Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Juni 1970
Tanggal Pengundangan
:29 Juni 1970
Tanggal Berlaku
:29 Juni 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 37, TLN No 2936, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KEDALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 1969

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung batas waktu untuk penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969 tidak dapat dipenuhi, dipandang perlu untuk memperpanjang batas penyelesaiannya sampaidengan akhir tahun anggaran 1970/1971;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2880);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2899).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN BATAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANYA KEDALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1969
Pasal 1
Batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 ditentukan bahwa penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan harus diselesaikan selambat-lambatnya akhir tahun anggaran 1969/1970.
Akan tetapi dalam kenyataannya batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, berhubung:
1.
Proses likwidasi dari Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan belum selesai, sehingga belumdapat disusun Neraca Likwidasinya.
2.
Belum selesainya penyusunan Likwidasi tersebut mengakibatkan belum dapat disusunnya Neraca Pembukaan dari Perusahaan Jawatan yang akan merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang dipilih bagi Organisasi Pembinaan Pelabuhan, yang pembentukannya didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 jo.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969.
3.
Neraca Pembukaan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu pada saat pendirian suatu Perusahaan Jawatan.
Berhubung denganitu dianggapperluuntuk memperpanjang batas waktu penyelesaiannya dari akhir tahun anggaran 1969/i970 menjadi akhir tahun anggaran 1970/1971.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…