Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 April 2014
Tanggal Pengundangan
:21 April 2014
Tanggal Berlaku
:19 Desember 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No.84, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022

1. Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 45 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain pada sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2014
TENTANG
PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Investors For Asahan Hydroelectric And Aluminum Project) berakhir pada tanggal 31 Oktober2013;
b.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyepakati pelaksanaan pengakhiran dilakukan melalui peralihan kepemilikan saham (share transfer) sebagai pengganti peralihan aset (asset transfer) yang diatur dalam Perjanjian Induk;
c.
bahwa pada tanggal 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan Saham PT Indonesia Asahan Aluminium yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran nNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

untuk tidak memperpanjang perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyepakati pelaksanaan pengakhiran dilakukan melalui peralihan kepemilikan saham (share transfer) sebagai pengganti peralihan aset (asset transfer) yang diatur dalam perjanjian induk; c. bahwa pada tanggal 19 desember 2013, telah ditandatangani akta pengalihan saham pt indonesia asahan aluminium yang dimiliki nippon asahan aluminium co., ltd. kepada pemerintah republik indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penetapan pt indonesia asahan aluminium sebagai perusahaan perseroan (persero) pt indonesia asahan aluminium; mengingat
:
1
BAB I
ASAHAN ALUMINIUM
Pasal 1
(1)
PT Indonesia Asahan Aluminium ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT Indonesia Asahan Aluminium kepada Negara sebesar 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen).
(2)
Dengan peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar 41,12% (empat puluh satu koma dua belas persen) menjadi sebesar 100% (seratus persen).
(3)
Atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
BAB II
2013
Pasal 2
Nilai penyertaan modal Negara sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
2013
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2014NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
SR
Menteri Sekretaris Negara
N
Perundang-undangan,
N3W3X
NE
Mmad Sapta Murti

Paper Terkait

Problematika Pembatalan Hak Pengelolaan Milik PT. Inalum (Persero) atas Gugatan Cacat Prosedural dan Bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Studi Putusan Nomor 43/G/2022/PTUN-MDN)

Simanjuntak, Agnes Vepy, Lubis, Muhammad Yamin, Sembiring, Rosnidar, Zaidar, Zaidar
Journal of Law & Policy Review Vol. 1 No. 2 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…