10.pengawasan dan akreditasi; dan 11.kerjasama antar perguruan tinggi.
Sebagai satu sistem tersendiri, meskipun merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang cakupannya jauh lebih luas, pendidikan tinggi di Indonesia harus merupakan sistem yang dengan mudah dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang senantiasa mengalami perkembangan, terlebih lagi sebagai perwujudan pembangunan nasional.
Sistem pendidikan tinggi juga diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan program studi yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan tinggi ini dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universitas Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 37,

Paper Terkait

Perceraian Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Ijin Atasan

Solarbesain, Fransiskus Xaverius, Tjoanda, Merry, Latupono, Barzah
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 1 2024

Upaya Hukum Tata Usaha Negara Terhadap Polemik Penganugerahan Gelar Kehormatan Akademis

Efendi, Virga Dwi, Yossyafaat, Herkin
Media Iuris Vol. 7 No. 2 2024

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…