Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 2005
Tanggal Berlaku
:19 Juli 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 62, TLN No. 4513, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
2.
Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3)
Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
CukupJelas.
BAB III
BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
(1)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.
(3)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Jumlah Bantuan Keuangan kepada partai politik untuk setiap kursi di tingkat Provinsi tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Pusat dan jumlah Bantuan Keuangan kepada partai politik untuk setiap kursi di tingkat Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi didasarkan pada pertimbangan bahwa volume kegiatan sekretariat partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak sama dengan kegiatan partai politik tingkat Pusat.
Pasal 6
(1)
Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.
(2)
Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 7
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah kepada Bupati/Walikota.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2)
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(3)
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 11
(1)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
CukupJelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 62
Penjelasan Umum
Negara menjamin setiap Warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan Warga Negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui partai politik. Mengingat pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan partai politik merupakan aset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
Pemberian Bantuan Keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…