Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Adminstratif Jayapura
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Agustus 1979
Tanggal Pengundangan
:28 Agustus 1979
Tanggal Berlaku
:28 Agustus 1979
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1979/ No. 36, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1979
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINSTRATIF JAYAPURA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan wilayah Kecamatan Kota Jayapura pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Jayapura;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Jayapura telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Jayapura perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF JAYAPURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab. IV Bagian Pertama Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Kota Jayapura adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya tanggal 13 September Tahun 1973 Nomor 194/GIJ/1973 tentang Pelaksanaan Pembentukan Kecamatan diseluruh Propinsi Irian Jaya.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Jayapura adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Jayapura bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura berkedudukan di Kota Administratif Jayapura.
(3)
Dalam angka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Jayapura, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Jayapura.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Jayapura menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Adniinistratif Jayapura meliputi :
a.
Wilayah Kecamatan Kota Jayapura, yang terdiri dari :
1.
Desa Gurabesi;
2.
Desa Bhayangkara;
3.
Desa Mandala;
4.
Desa Imbi;
5.
Desa Trikora;
6.
Desa Argapura;
7.
Desa Ardipura;
b.
Desa Tanjung Ria; 9. Desa Angkasapura; b. Sebagian Wilayah Kecamatan Abepura yang terdiri dari :
1.
Desa Vim;
2.
Desa Entrop;
c.
Desa Gurabesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yakni :
1.
Desa Gurabesi;
2.
Desa Numbai;
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kota Administratif Jayapura dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Jayapura Utara, terdiri dari :
1.
Desa Tanjung Ria;
2.
Desa Imbi;
3.
Desa Mandala;
4.
Desa Trikora;
5.
Desa Angkasapura;
6.
Desa Bahyangkara;
7.
Desa Gurabesi;
b.
Wilayah Kecamatan Jayapura Selatan, terdiri dari :
1.
Desa Numbai;
2.
Desa Argapura;
3.
Desa Ardipura
4.
Desa Entrop;
5.
Desa Vim;
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Jayapura berkedudukan di Kota Jayapura.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayapura Utara berkedudukan di Apo.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayapura Selatan berkedudukan di Entrop.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Jayapura ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusankeputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Jayapura sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Jayapura.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Jayapura sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Darah Propinsi Irian Jaya tanggal 13 September Tahun 1973 Nomor 194/GIJ/1973 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 36

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…