:Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1995
TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG DAN KOTABARU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Mataraman di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Mataraman;
b.
Desa Bawahan Pasar;
c.
Desa Bawahan Selan;
d.
Desa Bawahan Seberang;
e.
Desa Surian;
f.
Desa Pematang Danau;
g.
Desa Pasiraman;
h.
Desa Tanah Abang;
i.
Desa Mangkalawat;
j.
Desa Simpang Tiga;
k.
Desa Lok Tamu;
l.
Desa Gunung Ulin;
m.
Desa Takuti;
n.
Desa Sungai Jati;
o.
Desa Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Astambul.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mataraman, maka wilayah Kecamatan Astambul dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
KALIMANTAN SELATAN
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Hantakan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Hantakan;
b.
Desa Tanjung
c.
Desa Alat;
d.
Desa Alat Seberang;
e.
Desa Timan;
f.
Desa Batu Hayam Makmur;
g.
Desa Murung. B;
h.
Desa Bulayak;
i.
Desa Batu Tunggal;
j.
Desa Pasting;
k.
Desa Paba'an;
l.
Desa Tilahan;
m.
Desa Kundan;
n.
Desa Haruyan Dayak;
o.
Desa Patikalain;
p.
Desa Kindingan;
q.
Desa Masugian;
r.
Desa Hinas Kanan;
s.
Desa Datar Ajab;
t.
Desa Pantai Mangkiling.
(2)
Wilayah Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batu Benawa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Hantakan, maka wilayah Kecamatan Batu Benawa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3…
BAB III
BENAWA
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Marabahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Marabahan Kota;
b.
Kelurahan Ulu Benteng;
c.
Desa Penghulu;
d.
Desa Baliuk;
e.
Desa Bagus;
f.
Desa Rumpiang;
g.
Desa Antar Baru;
h.
Desa Antar Jaya;
i.
Desa Antar Raya.
(2)
Wilayah Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bakumpai.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Marabahan, maka wilayah Kecamatan Bakumpai dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
BENAWA
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Wanaraya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kolam Kiri;
b.
Desa Roham Raya;
c.
Desa Simpang Jaya;
d.
Desa Tumih;
e.
Desa Pinang Habang;
f.
Desa Waringin Kencana;
g.
Desa Babat Raya;
h.
Desa Kolam Kanan;
i.
Desa Sidomulyo;
j.
Desa Kolam Makmur;
k.
Desa Surya Kanta;
l.
Desa Sumber Rahayu;
m.
Desa Dwipasari.
(2)
Wilayah Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Belawang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Wanaraya, maka wilayah Kecamatan Belawang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
BENAWA
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Tambang Ulang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tambang Ulang;
b.
Desa Sungai Pinang;
c.
Desa Martadah;
d.
Desa Sungai Jelai;
e.
Desa Bingkulu;
f.
Desa Gunung Raja;
g.
Desa Pulau Sari;
h.
Desa Kayuhabang.
(2)
Wilayah Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bati-Bati.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang Ulang, maka wilayah Kecamatan Bati-Bati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
BATI-BATI
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Batu Ampar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Jorong, terdiri dari:
1.
Desa Batu Ampar;
2.
Desa Gunung Mas;
3.
Desa Tajau Mulya;
4.
Desa Tajau Pecah;
5.
Desa Jilatan;
6.
Desa Durian Bungkuk;
7.
Desa Damar Lima;
b.
Sebagaian wilayah Kecamatan Pelaihari, terdiri dari:
1.
Desa Gunung Melati;
2.
Desa Beluru;
3.
Desa Pantai Linuh.
(2)
Wilayah Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jorong dan Kecamatan Pelaihari.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batu Ampar, maka wilayah Kecamatan Jorong dan wilayah Kecamatan Pelaihari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
KECAMATAN PELAIHARI
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Banjang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Banjang;
b.
Desa Patarikan;
c.
Desa Teluk Buluh;
d.
Desa Pandulangan;
e.
Desa Danau Terati;
f.
Desa Garunggang;
g.
Desa Baruh Tabing;
h.
Desa Murung Padang;
i.
Desa Teluk Sarikat;
j.
Desa Beringin;
k.
Desa Kalimtamui;
l.
Desa Pelanjungan Sari;
m.
Desa Lok Bangkai;
n.
Desa Sungai Bahadangan;
o.
Desa Karias Dalam;
p.
Desa Rantau Bujur;
q.
Desa Kaludan Kecil;
r.
Desa Kaludan Besar;
s.
Desa Pawalutan.
(2)
Wilayah Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amuntai Tengah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Banjang, maka wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
TENGAH
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Sungai Loban di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sari Mulya;
b.
Desa Sungai Loban;
c.
Desa Sebamban Lama;
d.
Desa Sebamban Baru;
e.
Desa Sungaidua Laut;
f.
Desa Marga Mulya;
g.
Desa Sari Utama;
h.
Desa Tri Mulya;
i.
Desa Karang Intan;
j.
Desa Dwi Marga Utama;
k.
Desa Kerta Buana;
l.
Desa Batu Meranti;
m.
Desa Indraloka Jaya;
n.
Desa Tri Martani.
(2)
Wilayah Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kusan Hilir;
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Loban, maka wilayah Kecamatan Kusan Hilir dikurangi dengan wilayah kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IX
TENGAH
Pasal 9
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Mataraman.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Hantakan.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Marabahan Kota.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kolam Kiri.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tambang Ulang.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Batu Ampar.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Banjang.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sari Mulya.
BAB X
TENGAH
Pasal 10
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
TENGAH
Pasal 11
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 12…
BAB XII
TENGAH
Pasal 12
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
BAB XIII
TENGAH
Pasal 13
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV
TENGAH
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 49
Lex Journal : Kajian Hukum dan KeadilanVol. 6No. 22022
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.