Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 Tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/institut Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:15
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 1965
Tanggal Pengundangan
:10 November 1965
Tanggal Berlaku
:10 November 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/No. 93, LLSETKAB : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965
TENTANG
PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1981 TENTANG PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hak menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta dijamin oleh Undang-undang;
b.
bahwa sebaliknya masyarakat perlu dilindungi terhadap gejala-gejala yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta;
c.
bahwa karena hal tersebut pada huruf b di atas perlu diadakan penertiban dalam pendirian suatu Perguruan Tinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 22 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302) tentang Perguruan Tinggi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 1
Mulai saat berlakunya peraturan ini Badan Hukum yang hendak menyelenggarakan suatu Perguruan Tinggi Swasta sebelum mendirikan Perguruan Tinggi tersebut, wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan.
BAB II
PENGETAHUAN
Pasal 2
Persetujuan tersebut dalam pasal 1 di atas diberikan secara tertulis.
BAB III
PENGETAHUAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1965.
Menteri/Sekretaris Negara.
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN 1965YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber: LN1965/93

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…