Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1969 Tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Oktober 1969
Tanggal Pengundangan
:21 Oktober 1969
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 1969
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969/ No 52, TLN No 2910, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1969 Tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
TENTANG
PENYEDIAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN KEPADA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL (P.N. PERTAMINA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) tentang pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina), dipandang perlu untuk mengatur kembali wilayah kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi;
b.
bahwa untuk dapat melakukan dan memperlancarkan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi dengan sebaik-baiknya maka sudah sewajarnyajika seluruh wilayah kuasa pertambangan bahan galian ini disediakan kepada
N.
Pertamina sebagai satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang perminyakan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2070);
3.
Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1942);
4.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor
5.
Tambahan Lembaran-Negara Nomor 3821);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44);
7.
Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN KEPADA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL (P.N. PERTAMINA)
mencabut
:
1. Keputusan Presiden Nomor 577 tahun 1961; 2. Keputusan Nomor 578 tahun 1961; 117 Tahun 1963; 118 tahun 16 tahun 1964; 17 tahun 1964; 7. 18 tahun 8. Presiden Nomor 169 tahun 1964; 9. tahun 1968 jo. Presiden Nomor 15 tahun 1964;
Pasal 1
Kepada P.N. Pertamina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) disediakan seluruh wilayah kuasa pertambangan Indonesia sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi wilayah daratan dan wilayah dasar laut serta tanah dibawahnya, baik yang terletak dibawah perairan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942) maupun yang terletak dilandas kontinen diluar daerah perairan IndonesiaberdasarkanPengumuman Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Makna yang terkandung dalam pasal ini ialah banyak wilayah kuasa pertambangan itu dapat pula meliputi wilayah dalam batas wilayah lautan/perairan Indonesia, maupun wilayah di luar daerah perairan Indonesia. Sesuai dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang LandasKontinenIndonesia, maka suatuNegaraPantai mempunyaipenguasaan dan jurisdiksi yang eksklusip atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya dilandas kontinen, atau analoginya dalam suatu kepulauan yang berbatasan tetapi terletak di luar perairan wilayah hingga kedalaman 2oo meter, atau melebihi batas dalam tersebut hingga suatu batas dalam yang masih memungkinkan eksploitasi kekayaan demikian.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud diatas dan pembagiannya, dalam wiiayah-wilayah yang dilaksanakan sendiri oleh p. N. Pertamina dan wilayah-wilayah yang dikerjakan oleh masing-masing perusahaan swasta sebagai kontraktor P.N. Pertamina akan ditetapkan pengaturannya oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertambangan, setelah mendengar pertimbangan para Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum.
BAB IV
BERSANGKUTAN
Pasal 4
Pelaksanaaneksplorasi dan eksploitasi dalam batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Nasional baik dalam segi kesejahteraan maupun segi keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BERSANGKUTAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan.
Menteri
Pertambangan,
setelah mendengar pertimbangan para Menteri yang
bersangkutan.
Pasal 4.
Pelaksanaaneksplorasi
dan eksploitasi dalam batas-batas
wilayah kuasa pertambangan
termaksud pada Pasal
3 Peraturan
Pemerintah ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Nasional
baik dalam segi kesejahteraan maupun segi keamanan.
Pasal 5.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 21 Oktober 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
Pada tanggal 21 Oktober 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

[HALAMAN 3]
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
1.
Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus, akan tetapi hasil pemurniaannya dan pengolahannya adalah penting bagi hajathidup orang banyak dan pertahanan nasional.
Berdasarkan hal-hal yang sedemikian inilah maka pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh Negara dalam hal ini oleh Perusahaan Negara agar kemanfaatan bahan galian tersebut dapat terjamin. Hal ini ditegaskan dalam pasal-Pasal 2 dan3 Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 telah didirikan Perusahaan Negara Pertamina sebagai peleburan dari
p. N. Pertamin dan P.N. Pertamina. Oleh sebab itu maka wilayah kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi perlu diatur kembali.
3.
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 di atas pengusahaan bahan galian minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara P.N. Pertamina, adalah satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang ini, sehingga adalah wajar jika seluruh kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi disediakan bagiP.N. Pertamina.
4.
Walaupun demikian Menteri dapat menunjuk pihak lain baik sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri olehP.N.Pertamina, maupun atas pertimbangan lainnya sesuai dengan policy Pemerintah. Hal ini penting artinya terutama dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia.
Cara yang sedemikian ini dapat menjamin cepatnya perkembangan pertambanganminyak gas bumi, tanpa mengurangi arti penguasaan bahan galian ini oleh Negara untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa.
5.
Menunjuk hal-hal tersebut pada angka-angka 3 dan 4 dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 44 Prp tahun 1960, maka penentuan batas-batas wilayah kuasa pertambangan dan wilayah-wilayah kerja yang bersangkutan perlu diatur lebih lanjut dengan suatu prosedur administrasi yang effektif dan effisien.
Usul MenteriPertambangan setelah disetujui oleh Presiden selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Menteri Pertambangan.
b. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…