Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sensus Ekonomi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juni 1985
Tanggal Pengundangan
:10 Juni 1985
Tanggal Berlaku
:10 Juni 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985 No. 40, TLN. No. 3295 , LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kearsipan, Perpustakaan & Statistik
Sub Subsektor
:
Statistik & Sensus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1985
TENTANG
SENSUS EKONOMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan pembangunan bidang ekonomi diperlukan data yang lengkap dan terperinci melalui Sensus Ekonomi;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sensus Ekonomi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor .3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Orgardsasi Biro Pusat Statistik (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3158);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SENSUS EKONOMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Sensus. Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus;
2.
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan;
3.
Perusahaan/Unit Usaha adalah suatu usaha kegiatan ekonomi pada suatu tempat tersendiri yang dilakukan oleh pemilik perorangan atau suatu badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air minum, konstruksi, perdagangan, pengangkutan dan perhubungan, lembaga keuangan dan jasa-jasa perusahaan dan kehutanan (Hak Pengusahaan Hutan).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
(1)
Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas segi teknis dan administrasi pelaksanaan Sensus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan Sensus di daerah dilakukan oleh Kantor Statistik Daerah, atas instruksi dan petunjuk Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Penasehat Sensus dengan tugas memberi pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus.
Penjelasan: Yang dimaksud pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus dalam ayat ini antara lain meliputi konsep, definisi, klasifikasi bahan-bahan, dan keterangan-keterangan yang dikumpulkan serta tata cara pelaksanaan Sensus.
Pasal 3
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Walikota, dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan untuk menjamin kelancaran Sensus di daerahnya masing-masing.
(2)
Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya, terutama penerangan terhadap perusahaan/ unit usaha di wilayahnya dan pengerahan calon Petugas.
Penjelasan Pasal:
Peran serta Kepala Desa/Lurah secara aktif dalam kegiatan Sensus sangat perlu untuk menjamin keberhasilan penyelenggaraan Sensus tersebut.
Pasal 4
(1)
Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas yang dipekerjakan selama waktu tertentu di wilayahnya.
(2)
Sebelum melakukan tugasnya Petugas diharuskan menandatangani Surat pernyataan untuk memegang teguh rahasia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal:
Petugas Sensus harus diusahakan supaya ditunjuk dari warga di lingkungan desa setempat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Dengan demikian pelaksanaan pencacahan lebih mudah dilakukan, karena petugas yang ditunjuk telah mengenal daerah dan penduduk di wilayah kerjanya masing-masing.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Pasal 5
Untuk pelaksanaan Sensus akan ditetapkan wilayah kerja pencacahan setiap Petugas, yang merupakan sebagian, seluruh atau gabungan desa/kelurahan yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan wilayah kerja pencacahan adalah satuan daerah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu desa/kelurahan yang mencakup paling banyak 300 (tiga ratus) rumah tangga dan dibatasi oleh batas-batas alam tertentu atau batas lainnya yang tetap dan jelas. Wilayah kerja pencacahan ini pada dasarnya mengikuti pembagian wilayah kerja pencacahan Sensus Penduduk 1980 yang telah disempurnakan data pelaksanaan Sensus Pertanian 1983. Wilayah kerja pencacahan ini hanya diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Sensus atau survai yang diselenggarakan oleh Biro Pusat Statistik.
Pasal 6
Dalam Sensus ini dicacah semua perusahaan/unit usaha yang bergerak di sektor ekonomi yang wilayahnya ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik serta berlokasi di wilayah geografis Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Dalam pelaksanaan Sensus ini akan dilakukan kunjungan ke setiap bangunan yang ada di wilayah tugas para pencacah kecuali tempat kediaman para Korps Diplomatik.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan pencacahan Sensus akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencacahan usaha;
b.
pencacahan terhadap perusahaan/unit usaha terpilih guna mengumpulkan data pokok yang terperinci mengenai masukan dan keluaran perusahaan/unit usaha.
(2)
Cara pemilihan perusahaan/unit usaha terpilih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan: Pemilihan perusahaan/unit usaha dilakukan dengan cara menggunakan metode pemilihan contoh tertentu ("sampling method") yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi teknis statistik, sehingga perlu ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Pasal 8
Metodologi, ruang lingkup, dan cara pelaksanaan lapangan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Petugas sebelum diangkat terlebih dahulu diharuskan mengikuti latihan cara pelaksanaan Sensus.
(2)
Hasil pelaksanaan Petugas diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Kantor Statistik Daerah yang bersangkutan atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu.
Penjelasan: Hasil pekerjaan Sensus perlu diperiksa kewajaran dan kebenarannya secara menyeluruh oleh petugas yang telah dilatih terlebih dahulu untuk keperluan pemeriksaan tersebut.
Pasal 10
(1)
Petugas berkewajiban untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama masa pelaksanaan Sensus dengan memperhatikan waktu, tata susila, adatistiadat, agama, dan ketertiban umum.
Penjelasan: Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang selama mengunjungi responden serta obyek sensus, seperti bangunan, perusahaan, unit usaha, tempat tinggal lainnya, perlu diadakan batas-batas hak dan kewajiban bagi petugas sensus. Wilayah kerja tiap petugas sensus ditentukan secara tertulis dan jenis pekerjaan yang dilakukan tidak boleh menyimpang dari batasan yang diberikan dalam buku instruksi khusus yang telah dikeluarkan untuk keperluan tersebut. Agar pencacahan bisa berjalan lancar, maka perlu dipilih saat yang tepat untuk melakukan kunjungan/wawancara serta perlu memahami masalah adat istiadat, agama, dan ketertiban umum. Cukup jelas.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
melakukan pencacahan usaha dengan langsung mendatangi setiap perusahaan/unit usaha yang berada pada wilayah tugasnya, serta mencatat keterangan-keterangan dasar yang diperlukan seperti pada daftar yang tersedia;
b.
mencacah perusahaan/unit usaha dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam daftar isian Sensus;
c.
tugas-tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus dan diperintahkan kepadanya secara tertulis.
Pasal 11
Setiap perusahaan/unit usaha dan rumah tangga yang ada di Indonesia serta melakukan kegiatan di sektor ekonomi diwajibkan :
a.
memberi izin kepada Petugas untuk memasuki halaman, pelataran, tanah usaha atau perusahaan/unit usaha yang berada di wilayah kerja Petugas;
b.
memberi izin kepada Petugas untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan sensus;
c.
memberi keterangan mengenai perusahaan/unit usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tata cara pencacahan yang menyangkut perusahaan/unit usaha Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa, yarig berada di wilayah kesatuan dan melakukan kegiatan seperti dimaksud data Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1)
Pembiayaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.
(2)
Bagi Petugas bukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan petugas tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Penentuan penyelenggaraan Sensus serta petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan teknis penyelenggaraan Sensus di Indonesia, maka Sensus Ekonomi mempunyai cakupan yang luas di bidang ekonomi. Pelaksanaan Sensus akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah kegiatan pencacahan usaha, dan pada tahap pertama ini dilakukan pencacahan seluruh perusahaan/unit usaha untuk mengetahui jumlah perusahaan/unit usaha di suatu wilayah.
Sedangkan pada tahap kedua adalah kegiatan pencacahan perusahaan/unit usaha terpilih guna dapat mengumpulkan data pokok/struktural.
Tahap kedua ini dilakukan segera setelah tahap pertama selesai. Sistem pencacahan tersebut di atas dipilih untuk mengatasi kesulitan dalam memperoleh petugas Sensus yang baik dan mampu, mengatasi keterbatasan sarana ruangan penyimpanan dokumen, dan untuk mempercepat proses pengolahan. Pengolahan hasil pencacahan tahap pertama dikerjakan di daerah secara berjenjang, sedangkan pengolahan dari hasil pencacahan tahap kedua akan dilaksanakan di Jakarta dengan mempergunakan komputer.
Supaya hasil Sensus dapat digunakan secara seksama untuk berbagai keperluan, pelaksanaannya perlu diatur secara baik, tertib, dan lancar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…