Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
:05 Juli 2006
Tanggal Berlaku
:05 Juli 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2006 No. 56, TLN No. 4628 LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tarif & Usaha Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1989

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong percepatan diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak dan meningkatkan investasi swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4469);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4469) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), dan setelah huruf c ayat (6) ditambah satu huruf, yakni huruf d, serta ayat (9) diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan dari koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelelangan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
Penjelasan: Pembelian tenaga listrik baik sebagian maupun seluruh dananya dapat bersumber dari APBN/APBD atau non APBN/APBD. Pembelian tenaga listrik yang baik sebagian maupun seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Huruf pengadaan barang/jasa pemerintah.
a.
pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempatlainnya;
b.
pembelian kelebihan tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis penyediaan tenaga listrik; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi krisis penyediaan tenaga listrik" adalah kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut yang dapat disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam, dan/atau adanya konflik/kerusuhan.
d.
penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
(6a)
Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
Penjelasan: Pembelian tenaga listrik baik sebagian maupun seluruh dananya dapat bersumber dari APBN/APBD atau non APBN/APBD. Pembelian tenaga listrik yang baik Bagianmaupun seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.Diversifikasi energi berlaku bagi i pemb semula menggunakan bahan bakar minyak ke non-bahan bakar minyak yaitu batubara dan gas termasuk untuk pembangkit yang baru.
(7)
Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya atas usul Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis yang sehat dan transparan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) diatur oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang kewenangan prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan yaitu: - Menteri mengatur mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang mempunyai daerah usaha yang tersambung pada jaringan transmisi nasional dan lintas provinsi. Gubernur mengatur mengenai prosedur pembelian Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang mempunyai daerah usaha yang tidak tersambung pada jaringan transmisi nasional dan lintas kabupaten/kota. Bupati/Walikota mengatur mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang mempunyai daerah usaha yang tidak tersambung pada jaringan transmisi nasional dan dalam kabupaten/kota.
2.
Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI HARGA JUALDAN HARGA BELI TENAGA LISTRIK
3.
Ketentuan Pasal 32A diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 32A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2)
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan tenaga listrik.
(3)
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(4)
Dalam hal harga beli tenaga listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6a), Menteri dapat menentukan harga patokan pembelian tenaga listrik.
BAB VI
HARGA JUALDAN HARGA BELI
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2006
ttd
DR.H.SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 56
Penjelasan Umum
Usaha penyediaan tenaga listrik yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan merupakan investasi yang padat modal, padat teknologi dan didominasi oleh investasi dalam mata uang asing.
Meningkatnya kebutuhan tenaga listrik yang diikuti dengan tingginya harga bahan bakar minyak untuk pembangkitan tenaga listrik mengakibatkan tingginya biaya produksi tenaga listrik.
Diversifikasi sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik, khususnya dengan beralih dari bahan bakar minyak ke bahan bakar non-bahan bakar minyak, diharapkan dapat menurunkan biaya produksi tenaga listrik dengan tetap memperhatikan ketentuan lingkungan hidup.
Untuk meningkatkan percepatan diversifikasi energi, Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur:
1.
pengadaan tenaga listrik dari sumber energi non bahan bakar minyak melalui pemilihan langsung dan pembelian tenaga listrik dari penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada lokasi yang sama dilakukan melalui penunjukan langsung.
2.
penggunaan mata uang rupiah atau uang asing dalam harga jual tenaga listrik.

Paper Terkait

PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN KASUS PERNIKAHAN JESSICA ISKANDAR DENGAN LUDWIG FRANS WILLIBALD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

,, Rosa Kisworo, ,, Dona Budi Kharisma
Privat Law Vol. 7 No. 1 2019

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PEMADAMAN LISTRIK DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN

Yati Nurhayati
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 13 2015

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…