Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Januari 1965
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 1965
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No 7, TLN No 2727, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1965
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONANNTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1964

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11,,Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1964;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 11 ,,Krosok Ordonnantie 1937' (Stbl. 1937 No. 604);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 ,,KROSOK ORDONNANTIE 1937' (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1964
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam pasal 11 ,,Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1964, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1964 sampai dengan 31 Desember 1964, ditetapkan sebesar Rp. 5,- (lima rupiah) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN S.H.
Penjelasan Umum
1. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Untuk tahun 1963 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 9) yakni sebesar Rp. 0,50 (lima puluh sen) untuk satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
2. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan ini disediakan untuk pembiayaan Lembaga Tembakau yang dibentuk dengan "Krosok Ordonnantie 1937" dan yang bertugas antara lain mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi dan pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia didalam dan diluar Negeri.
3. Untuk menghadapi keadaan tembakau Indonesia dewasa ini, lagi pula dalam rangka export-drive, maka usaha dibidang pertembakauan perlu lebih di-intensifkan dengan rencana-rencana yang lebih serius, apalagi tindakan-tindakan yang lebih kongkrit dan tegas, akan memerlukan biaya yang lebih tinggi lagi.
4. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1964 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 5,- (lima rupiah) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering yang di-ekspor.
Bila dihitung dari harga rata-rata tembakau, maka pemungutan Rp. 5,- (lima rupiah) itu hanya merupakan ± 1% saja dan pemungutan tersebut tidaklah berarti bila dibandingkan dengan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan dari meningkatnya produksi tembakau serta mutu yang terjamin baik.
5. Mengingat luas dan pentingnya pekerjaan Lembaga Tembakau, maka pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…