Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1977
TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun 1976/1977 pada akhir Maret 1977 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 jo. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1976 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun 1976/1977;
b.
bahwa berdasarkan ayat (1)Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 serta ayat (1)pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Stbl.1925:448) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan lembaran Negara Nomor 3070);
5.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3108);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1976 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran1975/1976 kepada Tahun Anggaran1976/1977;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN1977/1978
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 sebesar Rp. 304.948.013.059,92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A(menurut Departemen/Lembaga). Lampiran B (menurut Sektor/ Sub Sektor) dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 jo.Keputusan Nomor 33 Tahun 1976.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1976.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.
Agar .
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1977
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1977
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1977NOMOR45
[HALAMAN 5]
101n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun ke-tiga Pelita II ialah Tahun Anggaran 1976/1977 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 atau tahun keempat Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977.
PASAL n.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.