Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2
(Staatsblad No. 475)
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 3 JULI 1916 NO. 2 (STAATSBLAD NO. 475)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsblad No. 475), seperti telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 23 Oktober 1940 No. 13 (Staatsblad No. 5o5) adalah penglaksanaan kekuasaan yang diberikan dengan pasal 3 Undang-undang Tarip Indonesia 17 Nopember 1872 (Staatsbiad 1873 No. 35) yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Ordonansi 9 Desember 1949 (Staatsblad No. 383);
b.
Menimbang pula: bahwa bahagian a dari Peraturan Pemerintah yang tersebut diatas membawa akibat bahwa anggauta tentara menerima barang-barang makanan dan barang-barang keperluan diri sendiri lainnya yang tidak ada sangkut-pautnya dengan alat-alat dan ketentaraan yang dipergunakan untuk menunaikan kewajiban sebagai tentara yang dibebaskan dari bea-masuk, sedangkan pegawai Negeri dan rakyat Tainnya untuk barang-barang sepertiitu harus membayar bea-masuk;
c.
bahwa pembebasan ini mengenai pula pajak masuk;
d.
Menimbang lagi: bahwa perbedaan golongan seperti yang tersebut diatas adalah bersifat kolonial dan oleh karenanya tidak dapat diteruskan dalam Negara Republik Indonesia yang Merdeka, sehingga bahagian a dari Peraturan Pemerintah tersebut harus dicabut dan diganti dengan yang baru, yang layak bagi Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 3 Undang-undang Tarip Indonesia 17 Nopember 1872 (Staatsblad 1873 No. 35) yang telah diubah beberapa kaii yang terakhir dengan Ordonansi 9Desember 1949 (Staatsb1ad No. 383);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 3 JULI 1916 NO. 2 (STAATSBLAD NO. 475)
Pasal I
Bahagian a dari Peraturan Pemerintah 3 Juli 1916 No. 2 (Staatsbiad No. 475) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 23 0ktober 1940 No. 13(Staatsblad No. 505) dicabut dan diganti sehingga bunyinyasepertiberikut:
a.
senjata dan alat-alat ketentaraan, mesiu dan barang-barang iain yang diperlukan untuk senjata dan alat-alat ketentaraan itu dan_untuk mempergunakannya atau memeliharanya, pakaian dan perlengkapan yang resmi untuk tentara yang dimasukkan untuk atau atas biaya Kementerian Pertahanan, dengan ketentuan, bahwa perselisihan paham tentang mungkin tidaknya sesuatu jenis alat-alat dan barang-barang dimasukkan dalam pengertian peraturan ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1952.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Pertahanan,
HAMENGKUBUWONO.IX.
Diundangkan
pada tanggal 3 Juli 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRADINATA.
Penjelasan Umum
Pasal 3 ayat 2 Indische Tariefwet menetapkan bahwa Gubernur Jenderal (sekarang Pemerintah) dapat membebaskan mengembalikan bea-masuk:
a. buat barang-barang yang dimasukkan untuk atau buat rekening Negara.
b. .dan seterusnya.
Peraturan Pemerintah yang terakhir mengenai ini (Staatsblad
Nr 505)isinya:
Bebas dari bea-masuk
a. semua barang-barang yang dimasukkan untuk atau untuk rekening Departemen Peperangan atau Departemen Marine di Indonesia. Sebelum perang, peraturan ini diartikan sedemikian_sehingga yang bebas semata-mata barang-barang yang khusus bersifat barang tentara (legergoederen) misalnya : senjata, mesiu, pakaian seragam dansebagainya.
Tetapi sesudah perang, oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu,-mungkin oleh karena kekurangan barang-barang konsumsi di Indonesia, mungkin pula agar supaya K.L. dan K.N.I.L. lebih giat memerangi R.I. - juga barang-barang konsumsi dimasukkan bebas dari bea-masuk(Invoerrecht). Misalnyamasuk dengan bebas bea:makanan dalam blik, keju, mentega, susu, likeuren, tropicai wol, arloji, vulpen dan Tain-lain.
Sejak penyerahan kedaulatan, praktek ini dilanjutkan oleh Angkatan Perang kita.
Sejak 1 januari 1951 pembebasan ini mengenai juga pajak masuk (pajak yang merupakan komplement dari pajak peredaran dan sejak i/10 - i95i dari pajak penjualan).
Pembebasan yang semacam ini merupakan diskriminasi antara angota-anggota Angkatan Perang disatu pihak dan rakyat dilain pihak.
Dengan Peraturan Pemerintah ini dapat ditentukan, bahwa pembebasan itu dibatasi sampai barang-barang yang khusus bersifat barang militer. Barang-barang konsumsi tidak bebas lagi, sehingga baik anggota-anggota Angkatan Perang maupun pegawai-pegawai Negeri ataupun rakyat biasa sama-sama membayar bea jika mau mempergunakan barang konsumsi dari luar Negeri.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.