Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penanggungan Pajak Peralihan Dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 April 1954
Tanggal Pengundangan
:15 April 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 48, TLN. No. 564, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954
TENTANG
PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH BAGI PEGAWAI NEGERI OLEH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa gaji pegawai Negeri pada dewasa ini tidak lagi seimbang dengan biaya hidup_sehari-hari;
b.
bahwa dirasa perlu mengadakan peraturan sementara guna sekedar meringankan beban para pegawai Negara;
c.
bahwa salah suatu beban yang dipandang berat bagi para pegawai ialah pembayaran pajak peralihan dan/atau pajak upah kepada Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 3 huruf n Ordonansi Pajak Peralihan tahun 1944 dan Ordonansi Pajak Upah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH BAGI PEGAWAI NEGERI OLEH NEGARA
BAB I
PAJAK UPAH BAGI PEGAWAI NEGERI OLEH NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia menanggung Pajak Peralihan dan Pajak Upah bagi' pegawai Negeri yang bekeiia aktip hingga jumlah yang ditentukan daiam PasaT 3 Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Maksud Peraturan ini ialah untuk memberikan sekedar bantuan kepada Pegawai Negeri yang masih bekerja aktip dan digaji menurut Peraturan-peraturan Gaji yang tidak mudah dirubah-rubah dan tidakdapat setiap waktu disesuaikan dengan keadaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan umum di atas bekas pegawai yang menerima pensiun, tunjangan dan sebagainya tidak termasuk Peraturan ini. Juga pegawai yang menerima uang tunggu dikecualikan daripada Peraturan ini, oleh sebab pegawai yang menerima uang tunggu itu dianggap mempunyai kesempatan dan keleluasaan waktu untuk mencari tambahan nafkah karena tidak terikat oleh jam-bekerja dan jabatannya. Demikian pula halnya dengan pegawai yang diperhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya atau yang diperhentikan darijabatannya/jabatan Negeridengan menunggu ketentuan lebih Tanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952 jo Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1953, dengan mendapat bagian gajinya. Dalam pada itu dianggap masih aktip bekerja, pegawai yang diberikan istirahat dalam Negeri: a) karena sakit, baik yang menerima gaji penuh, maupun yang menerima sebagian gaji, karena alasan penting, sebagai liburan dan sebagai istirahat-besar.
BAB II
DITENTUKAN DAIAM PASAT 3 PERATURAN INI
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam Peraturan ini ialah pegawai Negeri Republik Indonesia, termasuk mereka yang bekerja pada Daerah Otonom, yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai "p.G.P.- 1948" sebagaimana telah diubah danditambah, dan menurut Bezoldigingsregeling Burgerlijke Landsdienaren ("A.B.L.-1938") jo. Betalingsregeling Ambtenaren en Gepension neerden ("B.A.G.-194g"), pula yang digaji menurut Peraturan Gaji yang dapat disamakan dan tingkatnya sama dengan peraturan tersebut beTakangan.
Penjelasan Pasal:
Pegawai pada Kantor Dana Pensiun, yang didirikan untuk Negeri dan/atau Pegawai Daerah Otonoom, yang digaji menurut Peraturan-peraturan Gaji tersebut pada pasal dianggap sebagai Pegawai Negeri menurut Peraturan ini. Mereka yang tidak digaji menurut Peraturan-peraturan Gaji yang dimaksud di atas ataupun yang digaji_menyimpang daripada Peraturan-peraturan Gaji tersebut (misalnya pekerja-Negeri yang diberi upah menurut Peraturan upah setempat, Pegawai Negeri bulanan"tidak-organik" dan sebagainya), dikecualikan dari Peraturan ini. Juga Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Yayasanatau Bank Pemerintah, yang gajinya telah ditambah menurut peraturan tersendiri, dipandang sebagai Pegawai Negeri yang digaji, menyimpang daripada Peraturan-peraturan Gaji itu. Peraturan Gaji yang dapat disamakan atau tingkatnya sama dengan "PGP-1948" ialah misalnya Peraturan Gaji Militer ("pGM-195o") jo Peraturan Sementara tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat (Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951).
BAB III
DITENTUKAN DAIAM PASAT 3 PERATURAN INI
Pasal 3
(1)
Pajak yang menjadi tanggungan Negara seperti termaksud dalam Pasal 1 diatas, berjumTah 5% (lima perseratus) dari pendapatan bersih yang diperoleh dari hak-hak atas gaji dan dibebankan pada keuangan Negara (kecuali yang upah yang diperoleh dalam mata uang lain dari pada mata uang Indonesia) dengan ketentuan, bahwa jikalau pajaknya kurang dari 5% maka pajak seluruhnya ditanggung oleh Negara.
(2)
Terhadap masa pajak yang kurang dari dua belas bulan, maka jumlahmaximuminidikurangi dengan imbangannya menurut banyaknya bulan yang kurang dari 12 bulan itu.
Penjelasan Pasal:
Pajak yang ditanggung oleh Negara adalah 5% dari pendapatan bersih. Yang dimaksud dengan pendapatan bersih di sini ialah gaji-pokok (termasuk tambahan peralihan) ditambah dengan tunjangan anak dan tunjangan kemahalan dan jika ada gaji minimum keluarga, setelah dikurangi dengan jumlah potongan untuk iuran-iuran pensiun dan dana pensiun janda dan anak yatim-piatu. Jadi pegawai iyang pajaknya berjumlah 5% dari pendapatannya bersih atau kurang, dibébaskan seluruhnya dari pembayaran pajak peralihan atau pajak upah. Dalam penjelasan umum telah' diuraikan, mengapa dikecualikan pegawai yang menerima pembayaran gaji' dalam mata uang lain daripada mata uang Indonesia.
BAB IV
PAJAK SELURUHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 4
Penghasilan tambahan yang diperoleh pegawai tersebut dalam_pasal 1 karena penanggungan pajakoleh Negara menurutPeraturan ini, dalam menjalankan peraturan pajak peralihan dan pajak upah, tidak dianggap sebagai pendapatan dan upah.
Penjelasan Pasal:
Dengan ditanggungnya pajak Pegawai Negeri oleh Pemerintah, maka pegawai bersangkutan hakekatnya menerima penghasilan lebih dari semula. Walaupun demikian, tambahan penghasilan ini tidak dikenakan pajak.
BAB V
PAJAK SELURUHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 5
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selanjutnya diserahkan kepada MenteriKeuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK SELURUHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1954.
Penjelasan Pasal:
Ditetapkan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1954 agar supaya sesuai dengan tahun-pajak.
Agar supaya setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Apri1 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
MENTERIKEUANGAN,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 15 Apri1 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
Dalam keadaan dewasa ini, di mana harga barang-barang keperluan hidup sehari-hari membubung tinggi, sangatlah sulit bagi Pegawai negeri umumnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan gaji yang diterimanya.
Guna sekedar meringankan beban tersebut, maka Pemerintah mencari jalan untuk menambah penghasilan para pegawainya. Menaikkan gaji-pokok Pegawai Negeri pada dewasa ini dirasa bukan jalan yang sebaik-baiknya, mengingat akibatnya nanti di dalam masyarakat. Suatu hal yang dirasakan sebagai beban oleh Pegawai Negeri antara lain ialah potongan guna pembayaran pajak peralihan atau pajak upah_yang diambil dari gajinya.
Setelahdipertimbangkansemasak-masaknya, Pemerintah mengambil keputusan untuk menanggung pajak peralihan atau pajak upah yang dikenakan kepada Pegawai" Negeri buat Bagianatau seluruhnya.
Dalam pada itu dipandang adil, bahwa bantuan ini hanya diberikan kepadaPegawai Negeriyang masih bekerja aktip dan digaji berdasarkan Peraturan Gaji yang berlaku pada dewasa ini, dan tidak diluaskan sampai kepada mereka yang dalam keadaan"non-aktip" dan bekas Pegawai Negeri yang telah diperhentikan dari jabatan Negeri dengan berhak menerima pensiun, dan Pegawai Negeri yang digaji menyimpang dari Peraturan-peraturan Gaji yang beriaku.
Demikian pula Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku terhadap pegawai RI yang berada atau ditempatkan di luar negeri dan menerima gajinya dalam mata uang asing. Umumnya gaji pegawai yang dibayar dengan mata uang asing telah dapat memenuhi kebutuhan pegawaiuntuk penghidupannya dinegeri asing.
Maka Peraturan ini juga tidak berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan di_ dalam daerah Riau dan menerima gajinya dalam mata uang Straitsdollar.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…