1. a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteridan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalampelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungandengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatuUndang-undang;
2. a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 69);c.Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 73);d.Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun1953 No. 66).e.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23);f.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
g.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101);
3. Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdanamenteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.
Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan
Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil PerdanaMenteri, Menteri dan Menteri-Muda.
Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri,Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang penggantianbiaya pemeriksaan, pengobatan danperawatan kedokteran.
Tentang tunjangan kecelakaan
Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1950
TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa buat perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, berhubung dengan kedudukannya karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, sekarang masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666);
b.
Bahwa jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan;
Mengingat
:
a.
Pasal 1 surat keputusan tanggal 14 Desember 1936 No. 4 (Staatsblad 1936 No. 666);
b.
Bahwa penetapan tarip-tarip baru tentang penggantian biaya perjalanan yang menyimpang dari pada yang ditentukan dalam Reisbesluit, seharusnya dilakukan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA
Pasal 1
Tarip-tarip penggantian ongkos pembungkusan dan pengangkutan perabot rumah tangga, uang-harian dan uang-kilometer termaksud dalam Reisbesluit yang berlaku buat pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, diganti dengan tarip-tarip baru sebagaimana tertera dalam lampiran Peraturan-Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN
SJA FRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda. Berhubung dengan persetujuan Konperensi Meja Bundar, masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666). Jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.