Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Oktober 1960
Tanggal Pengundangan
:15 Oktober 1960
Tanggal Berlaku
:15 Oktober 1960
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 126, TLN. No. 2064, LL : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960
TENTANG
PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa bahan-bahan galian mempunyai arti yang berbeda-beda penting dan kegunaannya dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
b.
bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang penggolongan bahan-bahan galian tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
2.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 37 tahun 1960 tentang Pertambangan.
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
Pasal 1
(1)
Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan:
a.
Golongan bahan galian yang strategis, ialah : antrasit , semua jenis batu-bara, semua jenis batu-bara muda, batuan aspal; minyak bumi, aspal, lilin-bumi dan semua jenis bitamen baik padat maupun cair dan semua gas mudah terbakar; helium, judium, bromium dan persenyawaannya; uranium, terium dan lain-lain bahan radio-aktip; tembaga, air-raksa, aluminium, timah putih, mangaan, besi, kobalt, nekel, belirang; dan lain-lain bahan galian, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan tersebut diatas, didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan terpisah.
b.
Golongan bahan galian yang vital ialah : litium, emas, perak, strontium, barium, berilium, magnesium, kadmium, serium, titan, zirkon, seng, timah-hitam, vanadium, riobium, tantalium, arsin, antimun, bismut, kromium, molebdin, wolfram, selin, telurium, ratenium, rodium, paladium, esmium, iridium, platina, baik dalam keadaan murni, maupun sebagai persenyawaan mineral; batu permata dan setengah permata, gratif, korund, kwarsa-listrik, piezo-fluispat, kriolit, garam-batu dan lain-lain garam, yang terdapat bersama didalam satu lapisan; nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, jarosit dan bahan-bahan galian yang diperlukan untuk pembuatan tawas dan trusi; kianit, andalusit, pirepilit, mika dan asbes; bahan-bahan galian lain yang tidak termasuk golongan a, jika terdapat bersama dengan bahan-bahan galian tersebut diatas didalam satu lapisan, sehingga usaha pertambangannya tidak dapat dikerjakan terpisah.
c.
Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b ialah : batu kapur, gips, tanah-liat, pasir-kwarsa, napal-berkapur, kaolin, batu-tulis, marmer, batu-apung, dan bahan-bahan galian lain yang tidak tersebut pada a dan b diatas.
(2)
Pemasukan sesuatu bahan galian yang tidak tersebut dalam ayat (1) kedalam sesuatu golongan tersebut dalam ayat Itu dan pemindahan bahan galian dari satu golongan kepada golongan lain diselenggarakan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
PERTAMBANGANNYA TIDAK DAPAT DIKERJAKAN TERPISAH
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960
Pejabat
Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1960
Ajun
Sekretaris Negara.
SANTOSO
Penjelasan Umum
Berdasarkan kenyataan, bahwa bahan-bahan galian itu berubah- ubah nilai dan kegunaannya melihat keadaan waktu dan perkembangan teknik, maka dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 37 tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Ngara tahun 1960 No. 119. Tambahan Lembaran- Negara No. 2055) hanya ditentukan rangka atau wadah dari penggolongan bahan-bahan galian itu, dengan membagi bahan-bahan galian itu kedalam tiga golongan, yaitu :
a. golongan bahan galian yang strategis,
b. golongan bahan galian yang vital,
c. golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b, sedang mengenai isinya menurut ayat (2) pasal 3 Peraturan Peme- rintah Pengganti Undang-undang Pertambangan tersebut diatas, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Cara pengaturan yang sedemikian itu adalah dianggap lebih baik, sebab dengan demikian apabila dirasakan perlunya perubahan penggolongan dari bahan galian itu akan lebih mudah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, terbading dengan perubahan yang harus dilakukan dengan Undang-undang.
Selaku pelaksana dari pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pertambangan itu maka Peraturan Pemerintah ini telah memuat isi dari ketiga kerangka tersebut.
Dasar yang dijadikan pegangan dalam pemasukan sesuatu bahan galian kedalam golongan-golongan itu adalah melihat kepada sifat-sifat khusus dari masing-masing bahan galian itu sendiri, diperlengkapi dengan pendapat-pendapat baru mengenai hal itu, misalnya bahan-bahan galian radio-aktif, yang sangat diperlukan bagi pertahanan dan pembangunan Negara dan sebagainya.
Disamping itu diperhitungkan pula apakah kepada suatu bahan galian itu bergantung kepentingan hidup orang banyak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…