Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1956
TENTANG PEMBENTUKAN KOORDINASI PEMERINTAHAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperbaiki hasil-hasil pekerjaan dalam pemerintahan, dirasakan perlu adanya suatu Koordinasi pemerintahan sipil di daerah, yang dapat menjamin kerja sama antara dinas-dinas vertikal di daerah:
Mengingat
:
1.
surat-surat edaran Menteri tertanggal 31 Mei 1952 No. 2/R.
2.
/1952;
3.
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26);
4.
Pasal-pasal 82, 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
i. mencabut
:
Surat-edaran Perdana Menteri tertanggal 31 Mei 1952 No. 2/R.I./1952; II
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYUSUN KOORDINASI PEMERINTAHAN SIPIL
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1)
Di dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan Koordinasi pemerintahan sipil, disingkat Koordinasi, ialah usaha mengadakan kerja-sama yang erat dan efektif antara dinas-dinas sipil di daerah.
(2)
Pamong-Praja adalah Gubernur, Residen, Bupati, Walikota, Wedana dan Asisten-Wedana yang ditugaskan sebagai wakil Pemerintah Pusat di suatu daerah pemerintahan.
(3)
Yang dimaksud dengan dinas sipil di daerah ialah organisasi-organisasi vertikal sesuatu Kementerian atau Jawatan Pusat, yang ada di daerah yang bersangkutan, selanjutnya disebut dinas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini sudah cukup terang. Dalam arti dinas-dinas di daerah termasuk juga Organisasi-organisasi yang berdiri sendiri di daerah tetapi i1angsung di bawahPemerintah Pusat, seperti Lembaga-lembaga (misalnya:Lembaga Pasteur di Bandung, Lembaga Eykman di jakarta, cagar-alam-cagar-alam yang ada di daerah).
Pasal 2
(1)
Segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi susunan vertikal dan tanggungjawab dinas-dinas.
(2)
Pamong-Praja dan Kepala-kepala dinas memegang teguh sebagai rahasia jabatan, soal-soal rahasia yang dibicarakan dalam rapat koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini ialah bahwa dengan adanya Koordinasi ini tidaklah berarti bahwa ada suatu campur tangan secara tekhnis administratief dalam penyelenggaraan tugas dari Jawatan/dinas-dinas itu sendiri dan pula tidak membawa perubahan atas tanggung-jawab Jawatan itu terhadap atasannya. Juga ketentuan tentang rahasia jabatan tetap tidak berubah.
Pasal 3
(1)
Koordinasi di daerah dipimpin oleh Pamong-Praja.
(2)
Pamong-Praja harus senantiasa mengikuti perkembangan pelaksanaan tugas dari dinas-dinas di daerahnya dan dimana perlu, mengambil inisiatif untuk mengadakan kerja-sama yang lebih baik dan effektif.
(3)
Kepala dinas di daerah berkewajiban:
a.
mengadakan hubungan yang rapat dengan Pamong-Praja yang bersangkutan, sehingga Pamong-Praja dapat mengikuti jalannya pekerjaan dinas-dinas di daerahnya;
b.
memberikan segala keterangan-keterangan yang diminta/diperlukan oleh Pamong-Praja;
c.
memberitahukan kepada Pamong Praja rencana usaha-usaha yang akan diselenggarakan di daerah itu.
(4)
Untuk keperluan penyelenggaraan Koordinasi, Pamong Praja mengadakan rapat berkala dengan kepala dinas-dinas dalam daerahnya, sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
(5)
Jika di antara dinas-dinas di daerah tidak tercapai persesuaian faham, maka Pamong Praja mengundang Kepala-kepala dinas yang bersangkutan untuk merundingkan dan menentukan koordinasi antara dinas-dinas itu.
(6)
Dari segala penyelesaian bersama tentang Koordinasi yang tercapai dalam perundingan yang dimaksud dalam pasal ini, dibuat ikhtisar secara tertulis yang dimana perlu disampaikan kepada dinas-dinas yang bersangkutan untuk dijalankan dan ditaati.
Penjelasan Pasal:
(1) Pasal ini mengatur pimpinan Koordinasi di daerah, pada tingkat Gubernur, Residen, Bupati, Wedana dan Asisten-Wedana. ${3} Cukup jelas. dan(4)'Dengan ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan agar hubungan yang rapat antara Kepala-kepala Dinas dengan Pamong-Praja tetap ada dan terpelihara.
(5) Jika antara dinas-dinas tiada dapat persesuaian faham, maka Pamong-Praja selaku pemimpin Koordinasi Daerah harus memanggi1 dinas-dinas daerah membicarakan persoalan tersebut.
(6) Cukup jelas, dan penjelasan sebagai penjelasan pasal 3 ayat (4).
BAB II
(1) KOORDINASI DI DAERAH DIPIMPIN OLEH PAMONG-PRAJA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 49 tahun 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1956.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Perdana Menteri
ttd.
ALI SOSTROAMIDJOJO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SOENARJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 1956.
Menteri Kehakiman
ttd.
MOELJATNO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.