Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) Dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional Kepada Menteri Urusan Veteran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 1957
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 71, TLN. No. 1357, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1957
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 16 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 29) DAN PENETAPAN PENYERAHAN URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL KEPADA MENTERI URUSAN VETERAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah dibentuk Kementerian Urusan Veteran dengan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 1957 Nomor 162 tahun 1957,
b.
bahwa tugas kewajiban dan semua pertanggungan jawab mengenai penyelenggaraan usaha rekonstruksi nasional mengingat isi dan sifatnya baik teknis maupun administratif sebaiknya dialihkan dari Kementerian Dalam Negeri pada Kementerian Urusan Veteran seperti dimaksudkan di atas.
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954Nomor 29),

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
1. MENCABUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954NOMOR 29) TENTANG URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL. 11. MENETAPKAN, PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL KEPADA MENTERI URUSAN VETERAN
Pasal 1
Urusan Rekonstruksi Nasional dan segala hal-hal yang timbul, akibat pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) dimaksud sub I, menjadi tugas Menteri Urusan Veteran.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan Peraturan Pemerintah ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan atau diurus dan diselesaikan oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
PERDANAMENTERI,
(JUANDA)
MENTERIURUSAN DALAMNEGERI,
(CHAIRUL SALEH)
MENTERIDALAMNEGERI,
(SANOESIHARJADINATA)
Diundangkan
pada tanggal 10 Agustus 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A. MAENGKOM)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…