Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembelian Saham Bank Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:07 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 62 , TLN No. 3841, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999
TENTANG
PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, diperlukan upaya yang dapat mendorong Bank memperkuat permodalannya;
b.
bahwa untuk memperkuat permodalan perbankan, perlu dibuka kemungkinan yang lebih besar bagi masyarakat untuk membeli saham Bank;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu untuk mengatur ketentuan tentang pembelian saham Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3840);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
3.
Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Perorangan dan Badan Hukum dapat melakukan pembelian saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek.
Penjelasan: Yang dapat dipersamakan dengan pembelian saham adalah semua perbuatan hukum yang mengakibatkan peralihan hak atas saham. Yang dimaksud pembelian saham secara langsung addalah pembelian saham yang dilakukan tidak melalui Bursa Efek. Termasuk dalam pengertian pembelian saham secara langsung adalah pembelian saham Bank Umum yang berbentuk perseroan terbuka yang dilakukan di luar Bursa Efek.
(2)
Perorangan dan Badan Hukum yang membeli saham Bank wajib memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Persyaratan sebagai pemegang saham Bank diatur dalam ketentuan mengenai pendirian Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 3
Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99%(sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai penjabaran dari prinsip kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 4
(1)
Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus per seratus) dari jumlah saham Bank yang tercatat di Bursa Efek.
(2)
Bank yang dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar ketentuan jumlah maksimum kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing sebagaimana diatur dalam Pasal 3 tetap dapat diterapkan bagi Bank yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
(3)
Sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari saham Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar ketentuan jumlah maksimum kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing sebagaimana diatur dalam Pasal 3 tetap dapat diterapkan bagi Bank yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan mengenai akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan pelaksanaannya berlaku terhadap pembelian saham Bank.
Penjelasan Pasal:
Pasal 6….
Pasal 6
(1)
Setiap pembelian saham Bank yang dilakukan secara langsung yang tidak termasuk dalam kategori akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal pembelian saham Bank yang dilakukan melalui Bursa Efek, maka kewajiban pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bagi pihak yang melakukan pembelian saham sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pasar modal disampaikan pula kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Dalam peraturan di bidang pasar modal antara lain diatur bahwa setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari saham perusahaan [publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan atas saham perusahaan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, maka kewajiban pelaporan kepada Bapepam tersebut wajib pula disampaikan kepada Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Apabila pihak yang membeli saham Bank tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka saham yang dibeli tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pemberitahuan dari Bank Indonesia kepada pembeli saham yang bersangkutan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang membeli saham tidak mengalihkan kepemilikan saham tersebut, maka pembeli yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham Bank.
(3)
Bank yang sahamnya dibeli oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (l), dilarang melakukan pencatatan atas pembelian saham tersebut dan atau memberikan hak-hak apapun sebagai pemegang saham kepada pembeli saham dimaksud.
Penjelasan: Nama pihak yang telah melakukan pembelian saham Bank namun tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank tidak dapat diatur dalam daftar pemegang saham Bank. Hak-hak sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam ayat ini antara lain adalah hak untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan hak untuk memperoleh dividen.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Penjelasan: n.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian saham Bank ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1999NOMOR62

[HALAMAN 7]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
UMUM Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas, baik dan berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sistem Perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing. Untuk itu Perbankan perlu didorong untuk memperkuat permodalannya, baik dengan mengupayakan sumber dana dari dalam negeri maupun luar negeri.
Mengingat hal tersebut, perlu dibuka kemungkinan yang lebih besar bagi masuknya modal asing melalui pembelian saham Bank Umum oleh masyarakat baik perseorangan maupun Badan Hukum, serta baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan atau badan hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing dengan tetap mempertahankan prinsip kemitraan. Kewajiban untuk mempertahankan adanya kepemilikan pihak Indonesia merupakan penjabaran dari prinsip kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998.
Diharapkan perorangan dan atau Badan Hukum yang membeli saham Bank Umum akan mampu melakukan peningkatan permodalan dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Pada gilirannya, dengan perubahan struktur permodalan dimaksud akan dapat membantu menciptakan sistem perbankan yang sehat.

Paper Terkait

POLITIK HUKUM KEPEMILIKAN ASING PADA PERBANKAN NASIONAL (LAW POLITIC OF THE FOREIGN OWNERSHIP IN THE NATIONAL BANKS)

Dian Cahyaningrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 6 No. 1 2015

Partnership Implementation in Banking Industry: Parent-Subsidiary Bank Policy in Indonesia

Hartati Rahayu, Sri, Alif Febriyanto, Satrio, Angelina, Feymi
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 12 No. 3 2024

Tanggung Jawab PT. Alfariya Trijaya Tbk (Alfamart) Terhadap Uang Kembalian Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 tAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Fadia, Nisa, Jafar, Sofyan, Kurniasari, Tri Widya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 2024

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…