Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1979
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKAPALAN DAN DOK ALIRMENJAYA DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GALANGAN KOJA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 269) adalah suatu unit usaha yang sangat bermanfaat bagi kegiatan jasa perbaikan dan pembangunan kapal di kawasan Sumatera bagian Selatan;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kegiatan usaha di bidang perkapalan dan dok dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Koja Indonesia;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23)(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959).
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Peraturan .
6.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Koja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
1
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKAPALAN DAN DOK ALIRMENJAYA DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA
BAB I
PENGALIHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA, sebagai suatu unit usaha dari PERSERO tersebut yang berkedudukan di Palembang.
(2)
Dengan digabungkannya Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya ke dalamPerusahaan Perseroan (PERSERO)PT GALANGAN KOJA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya dinyatakan bubar pada saat pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban serta perlengkapannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA.
(3)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) wakil Departemen Perhubungan, seorang selaku Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai anggota dan seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua merangkap anggota dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya selaku Sekretaris merangkap anggota.
(4)
Pelaksanaan pembentukan, perincian masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
(5)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
BAB II
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA.
Pasal 3
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 4
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT GALANGAN KOJA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Terhitung mulai saat dialihkannya kekayaan, hak, dan kewajiban serta perlengkapan Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 269) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979NOMOR 43
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.