Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemeriksaan Pada Departemen-Departemen, Jawatan-Jawatan Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dan Pada Instansi-Insatansi Serta Badan-Badan Yang Menyelenggarakan Tata-Usaha Dan Pembukuan Serta Mengurus Uang, Surat-Surat Berharga Dan Barang-Barang Milik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Juni 1960
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1960
Tanggal Berlaku
:09 Juni 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 76, TLN. No. 2013, LL : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah Pemeriksaan Keuangan Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1960
TENTANG
PEMERIKSAAN PADA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN, JAWATAN-JAWATAN DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DAN PADA INSTANSI-INSATANSI SERTA BADAN-BADAN YANG MENYELENGGARAKAN TATA-USAHA DAN PEMBUKUAN SERTA MENGURUS UANG, SURAT-SURAT BERHARGA DAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada dewasa ini, berhubung dengan usaha pembangunan, jumlah departemen-departemen, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi Pemerintah atau badan-badan yang didirikan oleh Pemerintah, yang menyelenggarakan tata-usaha dan pembukuan serta mengurus uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara jauh lebih besar dari pada dimasa lampau;
b.
bahwa tenaga-tenaga yang ditugaskan melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada departemen-departemen, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi atau badan-badan termaksud diatas sangat kurang jumlahnya;
c.
bahwa berhubung dengan itu, untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan Negara dipandang perlu membuat suatu peraturan, disamping peraturan-peraturan yang ada, yang memungkinkan Pemerintah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, disamping pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan (instansi-instansi) pemeriksaan yang sudah ada; Mengingat;
d.
"Indonesiche Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No. 49, Tambahan Lembaran-Negara No. 850) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1954 tentang mengubah "Indonesiche Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" Staatsblad 1927 No. 419) sebagai Undang-undang;
e.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
Mengingat
:
1.
"Indonesiche Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No. 49, Tambahan Lembaran-Negara No. 850) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1954 tentang mengubah "Indonesiche Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" Staatsblad 1927 No. 419) sebagai Undang-undang;
2.
pasal 5 ayat (2) dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN PADA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN, JAWATAN-JAWATAN DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DAN PADA INSTANSI-INSTANSI SERTA BADAN-BADAN YANG MENYELENGGARAKAN TATA-USAHA DAN PEMBUKUAN SERTA MENGURUS UANG, SURAT-SURAT BERHARGA DAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA
Pasal 1
(1)
Dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang dimiliki;
a.
dewan Pengawas Keuangan berdasarkan pasal-pasal 54, 55 dan 55a, Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No, 49, Tambahan Lembaran-Negara No. 850);
b.
Kepala Jawatan Akuntan Negara serta pegawai-pegawai dibawah perintahnya berdasarkan Keputusan Pemerintah (Gouvernement-besluit) tanggal 31 Oktober 1936 No. 44 (Bijblad No. 13731);
c.
Pegawai-pegawai Pengawas Keuangan pada Thesauri Negara dan pegawai-pegawai Ahli Keuangan pada Kantor-kantor Inspeksi Keuangan, Jawatan Perbendaharaaan dan Kas Negara dan Kantor-kantor Pusat Perbendaharaaan Negara, berdasarkan Keputusan Pemerintah (Governement-besluit) tanggal 27 Maret tahun 1925 No. 25 (Bijblad No. 10773) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan tanggal 27 Oktober 1953 No. 180 (Tambahan Lembaran-Negara No. 465) dan
d.
Pegawai-pegawai pemeriksaan pada Bagian Keuangan masing-masing departemen berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 20 Oktober 1953 No. 248372/Gt. Menteri Keuangan diberi kuasa setiap kali dipandangnya perlu, membentuk suatu team pemeriksa yang bertugas melakukan pemeriksaan pada departemen-departemen, jawatan-jawatan, kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan Negara atau pada instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan lain yang didirikan Pemerintah, yang menyelenggarakan tata-usaha dan pembukuan serta mengurus uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "mengurus (atau urusan) uang dan barang".
(2)
Pembentukan team pemeriksa termaksud dilakukan dengan surat keputusan Menteri Keuangan, yang salinannya disampaikan kepada:
1.
Dewan Pengawas Keuangan;
2.
Menteri yang bersangkutan;
3.
Kepala jawatan (kantor, perusahaan atau instansi lain) yang bersangkutan;
4.
para anggota team.
Penjelasan Pasal:
Seperti telah disinggung di atas, pemeriksaan oleh suatu team pemeriksa itu dilakukan secara insidentil, setiap kali dipandang perlu. Pada umumnya tugas suatu team pemeriksa hanya meiiputi satu pemeriksaan, kecuali jika dengan tegas dinyatakan'lain, atau sesudah pemeriksaan selesai, diberi tugas pemeriksaan baru.
Pasal 2
Team pemeriksa termaksud pada pasal 1 peraturan ini, terdiri dari pegawai-pegawai Negeri yang dipandang cakap oleh Menteri Keuangan untuk melakukan tugas tersebut. Didalam hal pegawai itu tidak termasuk lingkungan Departemen Keuangan, maka penunjukannya baru dilakukan setelah diminta pertimbangan Menteri, Kepala Jawatan/Kantor atau Ketua Dewan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Para anggota team pemeriksa itu semuanya harus pegawai Negeri.Hai ini tidak mengurangkan hak Menteri Keuangan untuk memperbantukan orang partikelir pada team pemeriksa atas usul team.
Pasal 3
Pemeriksaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pemeriksaan kas dan barang-barang seperti ditetapkan didalam Undang-undang Perbendaharaan Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan menurut petunjuk-petunjuk yang diadakan khusus untuk pemeriksaan itu oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemeriksaan termaksud diatas meliputi:
a.
penyelidikan apakah bendaharawan atau pejabat lain yang bertanggung-jawab atas urusan uang dan barang pada departemen, jawatan, kantor, perusahaan, instansi atau badan yang diperiksa, melakukan pekerjaan menurut peraturan-peraturan atau petunjuk-petunjuk yang berlaku atau yang diadakan secara khusus untuk mengurus itu;
b.
penyelidikan apakah pegawa-pegawai yang bertugas mengawasi pekerjaan bendaharawan atau pejabat termaksud huruf a pasal ini, tidak lalai dalam menjalankan pengawasan itu;
c.
penyelidikan apakah didalam peraturan atau petunjuk khusus yang diadakan oleh departemen, jawatan, kantor, perusahaan atau instansi lain yang untuk urusan uang dan barang yang diperiksa itu, tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan umum dan/atau merugikan Negara;
d.
penyelidikan apakah penggunaan uang dan barang serta cara kerja yang dipakai memenuhi syarat-syarat effisiensi dan norma-norma menurut ukuran-ukuran yang layak.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan pasal ini pemeriksaan tidak saja terbatas pada apa yang disebut urusankomptabel, tapi jugamengenai soal-soai pimpinan dan kebijaksanaan serta syarat-syarat effisiensi kerja.
BAB V
NORMA-NORMA MENURUT UKURAN-UKURAN YANG LAYAK
Pasal 5
Kepala jawatan dan perusahaan serta pimpinan badan atau instansi yang diperiksa diwajibkan memberi kepada team pemeriksa bantuan sepenuhnya, serta keterangan-keterangan dan penjelasan yang dianggap perlu oleh team untuk melakukan pemeriksaan itu sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SEBAIK-BAIKNYA
Pasal 6
(1)
Selambat-lambatnya sebulan setelah tugas pemeriksaan selesai, team pemeriksa harus menyampaikan laporan serta kesimpulan tentang hasil pemeriksaannya secara tertulis, bila dianggap perlu disertai usul mengenai perbaikan tata-usaha, pembukuan, mengurus dan cara kerja dan/atau usul tentang tindakan apa yang perlu diambil kepada:
1.
Menteri Keuangan (rangkap 4);
2.
Dewan Pengawas Keuangan;
3.
Menteri yang bersangkutan;
4.
Kepala Jawatan, kantor atau perusahaan ataupun pimpinan badan (instansi) yang diperiksa. Menteri Keuangan menyampaikan juga laporan tersebut kepada instansi-instansi lain yang dipandangnya perlu.
(2)
Didalam hal-hal yang dianggapnya perlu selama pemeriksaan berjalan, team pemeriksa berhak mengambil tindakan-tindakan kearah perbaikan atau untuk mencegah kerugian bagi Negara. Tindakan-tindakan termaksud harus segera dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan instansi-instansi lain tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Didalam hal-hal yang mendesak sebelum pemeriksaan seluruhnya selesai, team pemeriksaberhak mengambi1 tindakan yang dipandangnya perlu misalnya untuk memperbaiki administrasiatau mencegah'timbulnya/bertambahnya kerugian bagi Negara, misalnya menyegel kas atau memblokir rekening pada bank.
BAB VII
BADAN (INSTANSI) YANG DIPERIKSA
Pasal 7
Anggota team pemeriksa, baik sebagai perseorangan maupun sebagai team, dilarang memberikan keterangan apapun kepada fihak ketiga mengenai jalan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Larangan ini diberikan untuk menjaga kepentingan Negara atau orang-orangyang sedang diperiksa dan agar supaya pemeriksaan dapat berTangsungdengan tenang dan tertib.
BAB VIII
BADAN (INSTANSI) YANG DIPERIKSA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1960.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1960.
Menteri Kehakiman
Ttd.
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Pemerintah memegang urusan umum keuangan Negara, yang harus dipertanggung-jawabkan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Adapun tanggung-jawab itu tidak saja terbatas pada kewajiban
mengatur pengeluaran dan pemeriksaan Negara sebaik-baiknya, melainkan mengandung pula kewajiban Pemerintah untuk menjalankan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan mengurus keuangan Negara yang diselenggarakan oleh alat-alat Pemerintahan. Peraturan-peraturan tentang cara melakukan pengawasan dan pemeriksaan itu telah ditetapkan didalam Undang-undang Perbendaharaan Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Seperti diketahui, sejak tahun 1950 tugas Pemerintah didalam lapangan pembangunan Negara makin hari makin bertambah luas. Pelaksanaanya tidak saja ditugaskan kepada jawatan-jawatan, kantor-kantor dan peerusahan-perusahaan Pemerintah, melainkan juga kepada badan-badan dan instansi-intansi baru, baik resmi maupun setengah resmi, yang khusus dibentuk untuk maksud itu. Jawatan-jawatan, kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan Pemerintah itupun, sejalan dengan perkembangan Negara, bertambah banyak jumlahnya dan lapangan pekerjaannyapun lebih luas dari pada yang sudah-sudah.
Makin banyak jumlah dan bentuk instansi yang menyelenggarakan pekerjaan mengurus uang dan barang milik Negara, maka makin beratlah tugas Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pekerjaan itu. Dalam pada itu harus diakui, bahwa tenga-tenaga khusus pada badan-badan (instansi-instansi) pemeriksa yang bertugas mengawasi dan memeriksa termaksud, sementara waktu ini masih amat terbatas jumlahnya.
Berhubung dengan itulah maka Pemerintah menganggap perlu diadakannya kemungkinan membentuk "team pemeriksa" setiap kali bila perlu diadakan pemeriksaan khusus pada suatu instansi. Pembentukan team pemeriksa itu dan pada umumnya perintah- perintah dan petunjuk-petunjuk untuk menjalankan pemeriksaan khusus itu dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini bermaksud menambah apa yang sudah ada dan karena itu barang tentu tidak mengurangi hak dan kekuasaan masing-masing Departemen dan Dewan Pengawas Keuangan, lagi pula tidak mengurangi tugas yang sudah diberikan kepada Theasuri Negara dan beberapa jawatan (Jawatan Akuntan Negara) untuk melakukan pemeriksaan. Malahan dimana mungkin kerja-sama yang erat dengan instansi-instansi itu harus selalu diadakan dalam tia-tiap pemeiksaan tersebut.
Umumnya pada tempat-tempat yang secara berkala dan teratur telah dilakukan pemeriksaan oleh instansi-instansi termaksud diatas.
Menteri Keuangan tidak akan memerintahkan pemeriksaan lagi. Lapang pekerjaan team-team pemeriksa umumnya akan dipusatkan pada obyek-obyek yang bersifat khusus, yang diselenggarakan oleh jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan, yayasan-yayasan, dana-dana, lembaga-lembaga dan lain-lain badan, dimana digunakan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…