Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1953
TENTANG TARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NOMOR 584)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menaikkan tarip ongkos-ongkos untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubung dengan credietverband;
b.
peraturan penyelenggaraan semacam itu memadailah, jika diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal i5 KoningklijkBesluit tanggal 6 Juli 1908 (Staatsblad 1908 Nr542);
2.
Pasal 142 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NR 584)
BAB I
17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NR 584)
Pasal 1
Ordonansi tertanggal 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 Nr 584) diubah sebagai berikut:
1.
Dalam Pasal 16 jumTah "f.0,50"pada a dibaca: "Rp,5,-", "F.0.25" padab dibaca:"Rp.2.50,"f.0.25" pada C dibaca:
Pasal 16
Rp.2.50" dan"f.0.25"padae dibaca:"Rp. 2,50".
2.
Dalam pasal 17 ayat (1) jum1ah"f.0.25" dibaca:"Rp. 2.50".
BAB II
17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NR 584)
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Julii953.
Ttd.
SUKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal.1 September1953.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
nya, tidak sesuai lagi dengan biaya pekerjaan yang perlu dilakukan bagi pelbagai keperluan itu. Menaikan jumlah-jumlah yang ditetapkan itu sampai sepuluh kali tampaknya ada patut. Ini berarti bahwa bagi tiap-tiap pekerjaan dapat dikenakan ongkos Rp.2.50, kecuaii terhadap satu hai, dalam mana dikenakan ongkos sejumlah Rp, 5.-berhubung dengan lebih banyaknya pekerjaanyang perlu diTakukan untuk itu.
Ordonansi tersebut adalah suatu peraturan yang ditetapkan untuk pelaksanaan pasal 15 Koninklijk Besluit tanggal6 Juni 1908 No. 50 (Staatsblad 1908No.
542).
Berhubung dengan itu perubahan ordonansi itu tiada perlu dilakukan dengan Undang-undang, tetapi cukuplah dengan Peraturan Pemerintah.
Termasuk Lembaran Negara No. 59 tahun 1953.
Menteri Kehakiman, Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.