Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952
Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun
1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952
Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun
1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan-peraturan Pemerintah Nr 17 dan 18 tahun 1952;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 TENTANG MOBI1 UNTUK PERDANA MENTERI, WAKI1 PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 17 TAHUN 1952 UNTUK KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA."
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 tentang mobi1 untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia (Lembaran Negara 1952 Nr 23) dan Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun i952 tentang penetapan berTakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 tahun 1952 untuk KetuaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara 1952 Nr 24) dicabut.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tangga1 15 Mei 1952
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRODJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 21 Mei 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA 1952 YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1952/36
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.