Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah Dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom Di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Juni 1953
Tanggal Pengundangan
:13 Juli 1953
Tanggal Berlaku
:13 Juli 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 55, TLN. No. 4361, LLBHPN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1953
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) TENTANG SUMPAH DAN JANJI BAGI ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGI DAERAH-DAERAH OTONOM DI WILAYAH BEKAS NEGARA INDONESIA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan suatu peraturan untuk daerah-daerah otonoom di wilayah bekas negara Indonesia Timur tentang penyusunan kata-kata sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya yang sama dengan peraturan bagi daerah-daerah otonoom lainnya;
b.
bahwa untuk keperluan tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) dapat dinyatakan berlaku untuk daerah daerah otonoom di wilayah bekas Negara Indonesia Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur;
2.
Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia sub II
3.
4;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta);
5.
Pasal 98 ayat (1) dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA (YOGYAKARTA) TENTANG SUMPAH DAN JANJI ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGI DAERAH-DAERAH OTONOOM DI WILAYAH BEKAS NEGARA INDONESIA TIMUR
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya, dinyatakan berlaku untuk daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur. Kota-kota tidak sejati (oneigenlijke stadsgemeenten) sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nr 17 tahun 1946 dan "landschapsgemeenten" sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nomor 27 tahun 1946.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. --------------------------------
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan
pada tanggal 13 Juli 1953.
Menteri Kehakiman
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
1. Berhubung dengan beberapa hal, hingga kini belum ditetapkan peraturan tentang sumpah dan janji anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai termaksud dalam pasal 16 dari Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur untuk daerah-daerah otonoom diwilayah bekas Negara Indonesia Timur;
Karena berlaku untuk Daerah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dirasa lebih baik bila ada suatu peraturan yang sama tentang hal itu untuk seluruh Indonesia;
2. Didalam Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia sub II A, 4 ditentukan, bahwa "sebelum diadakan perundang-undangan
kesatuan, maka Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan Republik Indonesia berlaku".
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka sudah selayaknya, bilamana Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum melakukan jabatannya, dinyatakan berlaku untuk daerah-daerah otonoom diwilayah bekas Negara Indonesia Timur tersebut, yaitu yang terdiri dari daerah-daerah otonoom berdasarkan undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, Kota-kota tidak sejati berdasarkan Staatsblad No. 17 tahun 1946 dan "landschapsgemeenten" berdasarkan Staatsblad No. 27 tahun 1946.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…