Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jawatan Listrik Diadakan Dalam Pengawasan Angkatan Perang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 September 1948
Tanggal Pengundangan
:27 September 1948
Tanggal Berlaku
:27 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Komponen Cadangan Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Pengelolaan & Logistik Penyediaan Tenaga Listrik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1948
TENTANG
JAWATAN LISTRIK DIADAKAN DALAM PENGAWASAN ANGKATAN PERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Listrik dan Gas, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN LISTRIK DAN GAS
Pasal 1
Jawatan Listrik dan Gas mulai tanggal 21 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di Bagian/Kantor/Gardu/Induk (Sentral) yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dengan mengadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Listrik dan Gas. Pengawasan ini tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Peraturan ini mengatur tentang militairisasi Jawatan Listrik dan Gas, dimana pegawai harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di Bagian/Kantor/Gardu/Induk (Sentral) yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…