Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 1980
Tanggal Pengundangan
:15 Agustus 1980
Tanggal Berlaku
:15 Agustus 1980
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980/ LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980
TENTANG
PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga karena itu perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian;
b.
bahwa untuk itu dipandang perlu mengatur kembali penggolongan bahan-bahan galian tersebut dengan mengadakan penggolongan baru yang didasarkan pada terdapatnya suatu bahan galian di dalam alam, penggunaannya sebagai bahan industri, nilai strategis dan atau ekonomis bagi Negara dan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan Pertambangan di seluruh Indonesia.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 57);
BAB I
GALIAN
Pasal 1
Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan :
a.
Golongan bahan galian yang strategis adalah : - minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam; - bitumen padat, aspal; - antrasit, batubara, batubara muda; - uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya; - nikel, kobalt; - timah.
b.
Golongan bahan galian yang vital adalah: - besi, mangaan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan; - bauksit, tembaga, timbal, seng; - emas, platina, perak, air raksa, intan; - arsin, antimon, bismut; - yttrium, rhutenium, cerium dan 1ogam-logam langka lainnya; - berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa; - kriolit, fluorspar, barit; - yodium, brom, khlor, belerang.
c.
Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah. - nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite); - asbes, talk, mika, grafit, magnesit; - yarosit, leusit, tawas (alum), oker; - batu permata, batu setengah permata; - pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit; - batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth); - marmer, batu tulis; - batu kapur, dolomite, kalsit; - granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
BAB II
GALIAN
Pasal 2
(1)
Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Bahan galian yang belum disebutkan dalam Pasal 1, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkari dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
GALIAN
Pasal 3
(1)
Apabila bahan galian yang lebih tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih rendah golongannya, Menteri menetapkan pengaturan usaha pertambangan endapan tersebut.
(2)
Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sepanjang terletak di lepas pantai, izin usaha pertambangannya diberikan oleh Menteri.
BAB IV
GALIAN
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
1. Berdasarkan kenyataan, bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan tehnologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian.
2. Guna menunjang laju pembangunan Nasional diperlukan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan pertambangan di seluruh Tanah Air, khususnya dalam rangka meningkatkan kegairahan pembangunan Daerah; maka dipandang perlu mengatur kembali penggolongan bahan-bahan galian tersebut berdasarkan arti pentingnya atau nilai kemanfaatan bahan-bahan galian yang bersangkutan terhadap Negara sesuai dengan jiwa Undang-undang Pokok Pertambangan.
3. Arti penggolongan bahan-bahan galian :
a. Bahan galian Strategis berarti strategis untuk Pertahanan dan Keamanan serta Perekonomian dan Negara;
b. Bahan galian Vital berarti dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
c. Bahan galian yang tidak termasuk bahan galian Strategis dan Vital berarti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional.
4. Dasar penggolongan bahan-bahan galian :
a. Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap Negara;
b. Terdapatnya sesuatu bahan galian dalam alam (genese);
c. Penggunaan bahan galian bagi industri;
d. Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak
e. Pemberian kesempatan pengembangan pengusahaan;
f. Penyebaran pembangunan di Daerah.

Paper Terkait

URGENSI HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI LEPAS PANTAI DI ERA OTONOMI DAERAH

Heriyandi Heriyandi
Jurnal Media Hukum Vol. 16 No. 3 2009

Baku Mutu Lingkungan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan Hidup Kasus Galian C di Kabupaten Karangasem

I Gusti Ayu Widiadnyani, Putu Tuni Cakabawa Landra
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 3 2020

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…