:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1977
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1976 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa calon-calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I masing-masing diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada Panitia Pemilihan Indonesia untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II ;
b.
bahwa Surat Suara untuk Pemilihan Umum keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di semua Daerah Pemilihan yang memuat tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum sudah dibuat sebelum berakhir waktu pengajuan calon, sehingga organisasi yang tidak mengajukan calon setelah diadakan penghitungan suara mungkin memperoleh suara/kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
c.
bahwa di beberapa Daerah Pemilihan ada Organisasi Peserta Pemilihan Umum yang tidak dapat mengajukan Daftar Calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat IDewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sampai pada tanggal yang ditentukan;
d.
bahwa….
e.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
3.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR I TAHUN 1976 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
Pasal I
Pada Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 diadakan perubahan sebagai berikut :
1.
Judul Bagian Kedua ditambah anak kalimat"dan Pengajuan Daftar Calon Organisasi Susulan", sehingga judul bagian tersebut berbunyi sebagai berikut :
Bagian KeduaPenetapan Hasil Pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pengajuan Daftar Calon Organisasi Susulan". 2. Pada Bagian Kedua dimaksud dalam angka 1 diantara Pasal 107 dan
2.
Pasal 108 disisipkan satu pasal dengan tiga ayat yang dijadikan Pasal 107a ayat (1),(2), dan (3), yangberbunyi sebagai berikut:
Pasal 107A
(1)
Apabila suatu organisasi tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi untuk suatu Daerah Pemilihan sedangkan organisasi tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 memperoleh jumlah wakil untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat III, maka organisasi tersebut dapat mengemukakan Daftar Calon Organisasi Susulan yang pengajuannya dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BabV.
(2)
Calon yang diajukan dalam Daftar Calon Organisasi Susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l), dari Daftar Calon Tetap di Daerah Pemilihan lain dengan ketentuan, bahwa jika diambilkan dari Daerah Pemilihan yang sejenis, nama calon tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal organisasi tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan di Daerah Pemilihan yang bersangkutan memperoleh suara kurang dari pada Bilangan Pembagi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, maka organisasi tersebut tidak dapat mengajukan Daftar Calon Organisasi Susulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua"Penetapan Hasil Pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107a
(1)Apabila suatu organisasi tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi untuk suatu Daerah Pemilihan sedangkan organisasi tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 memperoleh jumlah wakil untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat ⅡI,maka organisasi tersebut dapat mengemukakan Daftar Calon Organisasi Susulan yang pengajuannya dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BabV
(1)
Apabila suatu organisasi tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi untuk suatu Daerah Pemilihan sedangkan organisasi tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 memperoleh jumlah wakil untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat ⅡI,maka organisasi tersebut dapat mengemukakan Daftar Calon Organisasi Susulan yang pengajuannya dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BabV
(2)
Calon yang diajukan dalam Daftar Calon Organisasi Susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),dari Daftar Calon Tetap di Daerah Pemilihan lain dengan ketentuan, bahwa jika diambilkan dari Daerah Pemilihan yang sejenis, nama calon tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap yang bersangkutan
(3)
Dalam hal organisasi tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan di Daerah Pemilihan yang bersangkutan memperoleh suara kurang dari pada Bilangan Pembagi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, maka organisasi tersebut tidak dapat mengajukan Daftar Calon Organisasi Susulan."
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1977
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977NOMOR 37
Penjelasan Umum
1.Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975,telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tersebut diatur hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 jo. Undang-undang Nomor 4 tahun sedangkan beberapa hal lain yang bertalian dengan materi yang dinyatakan dalam undang-undang itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Dalam penerapan peraturan perundang-undangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1977 ,sebagai disebutkan diatas, pada tahap pencalonan ada Organisasi Peserta Pemilihan Umum di beberapa Daerah Pemilihan yang sampai saat yang telah ditentukan tidak mengajukan Daftar Calon Organisasi untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Daerah Pemilihan yang bersangkutan.
Surat Suara yang sudah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk semua Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memuat semua tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum, sehingga setelah diadakan penghitungan suara ada kemungkinan organisasi tersebut diatas memperoleh suara/kursi Daerah Pemilikan yang bersangkutan.
3. Dalam Peraturan Pemerintah ini kepada organisasi peserta Pemilihan Umum 1977 yang tidak mengajukan Daftar Calon Organisasi sampai dengan tanggal yang telah ditentukan diberi kesempatan untuk mengajukan Daftar Calon Organisasi Susulan apabila setelah diadakan penghitungan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan ternyata Organisasi tersebut memperoleh suara yang menghasilkan kursi. Pengajuan Daftar Calon Organisasi Susulan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab V Bagian Kedua dan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Selain pengajuan Daftar Calon Organisasi Susulan tersebut diatas, Calon dapat diambilkan dari Daftar Calon Tetap di Daerah Pemilihan lain dengan ketentuan, bahwa jika diambilkan dari Daerah Pemilihan yang sejenis nama Calon tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap yang bersangkutan. Apabila Calon tersebut diambilkan dari Daftar Calon Tetap di Daerah Pemilihan yang tidak sejenis, nama Calon tersebut tidak dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap yang bersangkutan. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.