Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1959
TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan untuk menghargai warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam sesuatu bidang tertentu pada khususnya:
Mengingat
:
1.
Pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44);
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PEMBANGUNAN
Pasal 1
Satyalancana Pembangunan diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 2
(1)
Satyalancana Pembangunan berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padai, masing-masing terdiri dari 1 7 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selain melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, memperingatkan pula kepada detik bersejarah, yaitu Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada Satyalancana terdapat gambar dari alat-alat tehnik (jangka, siku dan palu) dengan latar belakang daratan, lautan dan udara sebagai lambang pembangunan dalam segala lapangan, baik didarat, di laut maupun di udara. Bintang bersudut lima di atas mengandung dasar-dasar Pancasila. Di tengah-tengah antara gambar alat-alat teknik dan bintang ditulis perkataan "Pembangunan".
(2)
Satyalancana Pembangunan berukuran sebagai berikut: Jari-jari Satyalancana berikut tangkai padi dan kapas .... .... .... .... .... .... .....12,5 mm Lebar tangkai padi dan tangkai kapas masing-masing .... .... .... .... .... .... ..... .... 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar . 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang .. .... .... .... .... ..... .... 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalancana .... .... .... .... ..... 7 mm Tulisan Pembangunan berada tepat di tengah-tengah kedua titik tersebut di atas sedang tinggi huruf .... .... .... .... .... .... ..... 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar .....3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam .... ....2,75 mm
(3)
Satyalancana Pembangunan dipakai pada pita-gantung yang berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dan berwarna dasar hijau dengan lima lajur yang berwarna merah dan yang berukuran lebar 1 mm dan membagi pita dalam 6 bagian yang sama lebarnya.
(4)
Satyalancana dan pita ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
(1)
Satyalancana Pembangunan dapat diberikan pula kepada warga-negara asing yang berjasa besar terhadap Negara Republik Indonesia dalam lapangan pembangunan.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satyalancana Pembangunan diberikan pada tiap tanggal 20 Mei.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukanpenjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM.
BAB IV
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Satyalancana Pembangunan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukanpenjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM.
BAB V
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 5
Hak memakai Satyalancana Pembangunan dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam pasal 7 atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh Pemiliknya.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukanpenjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM.
BAB VI
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 6
Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukanpenjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM.
BAB VII
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Pembangunan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukanpenjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Perdana Menteri
ttd.
JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ialah sebagai penyelenggaraan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk memberi penghargaan dengan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Negara dan masyarakat Indonesia dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam suatu bidang tertentu pada khususnya.
Satyalancana ini tidak berkelas. Jasa yang lebih besar dapat dianugerahi dengan bintang Mahaputera atau apabila sangat luar biasa dapat dihargai dengan Bintang Republik Indonesia. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.