Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juni 1964
Tanggal Pengundangan
:01 Juni 1964
Tanggal Berlaku
:01 Juni 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ 57, TLN No 2656, LL SETKEB : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1964
TENTANG
PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian adalah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknik dibidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian dalam dunia mineral dewasa ini;
b.
bahwa karenanya menganggap perlu untuk meninjau kembali penggolongan Bahan-bahan Galian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1960 dengan mengadakan penggolongan baru yang didasarkan pada:
c.
terdapatnya sesuatu bahan galian didalam alam (genese);
d.
penggunaan bahan galian di dalam industri;
e.
nilai (vitalitas/strategis) bahan galian terhadapNegara;
f.
teknik pengolahan bahan galian;
g.
banyak tidaknya sesuatu bahan galian terdapat di Indonesia;
h.
arti ekonomi sesuatu bahan galian terhadap Negara:
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 3 Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960No. 119);
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 tanggal 19 Nopember1960 tentangManifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara.
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 tentang Garis-garis Besar Pola PebangunanNasional Semesta Berencana Tahapan Pertama Tahun 1961 1969;
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IV/MPRS/1963 tanggal 22 Mei 1963 tentangPedoman pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran-Negara tahun 1960No.126);
BAB I
BAHAN-BAHAN GALIAN
Pasal 1
(1)
Bahan-bahan Galian terbagi dalam tiga golongan:
a.
golongan bahan galian yang strategis adalah: antrasit, semua jenis batubara, semua jenis batubara muda; besi, titanium, vanadium, wolfram, chronium, nikel, kobalt, mangaan, timah putih, molybden; thorium, radium, uranium, zirkon, serium; -bauksit, kriolit; minyak bumi, lilin bumi, semua jenis bitumen cair, semua jenis gas yang mudah terbakar; semua jenis bitumen padat dan aspal;
b.
golongan bahan galian yang vital adalah: emas, platina, air raksa, perak; - belerang, selinium, telurium, arsin, antimon, bismut; osmium, paladium, iridium, niobium, tantalium, lithium, ru tenium, indium, dan logam-logam tanah yang lain (rare earth): magnesium, kadmium, barium, strontium, calsium; - tembaga, timah hitam, seng, berilium, korundum; -nitrat-nitratfosfat-fosfat, jarosit, tawas, trusi, kianit, andalusit, garam batu, florit; piropilit, mika, asbes, Piezo, kwarsa-listrik, grafit, tanah diatone; -kaolin, pasir-kwarsa, gips, felspar; -batu permata, setengah permata, intan, -jodium bromium, chlor dan persenyawaannya;
c.
golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah: -batu kapur, batu apung, tanah liat, batu tulis, marmer dan bahan-bahan galian lain yang sejenis.
(2)
Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Pera-
(3)
Bahan galian yang belum disebutkan pada ayat (1) pasal ini, yang perlu dimasukkan dalam salah suatu golongan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
BAHAN GALIAN LAIN YANG SEJENIS
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
WAKILSEKRETARISNEGARA.
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
LEMBARAN
NEGARA
TAHUN 1964
NOMOR
Penjelasan Umum
1. Berdasarkan kenyataan bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1960 tentang. Penggolongan Bahan-bahan Galian adalah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknik dibidang Pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian dalam dunia mineral dewasa ini, maka apabila Peraturan Pemerintah tersebut diperlakukan terus akan mengakibatkan penghambatan dalam pelaksanaannya.
Terutama apa yang menjadi dasar atau alasan penempatan bahan-bahan galian kedalam golongan-golongan tersebut perlu dirubah dan disempurnakan guna kelancaran Pembangunan Negara dibidang pertambangan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan adanya perubahan prinsipil tersebut dianggap perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian dan menggantikannya dengan suatu Peraturan Pemerintah baru.
Adapun penggolongan Bahan-bahan galian yang baru tetap didasarkan pada pasal 3 Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan dengan mengingat pertimbangan/alasan-alasan dibawah ini:
1. terdapatnya sesuatu bahan galian dalam alam (gesese);
2.penggunaan bahan-bahan dalam industri;
3. nilai(vitalitas/strategis) bahan galian terhadap Negara;
4. teknik pengolahan bahan galian;
5. banyak tidaknya sesuatu bahan galian terdapat di Indonesia:
6. arti ekonomi sesuatu bahan galian terhadap Negara.
Di samping itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar pada penggolongan bahan-bahan galian yang baru ini diperhitungkan pula apakah pada suatu bahan galian bergantung kepentingan hidup rakyat banyak atau tidak. Cara pengaturan penggolongan bahan-bahan galian bergantung kepentingan hidup rakyat banyak atau tidak. Cara Pengaturan penggolongan bahan-bahan galian sedemikian itu dianggap lebih sesuai dan lebih baik untuk memperlancar terselenggaranya usaha dibidang pertambangan pada khususnya dan pembangunan Negara pada umumnya.
2. Berhubung dengan kemajuan teknik yang sangat pesat dibidang pertambangan. maka seringkali terjadi bahwa suatu bahan galian yang semula termasuk dalam sesuatu golongan tertentu, berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan tersebut pada ad 1, dalam Peraturan Pemerintah ini dipindahkan kedalam golongan lain, pemindahan mana ditetapkan dengan peraturan Pemerintah sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (2), Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan.
3. Bilamana diketemukan suatu bahan galian yang belum termasuk dalam pasal 1 ayat (1), maka kedalam golongan mana akan dimasukkan bahan-bahan tersebut, ditetapkan pula dengan Peraturan Pemerintah.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…