Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1972
TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANARUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan yang sekarang ini resminya di Panarukan pada hakekatnya kegiatan administrasi Pemerintahan Daerah di jalankan di Situbondo;
b.
bahwa untuk kepentingan dan kelancaran jalannya roda Pemerintahan sesuai dengan perkembangan di daerah, maka nama dan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan perlu dirubah dan dipindahkan dari Panarukan menjadi dan ke Situbondo.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Otonom dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara. Tahun 1969 Nomor 37).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANARUKAN
Pasal 1
Merubah nama Kabupaten Panarukan Menjadi Kabupaten Situbondo.
Pasal 2
Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo di
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Penjelasan Umum
i. UMUM:
1. Dalam Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Propinsi/ Daerah Tingkat I Jawa Timur (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950, Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor) disebutkan bahwa: Kabupaten Panarukan adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Panarukan. Namun karena perkembangan sejarah dan perkembangan situasi menghendakinya, maka pusat kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan berpindah dan bertempat kedudukan di Situbondo.
2.1 Keadaan yang demikian itu membingungkan dan mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan sehari-hari baik di bidang teknis maupun di bidang administratip.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan telah mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur agar nama Kabupaten Panarukan dirubah menjadi Kabupaten Situbondo dan tempat kedudukan Pemerintah Daerah dipindahkan ke Situbondo. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur telah menyetujui usul tersebut dengan suratnya tanggal 12 Juli 1971 No.Pem. 70/2581/Kepr. 126 dan telah menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Panarukan tertanggal 4 Agustus 1971 No. 05/L/DPRD-G/71.
4. Dengan dirubahnya nama dan dipindahkannya tempat Kedudukan Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo dan berkedududukan di Situbondo, maka hambatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemerintahan tidak ada lagi dan diharapkan perhatian serta kegiatan pembangunan daerah dapat lebih ditingkatkan.
5.1 Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 yang antara lain menyatakan perubahan nama begitu pula pemindahan ibukota sesuatu daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran suatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perubahan nama dan pemindahan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan menjadi dan ke Situbondo diatur oleh Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.