Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1975
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP CIMAHI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Bagianwilayah Kecamatan Cimahi serta sebagian wilayah Kecamatan Batujajar pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Bagianwilayah Kecamatan Cimahi dan sebagian wilayah Kecamatan Batujajar;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan sebagian wilayah Kecamatan Cimahi dan sebagian wilayah Kecamatan Batujajar telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratip perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP CIMAHI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Cimahi dan wilayah Kecamatan Batujajar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undangNomor 5 Tahun 1974
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratip Cimahi adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Kota Administratip Cimahi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratip Cimahi, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Cimahi.
Pasal 4
Kota Administratip Cimahi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratip Cimahi meliputi sebagian:
a.
Wilayah Kecamatan Cimahi, yang terdiri dari:
1.
Desa Melong
2.
Desa Cibeureum
3.
Desa Pasirkaliki
4.
Desa Cigugur
5.
Desa Baros
6.
Desa Cibabat
7.
Desa Cimahi Timur
b.
Desa Cimahi Utara 9. Desa Cimahi Barat 10. Desa Padasuka 11. Desa Citeureup 12. Desa Cipageran b. Wilayah Kecamatan Batujajar, yang terdiri dari:
1.
Desa Utama
2.
Desa Leuwigajah
3.
Desa Cibeber
(2)
Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi yang terdiri dari:
a.
Desa Cilame
b.
Desa Tanimulya dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Padalarang.
(3)
Wilayah Kecamatan Batujajar dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b Pasal ini.
(4)
Wilayah Kecamatan Padalarang diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Cimahi terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Cimahi Utara, terdiri dari:
1.
Desa Cipageran
2.
Desa Citeureup
3.
Desa Cibabat
4.
Desa Pasirkaliki
b.
Wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, terdiri dari:
1.
Desa Padasuka 4. Desa Cimahi Utara
2.
Desa Cimahi Barat 5. Desa Baros.
3.
Desa Cimahi Timur 6. Desa Cigugur.
c.
Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan terdiri dari:
1.
Desa Melong 3. Desa Utama
2.
Desa Cibeuruem 4. Desa Leuwigajah
3.
Desa Cibeber 5. Desa Cibeber
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratip Cimahi berkedudukan di Kota Cimahi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Utara berkedudukan di Cibabat.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Tengah berkedudukan di Cimahi.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimahi Selatan berkedudukan di Leuwigajah.
Pasal 8
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Cimahi ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Cimahi.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cimahi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Cimahi
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cimahi sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 41
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.