1. Untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Reksa" sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1973
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRIAL ESTATE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional, dipandang perlu untuk mengusahakan pembentukan "industrial estate" yang mempunyai tugas menyediakan prasarana serta memberikan bantuan administratip bagi calon penanam modal yang bersangkutan;
b.
bahwa sesuai dengan. perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dalam rangka pembangunan suatu industrial estate dalam wilayahnya, maka untuk mempercepat penyelesaian pembangunan serta untuk pengurusan dan pengusahaan selanjutnya dari industrial estate tersebut, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan-usaha dengan status Perseroan Terbatas, yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaanNegara dalam modal saham Perseroan Terbatas tersebut pada sub b diatas, harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRIAL ESTATE
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
. Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; dan berkedudukan di Jakarta.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut padaPasal 1 Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Industrial Estate Pulo Gadung Jakarta Timur, Jakarta.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
. Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah).
(2)
. Modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas: 6.000(enam ribu)helai saham seri A(saham prioritas), nominal a Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 24.000(dua puluh empat ribu) helai saham seri B(saham biasa), nominal a Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).
(3)
. Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh: -Negara …. Negara Republik Indonesia sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah). Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sejumlah:3.000(tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah).
(4)
. Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1973
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.