Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1965
TENTANG PENGGANTIAN ISTILAH JABATAN "PRESIDEN DIREKTUR" MENJADI "DIREKTUR UTAMA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa istilah jabatan "Presiden Direktur" bagi Pimpinan Perusahaan Negara adalah tidak sesuai lagi pada waktu sekarang ini;
b.
berhubung dengan itu, perlu segera diganti istilah jabatan "Presiden Direktur" menjadi "Direktur Utama" sebagaimana termaktub dalam semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan-perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960Nomor 59);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGANTIAN ISTILAH JABATAN "PRESIDEN DIREKTUR'MENJADI"DIREKTUR UTAMA"
Pasal 1
Istilah jabatan "Presiden Direktur" sebagaimana termaktub dalamsemua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan-perusahaan Negarayang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) tentang dan semua PeraturanNegara lainnya didasarkan atas Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diganti menjadi"Direktur Utama".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 April 1960.
Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4Juni 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1965/47
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.